Buku Penguatan Pendidikan Huruf Di Sekolah Dasar (Sd Mi Dan Sederajat)

Berikut ini yaitu berkas Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila
Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila

Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila:

Pendidikan di Indonesia seharusnya menghasilkan sumber daya insan (SDM) yang berkarakter Pancasila. Namun demikian, berdasarkan hasil kajian memperlihatkan kurangnya penginternalisasian nilai-nilai dan moral Pancasila. Hal ini berdampak pada munculya sikap menyimpang pada perkembangan diri penerima didik. Gejala sikap ini tampak pada aneka macam sikap di hampir setiap satuan pendidikan maupun di masyarakat. Untuk sanggup menyiapkan sumber daya insan yang berkarakter Pancasila, dibutuhkan perubahan, penyempurnaan, dan penataan di satuan pendidikan secara signifikan. Oleh alasannya itu perlu dilakukan perubahan dalam kebijakan administrasi sekolah yang berorientasi pada proses perencanaan visi, misi, dan tujuan pendidikan moral Pancasila melalui segala aspek kegiatan pembelajaran di sekolah.

Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Kementerian Agama berupaya menguatkan nilai dan moral Pancasila pada proses pembelajaran. Penguatan tersebut ditujukan kepada stakeholder pendidikan dan penerima didik mulai dari pendidikan usia dini hingga dengan pendidikan menengah.

Muatan nilai dan moral Pancasila akan diinternalisasikan melalui aneka macam acara pembelajaran, baik secara eksklusif maupun tidak langsung. Proses internalisasi tersebut dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan kokurikuler.

Naskah ini berisikan antara lain arah, tujuan, prosedur, dan indikator keberhasilan penguatan pembelajaran nilai dan moral Pancasila. Kami berharap naskah ini sanggup menjadi referensi bagi pemangku kepentingan pendidikan dalam rangka menghasilkan insan Indonesia yang berkarakter Pancasila.


BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

Pendidikan nilai moral Pancasila mengalami pasang surut dalam pengimplementasiannya. Apabila ditelusuri secara historis, upaya pembudayaan atau pewarisan nilai dan moral Pancasila tersebut telah secara konsisten dilakukan semenjak awal kemerdekaan hingga dengan sekarang. Namun, bentuk dan intensitasnya berbeda dari zaman ke zaman. Mengacu pada kondisi dikala ini, pengamalan nilai-nilai Pancasila mengalami penyurutan yang sangat tajam. Banyaknya insiden tawuran pelajar bahkan tawuran antarwarga di masyarakat memperlihatkan bahwa nilai toleransi dan persatuan dalam Pancasila mengalami degradasi makna. Banyak sikap dan sikap beberapa pejabat dan elit publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, pada kenyataannya banyak yang mempertontonkan hal-hal yang jauh dari nilai-nilai moral Pancasila. Munculnya aneka macam paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila akhir-akhir ini, merupakan hal yang perlu menjadi perhatian serius. Paham tersebut yang mengatasnamakan agama yaitu tidak sesuai dengan nilai-nilai dan moral Pancasila ibarat nilai toleransi, kemanusiaan, keberagaman, kesatuan, tanggung jawab, dan keadilan. Hal ini mengakibatkan keprihatinan yang mendalam alasannya Pancasila merupakan pandangan hidup Bangsa Indonesia, yang seharusnya menjadi pola setiap warga negara dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Secara etimologis, nilai harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna secara fungsional (Djahiri: 1999), nilai yaitu harga atau kualitas sesuatu Artinya, sesuatu dianggap mempunyai nilai apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga. Nilai mempunyai sifat statis, alasannya akan dijadikan oleh seseorang untuk berperilaku. Sedangkan moral berdasarkan Suseno (1998) yaitu ukuran baik- buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Moral lebih bersifat dinamis. Seseorang sanggup dikatakan mempunyai moral baik alasannya orang tersebut telah menjalankan nilai-nilai kebaikan itu sendiri.

Atau dalam bahasa lain yaitu bahwa moral merupakan bentuk dinamis dari pada nilai.

Pembelajaran nilai moral Pancasila pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah, serta Pendidikan Luar Biasa (PLB) dilaksanakan melalui pembelajaran secara eksklusif (direct) pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan secara tidak eksklusif (indirect) melalui integrasi ke dalam mata pelajaran lain. Tanpa mengurangi arti dari pembelajaran yang dikala ini berlangsung pada satuan pendidikan, munculnya insiden dan tanda-tanda degradasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memerlukan suatu sikap dan kebijakan untuk melaksanakan penguatan nilai moral Pancasila.

Penguatan nilai moral Pancasila dibutuhkan sebagai salah satu wahana sosiopedagogis pembentukan identitas, kepribadian, dan moralitas generasi muda Indonesia menyiapkan diri untuk keberlanjutan kepemimpinan bangsa. Internalisasi nilai moral Pancasila merupakan awal untuk melaksanakan penguatan nilai moral Pancasila. Untuk itu dibutuhkan pemahaman dari seluruh unsur pemangku kepentingan pendidikan, khususnya kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.

Penguatan nilai moral Pancasila dikembangkan secara sinergis dan interaktif melalui bermacam-macam kegiatan, ibarat intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya satuan pendidikan serta dalam kegiatan pembelajaran yang bermakna. Penguatan nilai moral Pancasila dikembangkan melalui aktualisasi nilai moral Pancasila yang berwujud jadwal terstruktur, pembiasaan, keteladanan, dan pengkondisian ekosistem sekolah dengan dukungan kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan. Penguatan nilai moral Pancasila perlu didukung dengan penciptaan kenyamanan dan keramahan lingkungan yang mengundang (inviting) sehingga sekolah dirasakan sebagai rumah kedua (second home). Dengan demikian keterlibatan proaktif Komite Sekolah/Madrasah sangat dibutuhkan.

Faktanya dikala ini tantangan pembelajaran nilai moral Pancasila cukup banyak, di antaranya bagaimana menentukan bentuk dan format pembelajaran biar muatan nilai moral Pancasila sanggup terselenggara dengan menarik, menyenangkan, dan bermakna. Proses pembelajaran harus bisa menanamkan nilai moral Pancasila sehingga terinternalisasi pada penerima didik dan terlihat dalam setiap sikap dan perilakunya.

Penguatan nilai moral Pancasila pada satuan pendidikan bukan hanya dilaksanakan dalam pembelajaran PPKn, tetapi pada semua mata pelajaran. Penguatan nilai moral Pancasila menyasar satuan pendidikan formal, keluarga, dan masyarakat. Saat ini pengetahuan dan pemahaman nilai moral Pancasila seakan hanya berada di lingkungan satuan pendidikan.

Aktivitas anak yang paling banyak yaitu ketika beliau berada di lingkungan tempat tinggalnya. Artinya, keluarga, dalam hal ini orang tua, pun bertanggung jawab penuh. Menerapkan nilai moral Pancasila mendesak untuk diaktualisasikan bahkan mulai dari tataran keluarga. Sebagai organisasi terkecil, keluarga merupakan media yang paling strategis untuk menanamkan nilai moral Pancasila.

Menanamkan nilai moral Pancasila semenjak dini di lingkungan keluarga berkaitan erat dengan pondasi fatwa agama.

Satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat harus berkemauan untuk memberdayakan dan membudayakan nilai moral Pancasila tersebut yang dilandasi dengan keteladanan. Proses tersebut intinya merupakan reorientasi nilai moral Pancasila melalui segala acara pembelajaran di keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.

B. DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 wacana Peninjauan terhadap materi dan status aturan ketetapan MPRS dan MPR RI tahun 1960 hingga dengan 2002;
  3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah;
  5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 wacana Pemajuan Kebudayaan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter;
  7. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 wacana Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

C. TUJUAN

1. Tujuan Umum

Penguatan nilai moral Pancasila secara umum bertujuan untuk melaksanakan gerakan penguatan pembinaan, pemahaman, penanaman, dan pengamalan nilai-nilai moral Pancasila melalui pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Pendidikan Luar Biasa.

2. Tujuan Khusus

a. Meningkatkan pemahaman, penghayatan, pembiasaan, penciptaan suasana dan apresiasi serta peneladanan dalam rangka penguatan pembelajaran nilai dan moral Pancasila penerima didik pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Pendidikan Luar Biasa;

b. Menguatkan integrasi nilai moral Pancasila pada mata pelajaran/muatan di Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Pendidikan Luar Biasa;

c. Meningkatkan pengamalan nilai moral Pancasila penerima didik dalam kehidupan sehari-hari di sekolah, keluarga, dan masyarakat;

d. Memberikan contoh keteladanan yang berdasarkan nilai moral Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;

e. memudahkan dalam menginternalisasikan nilai-nilai moral Pancasila dalam kegiatan belajar, ibarat intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya lingkungan sekolah;

f. Menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan Pendidikan yang aman berdasarkan nilai moral Pancasila.

D. RUANG LINGKUP
  1. Pendahuluan berisi informasi latar belakang penguatan nilai moral Pancasila, dasar aturan dan tujuan;
  2. Muatan nilai moral Pancasila dan taktik pelaksanaannya, mulai dari lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat;
  3. Indikator pencapaian penguatan nilai moral Pancasila terutama pada lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat;
  4. Organisasi pelaksanaan gerakan penguatan nilai moral Pancasila;
  5. Penutup yang mengangkat pentingnya gerakan penguatan nilai moral Pancasila serta layanan informasi.


BAB II MUATAN NILAI MORAL PANCASILA

A. MUATAN NILAI MORAL PANCASILA
Pancasila mempunyai muatan nilai-nilai moral yang dikembangkan dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia, yang tersurat dan tersirat pada kelima sila Pancasila. Pancasila sebagai falsafah negara, dasar negara dan ideologi negara perlu diimplementasikan dan ditegakkan pengamalannya secara terencana, sistematis dan terpadu bagi seluruh komponen bangsa baik penyelenggara negara maupun warga negara Indonesia. Pancasila merupakan penuntun bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam konteks dinamika global.

Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diimplementasikan sebagai tuntunan pergaulan hidup antar warga negara Indonesia satu sama lain maupun tuntunan moral bagi pemerintah dan segenap rakyat biasa biar selalu mempertanggungjawabkan segala keputusan dan tindakannya berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Pembudayaan nilai Pancasila merupakan pembangunan huruf bangsa (nation and character building) melalui penemuan kembali nilai-nilai dan pembumian Pancasila demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Pembumian nilai Pancasila melalui kebijakan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan serta regulasi peraturan perundangan yang mengikat seluruh bangsa. Dalam hal ini nilai Pancasila merupakan norma dasar dan kerangka pola dalam menyusun program-program dan sasaran pembangunan demi mewujudkan masyarakat adil berkemakmuran dan makmur berkeadilan.

Nilai-nilai Pancasila merupakan seperangkat pemikiran yang lahir sebagai kristalisasi pengalaman kehidupan insan Indonesia yang diyakini kebenarannya alasannya bisa menjaga keberlanjutan berbangsa dan bernegara. Mutiara pengalaman bersumber pada religisitas bangsa Indonesia, adat-istiadat, kearifan lokal, falsafah dan ideologi lain yang berkembang maupun budaya bangsa.

Dalam ideologi terkandung nilai-nilai yang fundamental (dimensi idealitas) sebagai pedoman yang mendasari sikap moralitas insan Indonesia sebagai makhluk individu, makhluk sosial dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa sekaligus nilai-nilai nyata (dimensi realitas) menyediakan paradigma berfikir dalam memaknai realitas sebagai keseimbangan antara rasio dan rasa, antara pemuliaan kemanusiaan sekaligus kebersamaan dan semangat gotong-royong dengan komposisi tidak saling terpisah maupun dimensi tindakan di mana nilai-nilai mudah yang bersifat dinamis sehingga mempunyai kelenturan dalam menghadapi tantangan gres kehidupan.

Pancasila sebagai satu kesatuan nilai mengandung nilai-nilai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar sebagaimana terkandung dalam sila-sila Pancasila itu selanjutnya dioperasionalisasikan ke dalam nilai instrumental sehingga bisa diimplementasikan sebagai nilai praktis.

Penjabaran sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjelaskan bahwa bangsa Indonesia yaitu bangsa yang ber-Tuhan dan menolak paham anti-Tuhan (Atheisme). Manusia Indonesia melaksanakan perintah agama dan kepercayaannya masing-masing dengan tetap mengedepankan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia mempunyai kesadaran yang tinggi bahwa ada kekuasaan tertinggi dan agung yang mengatur kehidupan manusia, yakni kekuasaan Illahi yang mendasari nilai keTuhanan. Pengejawantahan insan yang berkeTuhanan diamalkan melalui risalah atau sistem kepercayaan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Dalam hal ini dikembangkan toleransi dan sikap saling menghormati antara pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda- beda sehingga leluasa beribadah tanpa ada paksaan dari pihak lain atau kepada pihak lain. Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan negara agama. Namun nilai-nilai agama menjadi ide dan sumber motivasi dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera, berkeadaban dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dengan naungan ridho Tuhan Yang Maha Esa.

Penjabaran nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab menjelaskan bahwa bangsa Indonesia merupakan belahan kemanusiaan universal yang menghendaki pergaulan bangsa-bangsa di dunia dengan prinsip saling menghormati jati diri nasional masing-masing. Dalam konteks ini nilai nasionalisme setiap bangsa tumbuh dalam pergaulan antar bangsa. Dorongan insan Indonesia untuk berinteraksi sosial tidak saja dibatasi antar pribadi maupun lingkungan pergaulan terdekat, namun meliputi pula pergaulan yang lebih luas yakni pergaulan internasional antar bangsa di dunia. Kualitas kehidupan kemanusiaan tertinggi yang ingin diwujudkan yaitu masyarakat berperadaban, berkeadaban, non-diskriminasi, saling mengasihi dan bertenggang rasa, membela kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan gemar melaksanakan kegiatan kemanusiaan serta ikut serta mengambil belahan dari seluruh umat insan dengan saling menghormati dan berhubungan dengan bangsa lain di dunia.

Penjabaran nilai Persatuan Indonesia menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri untuk seluruh rakyat, bukan untuk satu kelompok atau golongan. NKRI berlandaskan pada kehendak untuk bersatu demi mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin. Persatuan Indonesia bernafaskan semangat kebangsaan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang senasib sepenangggungan dalam bingkai NKRI. Nasionalisme Indonesia bukanlah nasionalisme yang sempit dan berlebihan (chauvinism) melainkan nasionalisme yang menghormati eksistensi bangsa-bangsa lain. Persatuan Indonesia dibangun berlandaskan sikap kerelaan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara, kecintaan kepada tanah air dan bangsa, rasa gembira berkebangsaan dan bertanah air Indonesia, mengembangkan persatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika serta memajukan pergaulan antarbangsa.

Penjabaran nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan menjelaskan bahwa Indonesia yaitu negara demokrasi yang menghargai dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dengan mengutamakan prinsip permusyawaratan. Demokrasi Pancasila mengedepankan musyawarah dengan nalar sehat, kejujuran, menjunjung tinggi mufakat serta melaksanakan dengan kepercayaan baik dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keputusan musyawarah sanggup dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai kebenaran dan keadilan demi kepentingan bersama.

Penjabaran nilai Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjelaskan bahwa keadilan dalam kehidupan tercermin pada kekerabatan sesama insan yang saling memberi dan saling menerima. Hal ini terwujud pada cipta, rasa, karsa dan karya untuk senantiasa menyebarkan dan memperlihatkan sesuatu kepada sesama sesuatu yang menjadi hak atau semestinya harus diterima. Keadilan sosial merupakan tindakan afirmatif negara dalam membantu, melindungi, dan memperlihatkan ruang keadilan kepada pihak yang lemah oleh alasannya faktor alam dan atau faktor manusia. Keadilan sosial muncul apabila ada penghormatan terhadap hak milik dan mencegah terjadinya usaha-usaha pemerasan kepada pihak lain. Perilaku welas asih menumbuhkan keberanian diri untuk menolong dan rela berkorban demi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Keadilan sosial dicapai melalui pengembangan etos kerja dan kemandirian insan Indonesia maupun upaya struktural demi mewujudkan pemerataan kesejahteraan secara berkeadilan.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, mempunyai kiprah dalam membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan dan melaksanakan penyusunan standarisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memperlihatkan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada Lembaga Tinggi Negara, Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Organisasi Sosial Politik, dan komponen masyarakat lainnya. BPIP merumuskan Garis Besar Haluan Ideologi Pancasila (GBHIP) menjelaskan bahwa ciri pokok Pancasila sebagai perpaduan dan harmoni antara unsur kemanusiaan, politik dan ekonomi, yang meliputi keadilan sosial, gotong-royong dan kekeluargaan. Keadilan sosial terwujud melalui cipta, rasa, karsa dan karya insan Indonesia, kekerabatan antar pelaku dalam kelembagaan maupun kiprah afirmatif negara dalam mewujudkan proteksi kepada pihak yang lemah serta upaya pemerataan kesejahteraan yang berkeadilan. Gotong royong merupakan sikap dinamis yang merefleksikan kepedulian bersama. Di dalam gotong-royong terkandung kesadaran dan semangat untuk mengerjakan dan menanggung jawaban suatu karya secara gotong royong demi tercapainya kebahagiaan bersama. Asas kekeluargaan mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan bersama, bukan kepentingan kesejahteraan orang per orang. Pemimpin bersama rakyat harus sejalan dalam mewujudkan karya bersama yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan secara berkeadilan. Hak milik perseorangan tetap diakui, namun berfungsi sosial dimana penggunaannya dibatasi oleh kepentingan bersama. Ciri pokok Pancasila ini perwujudannya dikembangkan melalui demokrasi Pancasila, masyarakat Pancasila dan upaya pembangunan nasional sebagai perwujudan nilai Pancasila.

Demokrasi Pancasila merupakan landasan politik dan ekonomi Pancasila. Politik berdasarkan Pancasila dilandasi sikap bersatu padu antara rakyat dengan pemerintah. Pemerintahan yang konstitusional diakui keberadaannya, bermartabat, dan berwibawa. Pemerintahan berjalan stabil, kokoh. dan berwibawa dalam menjalankan seluruh kebijaksanaan demi kepentingan rakyat sekaligus memperlihatkan ruang inisiatif dan partisipasi rakyat berkontribusi dalam perbaikan masyarakat dan negara. Pemerintahan yang bisa bertindak cepat dan efisien serta berani bertindak terhadap segala bentuk penjajahan dan penindasan. Pemerintahan yang berusaha optimal mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan serta kemandirian bangsa. Pemerintahan yang memelihara kekerabatan baik dengan semua bangsa di dunia sekaligus ikut menyumbang ke arah kebahagiaan seluruh umat manusia.

Ekonomi Pancasila merupakan suatu tata perekonomian yang disusun sebagai perjuangan bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Produksi dan distribusi perlu dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip cepat, tepat, merata, aman, dan murah demi pemenuhan kebutuhan rakyat melalui campur tangan pemerintah dan perjuangan koperatif rakyat. Aktivitas pertanian, perindustrian, dan lainnya diorientasikan juga diorientasikan guna meningkatkan ekspor barang dan jasa yang bisa membuka lapangan kerja, memperlihatkan laba bagi negara serta meningkatkan daya saing bangsa. Demi mewujudkan kemandirian ekonomi diterapkan kebijakan pengurangan impor. Kegiatan impor ditujukan pada barang dan jasa yang memberi nilai tambah bagi produktivitas dalam negeri dan mengurangi ketergantungan dengan pihak luar sekaligus tercapai penghematan pembayaran luar negeri. Ekonomi Pancasila secara konsisten dikembangkan demi mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial. Pelaku ekonomi terpenting meliputi Badan Usaha Milik Negara, Swasta dan Koperasi maupun bentuk lembaga ekonomi kooperatif lainnya dikembangkan tata kelolanya secara profesional. Negara mempunyai kebijakan proteksi biar tidak terjadi eksploitasi yang berujung pada terjadinya ketidakadilan ekonomi.

Masyarakat Pancasila diwujudkan melalui tata kemasyarakatan dalam wadah NKRI yang: i) merdeka, bersatu, berdaulat, ii) berkehidupan kebangsaan yang bebas, iii) terbentuk suatu pemerintahan NKRI yang meliputi segala bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, iv) mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, v) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian infinit dan keadilan sosial, vi) tersusun dalam suatu undang-undang dasar negara Republik Indonesia, vii) terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan pada Pancasila.

Perwujudan masyarakat Pancasila dibangun melalui upaya penguatan huruf insan Pancasila. Karakteristik insan Pancasila berisi citra wacana seorang insan yang mempunyai cipta, rasa, karsa dan karya dengan berlandaskan kepada: i) kepribadian dan kebudayaan Indonesia, ii) semangat patriot yang utuh, iii) asas Pancasila, iv) semangat gotong royong, v) jiwa penggerak (swadaya dan daya upaya) vi) susila dan kebijaksanaan luhur, vii) kesadaran bersahaja dan mengutamakan kejujuran, viii) kesadaran mendahulukan kewajiban dari pada hak, ix) kesadaran mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, x) kerelaan berkorban dan hidup hemat, xi) asas demokrasi Pancasila, xii) disiplin, xiii) kepandaian untuk menghargai waktu, xiv) cara berfikir rasional dan hemat dan xv) kesadaran bekerja untuk membangun dengan kerja keras.

Demokrasi Pancasila, ekonomi Pancasila, kualitas masyarakat Pancasila dan insan Pancasila direalisasikan dalam acara pembangunan nasional sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila. Pembangunan nasional dilaksanakan guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdaulat secara politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Dalam konteks ini pembangunan nasional merupakan realisasi amanat penderitaan rakyat dengan tata kelola yang berlandaskan prinsip demokrasi Pancasila dan ekonomi Pancasila serta kualitas kepribadian masyarakat dan insan Indonesia.

Pembangunan nasional dilaksanakan secara nasional (mencakup seluruh wilayah tanah air dan elemen bangsa Indonesia), menyeluruh (dilaksanakan di seluruh bidang kehidupan dan penghidupan masyarakat Indonesia, terpola (riset, inovasi. dan perencanaan secara jelas, terarah, dan terukur). Tujuan pembangunan nasional mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila. Adapun unsur pokok masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila meliputi jaminan pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan), jaminan asuransi sosial, jaminan menikmati dan mengembangkan kebudayaan dan kehidupan rohaniah serta kesempatan luas bagi warga negara untuk berbuat dan bekerja demi kepentingan umat manusia.

Adapun prioritas pembangunan nasional meliputi: i) bidang mental, agama, kebudayaan dan penelitian, ii) bidang kesejahteraan dan kesehatan, iii) bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, iv) bidang pemerintahan, pertahanan dan keamanan, v) bidang aturan dan penegakkan hak asasi manusia, vi) bidang produksi dan pertanahan, vii) bidang distribusi dan perhubungan, viii) bidang keuangan dan penganggaran.

Salah satu bidang pembangunan yang eksklusif berkaitan dengan pengembangan huruf bangsa melalui pendidikan yaitu bidang mental, agama, rohani, kebudayaan dan penelitian dengan fokus antara lain: i) pembinaan mental, agama, kerohanian, dan kebudayaan biar warga negara bisa mengembangkan kepribadian dan kebudayaan nasional Indonesia serta menolak imbas jelek kebudayaan asing, ii) penetapan Pancasila yang didasarkan pada garis besar haluan ideologi Pancasila sebagai mata pelajaran mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi, iii) penetapan pendidikan agama dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan, iv) penetapan sejarah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah, serta v) penetapan ilmu bumi dan wawasan kebangsaan berorientasi negara kepulauan dan negara agraris.

B. PENGUATAN MELALUI KEGIATAN INTRAKURIKULER
Penguatan nilai dan moral Pancasila melalui kegiatan intrakurikuler pada satuan pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan melalui integrasi nilai moral melalui kegiatan pembelajaran pada semua mata pelajaran baik secara eksklusif maupun tidak langsung. Penguatan nilai dan moral Pancasila melalui pembelajaran eksklusif (direct teaching) dilakukan pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), sedangkan penguatan secara tidak eksklusif (indirect teaching) dilaksanakan melalui integrasi nilai pada pembelajaran pada mata pelajaran lain.

1. Penguatan Nilai Moral Pancasila secara Langsung

Pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila secara eksklusif pada tiga mata pelajaran yang ada dalam struktur kurikulum, yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), dan Pendidikan Jasmani dan Olahraga (PJOK). Kata pendidikan ini membawa misi untuk pengembangan sikap dan sikap biar sesuai dengan impian beragama dan berbudi pekerti, berpancasila dan berkewarganegaraan yang baik, dan mempunyai jasmani yang sehat dan bugar.

Strategi penguatan nilai moral Pancasila khusus melalui pembelajaran pada mata pelajaran PPKn antara lain sebagai berikut:

a. PPKn merupakan mata pelajaran penyempurnaan dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang dikenal dalam Kurikulum 2006. Penyempurnaan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan: (1) Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa diperankan dan dimaknai sebagai entitas inti yang menjadi sumber referensi dan kriteria keberhasilan pencapaian tingkat kompetensi dan pengorganisasian dari keseluruhan ruang lingkup PPKn; (2) substansi dan jiwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan sebagai belahan integral dari PPKn, yang menjadi wahana psikologis-pedagogis pembangunan warga negara Indonesia yang berkarakter Pancasila.

b. PPKn mempunyai misi mengembangkan keadaban Pancasila, yang diharapkan bisa membudayakan dan memberdayakan penerima didik biar menjadi warga negara yang cerdas dan baik serta menjadi pemimpin bangsa dan negara Indonesia di masa depan yang bisa mengatasi masalah-masalah bangsa dan Negara.

c. PPKn harus meneguhkan keadaban Pancasila dan membekali penerima didik untuk hidup dalam kancah global sebagai warga dunia (global citizenship). Oleh alasannya itu, substansi dan pembelajaran PPKn perlu diorientasikan untuk membekali warga negara Indonesia biar bisa hidup dan berkontribusi secara optimal pada dinamika kehidupan kala 21.

d. Oleh karenanya, Guru PPKn harus bisa menjalankan kiprah dan fungsinya secara optimal dalam proses transformasi pendidikan. Namun, keberhasilan semua itu sangat bergantung pada kesiapan aneka macam pihak, selain kesiapan guru PPKn, juga dukungan aneka macam pihak para pemangku pendidikan lainnya. Terutama komitmen dan dukungan pemerintah daerah, lembaga direktur dan legislatif di daerah, masyarakat, LSM, tokoh masyarakat, dan agensi-agensi pembangunan lainnya.

2. Penguatan Nilai Moral Pancasila melalui Kajian pada Mata Pelajaran PPKn

Pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila secara eksklusif pada mata pelajaran PPKn melalui kajian secara filosofis, sosiologis, yuridis, dan padagogis sanggup diarahkan melalui pengembangan sebagai berikut.

a. Kompetensi Dasar (KD) PPKn dalam bingkai kompetensi inti (KI) yang secara psikologis-pedagogis menjadi pengintegrasi kompetensi penerima didik secara utuh dan koheren dengan penanaman, pengembangan, dan/atau penguatan nilai dan moral Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup bangsa; nilai dan norma UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai aturan dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai kesepakatan final bentuk negara Republik Indonesia; serta wawasan dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wujud filosofi kesatuan dalam keberagaman yang melandasi dan mewarnai harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

b. Pengorganisasian ruang lingkup materi PPKn dikembangkan sesuai dengan prinsip mendalam dan meluas, mulai dari TK, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK. Prinsip mendalam berarti materi PPKn dikembangkan dengan materi pokok sama, tetapi makin tinggi tingkat kelas atau jenjang makin mendalam pembahasan materi. Prinsip meluas berarti lingkungan materi dari keluarga, teman pergaulan, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara, serta pergaulan dunia. Kedalaman dan keluasan materi sanggup dilihat dari rumusan KD.

c. PPKn memakai pembelajaran eksklusif (direct instructional) dan tidak eksklusif (indirect instructional). Pembelajaran eksklusif yaitu pembelajaran yang mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan memakai pengetahuan penerima didik melalui interaksi eksklusif dengan sumber berguru yang dirancang dalam silabus dan RPP. Pembelajaran eksklusif menghasilkan pengetahuan dan keterampilan langsung, yang disebut dengan dampak pembelajaran (instructional effect). Pembelajaran tidak eksklusif yaitu pembelajaran yang terjadi selama proses pembelajaran eksklusif yang dikondisikan menghasilkan dampak pengiring (nurturant effect).

d. Kebijakan implementasi Kurikulum 2013 ada dua mata pelajaran, yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang wajib mengembangkan sekaligus membelajarkan Kompetensi Inti (KI) yang berkaitan dengan KI-1 (Kompetensi Spiritual) dan KI-2 (Kompetensi Sosial). Dengan demikian menjadi terang bahwa PPKn mengemban misi menanamkan nilai-nilai yang berkaitan dengan sikap religius dan sikap sosial.

e. Rumusan Kompetensi Dasar (KD) dalam KI-1 dan KI-2 merupakan bentuk pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, baik dalam kehidupan bergama maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sementara itu untk sikap atau moral Pancasila terdapat dalam KD-3 (Kompetensi Pengetahuan) dan KI-4 (Kompetensi Keterampilan).

3. Penguatan Nilai Moral Pancasila melalui Rencana Kegiatan Satuan Pendidikan
a. Memasukkan nilai moral Pancasila sebagai filosofi dan jiwa dalam pengelolaan administrasi sekolah ibarat menjiwai visi dan misi sekolah yang tertuang dalam Rencana Kerja Jangka Menengah dan Rencana Kerja Tahunan;

b. Mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam dokumen pembelajaran, termasuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), jurnal penilaian sikap dan perilaku, dan pencapaian huruf dalam laporan hasil berguru penerima didik;

c. Menerapkan nilai-nilai Pancasila di setiap tahapan dan kegiatan pembelajaran di kelas maupun di luar kelas;

d. Memasukkan aspek penilaian sikap dan sikap yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila ke dalam rapor atau laporan hasil berguru penerima didik.

4. Penguatan Nilai Moral Pancasila Secara Tidak Langsung
Pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila secara tidak eksklusif pada mata pelajaran selain PPKn, antara lain sanggup dilakukan melalui:
a. Identifikasi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang mengandung nilai moral Pancasila;
b. Mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam dokumen pembelajaran, termasuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), jurnal penilaian sikap dan perilaku, dan pencapaian huruf dalam laporan hasil berguru penerima didik;
c. Menerapkan nilai-nilai Pancasila di setiap tahapan dan kegiatan pembelajaran di kelas maupun di luar kelas;
d. Menerapkan pengamalan nilai-nilai Pancasila pada setiap kegiatan sekolah;
e. Memantau aktualisasi nilai-nilai moral Pancasila dalam kehidupan sehari- hari penerima didik.

5. Strategi Penguatan Nilai Moral Pancasila pada Semua Mata Pelajaran

Pada dasarnya pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila harus dilakukan melalui pembelajaran secara eksklusif dan tidak eksklusif pada semua mata pelajaran.

C. PENGUATAN MELALUI KEGIATAN KOKURIKULER

Penguatan nilai moral Pancasila melalui kegiatan kokurikuler pada satuan pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan melalui integrasi nilai moral Pancasila ke dalam tugas-tugas yang diberikan kepada penerima didik sebagai belahan dari pembelajaran. Berikut beberapa contoh integrasi nilai moral Pancasila ke dalam kiprah kepada penerima didik:
  1. Memberi kiprah untuk kegiatan keagamaan (pengamalan Sila 1);
  2. Memberikan kiprah untuk menciptakan daftar kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan untuk pertolongan kepada orang lain di lingkungan tempat tinggal (pengalaman Sila 2);
  3. Meminta penerima didik untuk kerja kelompok dalam mengerjakan pekerjaan rumah yang diberikan guru (pengalaman Sila 3);
  4. Musyawarah menentukan pengurus kelas, petugas piket kelas (pengalaman Sila 4);
  5. Belajar dengan sungguh-sungguh (pengalaman Sila 5).


D. PENGUATAN MELALUI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER


Penguatan nilai moral Pancasila melalui kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dilaksanakan melalui integrasi nilai moral Pancasila ke dalam jadwal dan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Berikut beberapa contoh integrasi nilai moral Pancasila ke dalam kegiatan ekstrakurikuler:
  1. Pembinaan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui kegiatan keagamaan;
  2. Pembinaan kehidupan berbangsa dan bernegara jenis kegiatan melalui upacara bendera, bakti sosial, lomba karya tulis, kunjungan ke sekolah lain, penghayatan lagu-lagu nasional;
  3. Pembinaan pendahuluan bela negara melalui kegiatan pramuka, kegiatan baris berbaris, kunjungan ke museum, karyawisata ke alam terbuka, penghayatan jiwa nasionalisme;
  4. Pembinaan kepribadian dan berbudi pekerti luhur melalui penyusunan tata tertib sekolah, tata krama pergaulan, penumbuhan kesadaran untuk rela berkorban, menghormati orang lain;
  5. Pembinaan berorganisasi, pendidikan politik, dan kepemimpinan melalui organisasi siswa intra sekolah (OSIS), training kepemimpinan, lembaga diskusi ilmiah, majalah dinding sebagai media komunikasi, pentas seni, pameran, dan bazar;
  6. Pembinaan keterampilan dan kewiraswastaan melalui pembentukan klub olah raga, baca, seni dan keterampilan ibarat teknik, elektronika, pertanian, dan peternakan, perjuangan koperasi sekolah;
  7. Pembinaan kesejukan jasmani dan daya kreasi melalui kegiatan perjuangan kesehatan sekolah, kantin sehat, dan aneka macam macam gemar berolahraga.

E. PENGUATAN MELALUI BUDAYA LINGKUNGAN SEKOLAH

Penguatan nilai moral Pancasila melalui budaya lingkungan sekolah pada satuan pendidikan dilaksanakan melalui institusionalisasi nilai-nilai Pancasila ke dalam setiap acara sekolah. Institusionalisasi nilai yaitu memasukkan nilai ke dalam setiap gerak dan langkah sekolah secara pelan-pelan dan terus menerus sehingga menjadi belahan yang menempel dalam kehidupan warga sekolah. Dengan kata lain penguatan nilai moral Pancasila sanggup dilakukan dengan penciptaan susana lingkungan sekolah dari membangun aktualisasi nilai ke dalam budaya sekolah.

Penciptaan suasana lingkungan sekolah dan pengembangan budaya sekolah. Penciptaan suasana kelas atau sekolah sebagai ekosistem Taman Pendidikan Pancasila. Contohnya: eksistensi peta Indonesia, gambar jagoan bangsa, foto presiden dan wakil presiden, pakaian adat dari aneka macam daerah, pekan memakai pakaian adat daerah, menyetel lagu nasional dan lagu-lagu tempat di sela-sela istirahat, mencantumkan lambang negara, bendera negara, pencantuman kata-kata mutiara keteladanan, melaksanakan upacara dan seterusnya. Penguatan nilai moral Pancasila dengan membangun budaya sekolah yang bisa mengaktualisasikan nilai moral Pancasila melalui aneka macam jadwal dan kegiatan sekolah.

F. PENGUATAN MELALUI PEMBERDAYAAN KELUARGA DAN MASYARAKAT

1. Penguatan Nilai Moral Pancasila melalui Pemberdayaan Keluarga
Pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila melalui pemberdayaan keluarga antara lain:
a. Mendukung jadwal sekolah terutama dalam implementasi nilai moral Pancasila di sekolah dan keluarga.
b. Mengikuti pembekalan jadwal implementasi nilai moral Pancasila yang diselenggarakan pihak sekolah.
c. Menindaklanjuti jadwal sekolah di keluarga dalam bentuk menerapkan nilai moral Pancasila dalam kehidupan di keluarga.
d. Mendiseminasikan nilai moral Pancasila di keluarga dan lingkungan sekitar.

2. Penguatan Nilai dan Moral Pancasila melalui Pemberdayaan Masyarakat
Pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila melalui pemberdayaan masyarakat antara lain meliputi dengan cara:
a. Mendukung jadwal sekolah terutama dalam implementasi nilai moral Pancasila di lingkungan masyarakat.
b. Mengikuti pembekalan jadwal implementasi nilai moral Pancasila yang diselenggarakan pihak sekolah.
c. Menindaklanjuti jadwal sekolah dalam bentuk menerapkan nilai moral Pancasila dalam kehidupan di masyarakat.
d. Mendiseminasikan nilai moral Pancasila di lingkungan masyarakat.


BAB III INDIKATOR PENCAPAIAN PENGUATAN NILAI DAN MORAL PANCASILA

A. INDIKATOR PENGUATAN DI LINGKUNGAN KELUARGA

Keberhasilan pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila diukur dengan indikator pencapaian tujuan. Beberapa indikator pencapaian pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila di lingkungan keluarga sanggup dilihat pada tabel Indikator Keberhasilan Penguatan Nilai Moral Pancasila di Lingkungan Keluarga.

B. INDIKATOR PENGUATAN DI TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Keberhasilan pelaksanaan kebijakan penguatan nilai dan moral Pancasila perlu diukur dengan indikator pencapaian tujuan. Beberapa indikator pencapaian pelaksanaan penguatan nilai dan moral Pancasila di tingkat satuan pendidikan sanggup dilihat pada tabel Indikator Keberhasilan Penguatan Nilai Moral Pancasila di Satuan Pendidikan.Beberapa indikator pencapaian pelaksanaan penguatan nilai dan moral Pancasila di tingkat satuan pendidikan sanggup dilihat pada tabel Indikator Keberhasilan Penguatan Nilai Moral Pancasila di Satuan Pendidikan.

C. INDIKATOR PENGUATAN NILAI MORAL PANCASILA DI MASYARAKAT

Keberhasilan pelaksanaan kebijakan penguatan nilai moral Pancasila perlu diukur dengan indikator pencapaian tujuan. Beberapa indikator pencapaian pelaksanaan penguatan nilai dan moral Pancasila di masyarakat sanggup dilihat pada tabel Indikator Keberhasilan Penguatan Nilai Moral Pancasila di Masyarakat.


BAB IV PEMANGKU KEPENTINGAN PENGUATAN NILAI MORAL PANCASILA

A. PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

1. Kementerian/Lembaga Pemerintah
Tugas dan tanggung jawab Kementerian/Lembaga Pemerintah ibarat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Merumuskan kebijakan penguatan nilai moral Pancasila;
  2. Menyusun norma, standar dan mekanisme pelaksanaan kebijakan penguatan nilai dan moral Pancasila;
  3. Menyusun panduan atau pedoman penguatan nilai moral Pancasila yang bersifat umum sebagai pola aneka macam pihak dalam mengimplementasikan kebijakan;
  4. Menyiapkan perumusan kebijakan penguatan nilai moral Pancasila yang meliputi pelaksanaan di tingkat keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah;
  5. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan penguatan nilai moral Pancasila yang meliputi pelaksanaan di tingkat keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah;
  6. Melakukan supervisi dan penilaian pelaksanaan kebijakan penguatan nilai moral Pancasila.

2. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yaitu lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang semula dibuat dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 wacana Unit Kerja Presiden di bidang Pembinaan Ideologi Pancasila dan direvisi dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 wacana Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. BPIP mempunyai kiprah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memperlihatkan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, BPIP dalam melaksanaan kiprah mempunyai fungsi mencakup:
  1. Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
  2. Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
  3. Penyusunan dan pelaksanaan planning kerja dan jadwal pembinaan ideologi Pancasila;
  4. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
  5. Pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan taktik untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
  7. Pelaksanaan sosialisasi dan kolaborasi serta kekerabatan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
  8. Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila;
  9. Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
  10. Penyusunan standardisasi pendidikan dan training Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan
  11. Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.

3. Pemerintah Daerah
Tugas dan tanggung jawab pemerintah tempat berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan penguatan nilai moral Pancasila, antara lain sebagai berikut:
  1. Menyusun panduan operasional penguatan pembelajaran nilai moral Pancasila di tingkat tempat sesuai dengan kewenangannya;
  2. Menyiapkan perumusan penguatan pembelajaran nilai moral Pancasila yang meliputi pelaksanaan di tingkat keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan satuan kerja pemerintah tempat (SKPD);
  3. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan penguatan pembelajaran nilai moral Pancasila yang meliputi pelaksanaan di tingkat keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan satuan kerja pemerintah tempat (SKPD);
  4. Melakukan supervisi dan penilaian pelaksanaan penguatan pembelajaran nilai moral Pancasila.

B. SATUAN PENDIDIKAN

Tugas dan tanggung jawab satuan pendidikan sebagai ujung tombak pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila, antara lain sebagai berikut:
  1. Memahami kebijakan penguatan nilai dan moral Pancasila mulai dari latar belakang dan tujuan, hingga pada implementasi di tingkat satuan pendidikan;
  2. Meningkatkan kualitas pembelajaran dengan mengintegrasikan nilai dan moral Pancasila ke dalam setiap tahap dan proses kegiatan berguru mengajar;
  3. Mengimplementasi kebijakan penguatan nilai dan moral Pancasila melalui aneka macam acara sekolah, baik intrakurikuler, kokurikuler maupun ektrakuriler;
  4. Implementasi nilai dan moral Pancasila ke dalam administrasi sekolah melalui penuangan ke dalam visi dan misi sekolah secara tersurat atau tersirat;
  5. Mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, serta penilaian hasil berguru penerima didik;
  6. Mengoordinasikan dan mengomunikasikan kebijakan penguatan nilai dan moral Pancasila kepada semua pemangku kepentingan di tingkat sekolah, ibarat pengawas, guru, dan komite sekolah;
  7. Mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan dan budaya lingkungan sekolah. 

C. KELUARGA DAN MASYARAKAT

1. Keluarga
Tugas dan tanggung jawab keluarga berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan penguatan nilai dan moral Pancasila, antara lain sebagai berikut:
  1. Memahami kebijakan penguatan nilai dan moral Pancasila terutama latar belakang dari munculnya kebijakan ini;
  2. Mengawasi dan memperlihatkan pembinaan kepada anggota keluarga biar mempunyai sikap dan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai dan moral Pancasila;
  3. Sebagai orangtua/wali siswa sanggup membantu dan memberi dukungan kepada sekolah dalam melaksanakan pembinaan penerima didik dalam rangka penguatan nilai dan moral Pancasila;
  4. Menjadi contoh dan teladan bagi anak-anaknya untuk berperilaku dan bersikap yang sesuai dengan nilai-nilai dan moral Pancasila;
  5. Menghindari terjadinya perpecahan dan perselisihan dalam keluarga yang sanggup menumbulkan gangguan keharmonisan keluarga;
  6. Menanamkan nilai-nilai Pancasila ke dalam setiap sendi kehidupan berkeluarga.

2. Masyarakat
Tugas dan tanggung jawab masyarakat terkait dengan pelaksanaan kebijakan penguatan nilai dan moral Pancasila, antara lain sebagai berikut:
  1. Memahami kebijakan penguatan nilai dan moral Pancasila terutama latar belakang dari munculnya kebijakan ini;
  2. Mengawasi dan memperlihatkan pembinaan kepada generasi muda di sekitarnya biar mempunyai sikap dan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai dan moral Pancasila;
  3. Membantu dan memberi dukungan kepada satuan pendidikan dalam melaksanakan pembinaan penerima didik dalam rangka penguatan nilai dan moral Pancasila;
  4. Memberikan pembinaan terhadap anggota keluargannya biar dalam hidup bermasyarakat selalu menjunjung tinggi nilai-nilai dan moral Pancasila;
  5. Menjadi contoh dan teladan bagi generasi muda untuk berperilaku dan bersikap yang sesuai dengan nilai-nilai dan moral Pancasila;
  6. Menghindari terjadinya perpecahan dan perselisihan antar masyarakat yang sanggup menumbulkan gangguan keamanan, alasannya hal itu terang bertentangan dengan nilai Pancasila.


BAB V PENUTUP

A. PENTINGNYA PENGUATAN NILAI DAN MORAL PANCASILA

Penguatan nilai dan moral Pancasila menjadi tanggung jawab bersama: negara, masyarakat, sekolah, dan keluarga. Tentu saja, bukan sekedar goresan pena dan perkataan lisan, tetapi harus dengan wujud nyata. Semua harus menjadi subjek atau pelaku dalam penguatan ini. Pendidikan pertama anak dimulai dari keluarga sehingga tanggung jawab pertama untuk fatwa agama terdapat di orang renta dan orang remaja di rumah. Apabila agama sudah menempel dengan baik, pasti nilai dan moral Pancasila juga sanggup dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Di sisi lain, keteladanan para pemimpin menjadi role model yang sanggup dan selalu dilihat oleh semua kalangan termasuk penerima didik. Media massa dan media umum yang gencar tiap waktu menyajikan tanpa seleksi insiden yang berperilaku positif dan negatif. Orang renta dan orang remaja harus sanggup memlilih dan memilah wacana kebenaran insiden tersebut sehingga sanggup memberikan kembali ke anak/peserta didik sehingga mereka sanggup mendampingi anak/peserta didik.

B. LAYANAN INFORMASI

Informasi lebih lanjut wacana kebijakan dan jadwal penguatan nilai dan moral Pancasila sanggup menghubungi:
  1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasil (BPIP), Jl. Veteran III No. 2, Jakarta Pusat, Telp/Fax. 021-2314147 Laman: www.bpip.go.id
  2. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Jl. Gunung Sahari No. 4 (Eks Kompleks Siliwangi), Senen, Jakarta Pusat 10610 DKI Jakarta (021) 3453440 Fax. (021) 3453441 Laman: kurikulum.kemdikbud.go.id email: info.puskurbuk@kemdikbud.go.id
  3. Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial, Jl. Arhanud, Sekar Putih, Pendem, Junrejo, Pendem, Kota Batu, Jawa Timur 65324 Telp/Fax. (0341) 532100, 0896-1280-0100 Laman: pp4tkpknips. kemdikbud.go.id Email: pppptk.pknips@kemdikbud.go.id.

    Download Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila



    Download File:
    Download Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila. Semoga bisa bermanfaat.

    0 Response to "Buku Penguatan Pendidikan Huruf Di Sekolah Dasar (Sd Mi Dan Sederajat)"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel