Tugas Pokok Guru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru Pasal 52 ayat (1) kewajiban guru meliputi kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih akseptor didik, serta melaksanakan kiprah suplemen yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok. 

Dalam klarifikasi Pasal 52 ayat (1) aksara (e), yang dimaksud dengan “tugas tambahan”, contohnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.


Uraian jenis kerja guru tersebut di atas ialah sebagai berikut:

a. Merencanakan Pembelajaran

Guru wajib menciptakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan planning kerja sekolah/madrasah.

b. Melaksanakan Pembelajaran

Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara akseptor didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. 

Penjelasan kegiatan tatap muka ialah sebagai berikut:
  • Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih akseptor didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil berguru yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
  • Menilai hasil berguru yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa evaluasi simpulan pertemuan atau evaluasi simpulan tiap pokok bahasan merupakan bab dari kegiatan tatap muka,
  • Kegiatan tatap muka sanggup dilakukan secara eksklusif atau termediasi dengan memakai media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
  • Kegiatan tatap muka sanggup dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
  • Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
Sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru dibutuhkan melaksanakan persiapan, antara lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, materi pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.

c. Menilai Hasil Pembelajaran

Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data wacana proses dan hasil berguru akseptor didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui evaluasi hasil pembelajaran diperoleh gosip yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka menyerupai ulangan harian dan kegiatan menilai hasil berguru dalam waktu tertentu menyerupai ujian tengah semester dan simpulan semester.

Pelaksanaan evaluasi dilakukan dengan memakai tes dan nontes. Penilaian nontes sanggup berupa pengamatan dan pengukuran perilaku serta evaluasi hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.

1) Penilaian dengan tes.
  • Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian simpulan semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau aktivitas yang telah ditentukan.
  • Tes tertulis dan verbal dilakukan di dalam kelas.
  • Pengolahan hasil tes dilakukan di luar aktivitas pelaksanaan tes.
2) Penilaian nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
  • Pengamatan dan pengukuran perilaku sebagai bab tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak sanggup diukur dengan tes tertulis atau lisan.
  • Pengamatan dan pengukuran perilaku sanggup dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas.
  • Pengamatan dan pengukuran perilaku yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar aktivitas tatap muka.
3) Penilaian nontes berupa evaluasi hasil karya.
  • Penilaian hasil karya akseptor didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar aktivitas tatap muka.
  • Adakalanya dalam evaluasi ini, guru harus menghadirkan akseptor didik semoga untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jikalau gosip dari akseptor didik belum sempurna.
d. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih akseptor didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih akseptor didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.

1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka

Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran ialah bimbingan dan latihan yang dilakukan semoga akseptor didik sanggup mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.

2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
  • Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu guru.
  • Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada akseptor didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
  • Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada akseptor didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
  • Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada aktivitas khusus, diubahsuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan aktivitas tetap setiap minggu.
3) Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
  • Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti akseptor didik.
  • Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai aktivitas yang telah ditentukan.
  • Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
    • Pramuka,
    • Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,
    • Olahraga, – Kesenian
    • Karya Ilmiah Remaja,
    • Kerohanian, – Paskibra,
    • Pecinta Alam,
    • Palang Merah Remaja (PMR),
    • Jurnalistik,
    • Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
    • Fotografi,
e. Melaksanakan Tugas Tambahan

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru sanggup diberi kiprah suplemen sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua aktivitas keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) aksara e, guru sanggup diberi kiprah suplemen yang menempel pada kiprah pokok contohnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.


Sumber: Depdiknas. 2009.  Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan

0 Response to "Tugas Pokok Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel