Peraturan Umum Lomba Lempar Lembing

Berikut ini uraian peraturan umum dalam lempar lembing:

A. Tentang lemparan 
  1. Lembing harus dipegang sempurna pada daerah pegangan.
  2. Lemparan dianggap sah kalau mata lembing menancap atau menggores tanah di sektor lemparan.
  3. Lemparan tidak sah kalau sewaktu melampar, atau garis 1,5 meter menyentuh tanah di depan lengkung lemparan.
  4. Sekali mulai melempar, dihentikan memutar tubuh sepenuhnya, sehingga punggung menghadap ke arah lengkung lemparan.
  5. Lemparan harus dibentuk lewat di ata bahu.
  6. Jumlah lemparan yang diperoleh yaitu sama ibarat pada tolak peluru dan lempar cakram.
  7. Peserta boleh melaksanakan lemparan 3 kali. Penilaian diambil yang terjauh.

B. Tentang larangan yang dihentikan dilakukan oleh atlet lempar lembing ketika berlomba (Diskualifikasi)    


Setiap atlet berhak melempar sebanyak 3 kali. Lemparan dilakukan dengan memakai satu tangan. Atlet akan didiskualifikasi alasannya hal-hal berikut:
  1. Lembing tidak dipegang pada pembalutnya.
  2. Setelah dipanggil 2 menit belum melempar.
  3. Menyentuh besi batas lemparan sebelah atas.
  4. Setelah melempar keluar lewat garis sektor lempar.
  5. Lembing jatuh di luar garis sektor lempar.
  6. Ujung lembing tidak membekas pada tanah.

0 Response to "Peraturan Umum Lomba Lempar Lembing"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel