Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Perihal Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan (Sekolah)
Berikut ini yakni berkas Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Tahun 2019 - Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019. Download file format PDF.
Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Tahun 2019 - Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 |
Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Tahun 2019 - Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Tahun 2019 - Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019:
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
c. Peraturan Sadan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 perihal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan ditetapkan Surat Edaran ini yaitu:
a. menjadi ajaran bagi lnstansi Pemerintah dalam melaksanakan mutasi; dan
b. memilih kewenangan derma pertimbangan teknis mutasi dan penetapan keputusan mutasi.
3. Isi Surat Edaran
SURAT EDARAN NOMOR 3/SE/VIII/2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
c. Peraturan Sadan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 perihal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan ditetapkan Surat Edaran ini yaitu:
a. menjadi ajaran bagi lnstansi Pemerintah dalam melaksanakan mutasi; dan
b. memilih kewenangan derma pertimbangan teknis mutasi dan penetapan keputusan mutasi.
3. Isi Surat Edaran
a. Prosedur Mutasi PNS
Dalam rangka memperjelas pelaksanaan mutasi PNS, sanggup kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam rangka memperjelas pelaksanaan mutasi PNS, sanggup kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Mutasi PNS dalam 1 (satu) Provinsi
a) Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK kabupaten/kota instansi peserta menciptakan permintaan mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK kabupaten/kota instansi peserta memberikan permintaan mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapat pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur memutuskan keputusan mutasi.
b) Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK kabupaten/kota instansi peserta menciptakan permintaan mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK kabupaten/kota instansi peserta memberikan permintaan mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapat pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur memutuskan keputusan mutasi.
c) Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK provinsi instansi peserta menciptakan permintaan mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka
PPK kabupaten/kota memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK provinsi instansi peserta memberikan permintaan mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapat pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur memutuskan keputusan mutasi.
2) Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi
a) Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK kabupaten/kota instansi peserta menciptakan permintaan mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK kabupaten/kota instansi peserta memberikan permintaan mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapat pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi.
b) Mutasi PNS dari kabupaten/kota pad a satu provinsi ke provinsi lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK provinsi instansi peserta menciptakan permintaan mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur memutuskan keputusan mutasi.
b) Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK kabupaten/kota instansi peserta menciptakan permintaan mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK kabupaten/kota instansi peserta memberikan permintaan mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapat pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur memutuskan keputusan mutasi.
c) Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK provinsi instansi peserta menciptakan permintaan mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka
PPK kabupaten/kota memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK provinsi instansi peserta memberikan permintaan mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapat pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur memutuskan keputusan mutasi.
2) Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi
a) Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK kabupaten/kota instansi peserta menciptakan permintaan mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK kabupaten/kota instansi peserta memberikan permintaan mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapat pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi.
b) Mutasi PNS dari kabupaten/kota pad a satu provinsi ke provinsi lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK provinsi instansi peserta menciptakan permintaan mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK provinsi instansi peserta memberikan permintaan mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapat pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi.
c) Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK kabupaten/kota instansi peserta menciptakan permintaan mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK kabupaten/kota instansi peserta memberikan permintaan mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapat pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi.
d) Mutasi PNS antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK provinsi instansi peserta menciptakan permintaan mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK provinsi instansi peserta memberikan permintaan mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapat pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi.
3) Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke lnstansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar lnstansi Pusat
a) Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke lnstansi Pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK lnstansi Pusat sebagai instansi peserta menciptakan permintaan mutasi kepada PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK lnstansi Pusat sebagai instansi peserta memberikan permintaan mutasi kepada Kepala BKN untuk memutuskan keputusan mutasi.
b) Mutasi PNS dari lnstansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK provinsi/kabupaten/kota instansi peserta menciptakan usu I mutasi kepada PPK lnstansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK lnstansi Pusat menyetujui, maka PPK lnstansi Pusat memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK provinsi/kabupaten/kota instansi peserta memberikan permintaan mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk memutuskan keputusan mutasi.
c) Mutasi PNS antar lnstansi Pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK lnstansi Pusat sebagai instansi peserta menciptakan permintaan mutasi kepada PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK lnstansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka PPK lnstansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK lnstansi Pusat sebagai instansi peserta memberikan permintaan mutasi kepada Kepala BKN untuk memutuskan keputusan mutasi.
b. Pejabat yang Berwenang
Pejabat yang Berwenang memutuskan keputusan mutasi dan memperlihatkan pertimbangan teknis mutasi PNS yakni sebagai berikut:
1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.
2) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan:
a) Keputusan mutasi PNS antar lnstansi Pusat;
b) Keputusan mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke lnstansi Pusat; dan
c) Pertimbangan teknis antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.
3) Kepala Kantor Regional Sadan Kepegawaian Negara menetapkan:
a) Keputusan mutasi PNS dari lnstansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota; dan
b) Pertimbangan teknis mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
4) Gubernur memutuskan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
c. Pertimbangan Teknis dan Keputusan Mutasi
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi.
c) Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK kabupaten/kota instansi peserta menciptakan permintaan mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK kabupaten/kota instansi peserta memberikan permintaan mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapat pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi.
d) Mutasi PNS antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK provinsi instansi peserta menciptakan permintaan mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK provinsi instansi peserta memberikan permintaan mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapat pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi.
3) Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke lnstansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar lnstansi Pusat
a) Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke lnstansi Pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK lnstansi Pusat sebagai instansi peserta menciptakan permintaan mutasi kepada PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK lnstansi Pusat sebagai instansi peserta memberikan permintaan mutasi kepada Kepala BKN untuk memutuskan keputusan mutasi.
b) Mutasi PNS dari lnstansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK provinsi/kabupaten/kota instansi peserta menciptakan usu I mutasi kepada PPK lnstansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK lnstansi Pusat menyetujui, maka PPK lnstansi Pusat memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK provinsi/kabupaten/kota instansi peserta memberikan permintaan mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk memutuskan keputusan mutasi.
c) Mutasi PNS antar lnstansi Pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK lnstansi Pusat sebagai instansi peserta menciptakan permintaan mutasi kepada PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK lnstansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka PPK lnstansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK lnstansi Pusat sebagai instansi peserta memberikan permintaan mutasi kepada Kepala BKN untuk memutuskan keputusan mutasi.
b. Pejabat yang Berwenang
Pejabat yang Berwenang memutuskan keputusan mutasi dan memperlihatkan pertimbangan teknis mutasi PNS yakni sebagai berikut:
1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.
2) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan:
a) Keputusan mutasi PNS antar lnstansi Pusat;
b) Keputusan mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke lnstansi Pusat; dan
c) Pertimbangan teknis antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.
3) Kepala Kantor Regional Sadan Kepegawaian Negara menetapkan:
a) Keputusan mutasi PNS dari lnstansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota; dan
b) Pertimbangan teknis mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
4) Gubernur memutuskan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
c. Pertimbangan Teknis dan Keputusan Mutasi
Pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling usang 15 (lima belas) hari kerja semenjak diterimanya permintaan mutasi.
d. Ketentuan Lain-Lain
1) Penyampaian permintaan mutasi PNS sebagaimana dimaksud dalam karakter a, dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
2) PNS yang mengikuti dan lulus seleksi untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada instansi pemerintah lain sehabis dilakukan pengangkatan dalam jabatan dan peresmian oleh instansi penerima, untuk selanjutnya keputusan mutasi ditetapkan sesuai kewenangan penetapan mutasi.
3) Ketentuan mutasi PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 perihal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi secara efektif dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2019.
4. Penutup
Demikian Surat Edaran ini, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 2019
d. Ketentuan Lain-Lain
1) Penyampaian permintaan mutasi PNS sebagaimana dimaksud dalam karakter a, dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
2) PNS yang mengikuti dan lulus seleksi untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada instansi pemerintah lain sehabis dilakukan pengangkatan dalam jabatan dan peresmian oleh instansi penerima, untuk selanjutnya keputusan mutasi ditetapkan sesuai kewenangan penetapan mutasi.
3) Ketentuan mutasi PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 perihal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi secara efektif dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2019.
4. Penutup
Demikian Surat Edaran ini, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 2019
Download Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Tahun 2019 - Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Tahun 2019 - Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (SURAT-EDARAN-BKN-NO-3-SE-VIII-2019.pdf)
Sumber: https://www.bkn.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Tahun 2019 - Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019. Semoga sanggup bermanfaat.
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Tahun 2019 - Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019. Semoga sanggup bermanfaat.
0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Perihal Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan (Sekolah)"
Post a Comment