Peraturan Umum Lomba Lempar Lembing
 Berikut ini uraian peraturan umum dalam lempar lembing:
  A. Tentang lemparan 
 - Lembing harus dipegang sempurna pada daerah pegangan.
 - Lemparan dianggap sah kalau mata lembing menancap atau menggores tanah di sektor lemparan.
 - Lemparan tidak sah kalau sewaktu melampar, atau garis 1,5 meter menyentuh tanah di depan lengkung lemparan.
 - Sekali mulai melempar, dihentikan memutar tubuh sepenuhnya, sehingga punggung menghadap ke arah lengkung lemparan.
 - Lemparan harus dibentuk lewat di ata bahu.
 - Jumlah lemparan yang diperoleh yaitu sama ibarat pada tolak peluru dan lempar cakram.
 - Peserta boleh melaksanakan lemparan 3 kali. Penilaian diambil yang terjauh.
 
B. Tentang larangan yang dihentikan dilakukan oleh atlet lempar lembing ketika berlomba (Diskualifikasi)
Setiap atlet berhak melempar sebanyak 3 kali. Lemparan dilakukan dengan memakai satu tangan. Atlet akan didiskualifikasi alasannya hal-hal berikut:
- Lembing tidak dipegang pada pembalutnya.
 - Setelah dipanggil 2 menit belum melempar.
 - Menyentuh besi batas lemparan sebelah atas.
 - Setelah melempar keluar lewat garis sektor lempar.
 - Lembing jatuh di luar garis sektor lempar.
 - Ujung lembing tidak membekas pada tanah.
 

0 Response to "Peraturan Umum Lomba Lempar Lembing"
Post a Comment