Juknis Penerbitan Nuptk Terbaru Tahun 2019
Berikut ini yakni berkas Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) RA (Raudhatul Athfal) - SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019. Download file format PDF.
Juknis Penyusunan KTSP RA - SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 |
Juknis Penyusunan KTSP RA - SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019
Baca juga Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran (RPP) di RA (Raudhatul Athfal) - SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 di sini.
Selain berkas Juknis Penyusunan RPP RA, mungkin anda memerlukan juga berkas rujukan lainnya terkait dengan RA (kategori PAUD, TK, RA dan lain-lain), silahkan baca juga:
Kalender Pendidikan Madrasah 2019-2020 untuk RA MI MTs MA
Contoh RPPH Kurikulum 2013 Taman Kanak-kanak RA Kelas B Semester 1 dan 2
Buku Pedoman Penilaian Pembelajaran PAUD
Buku Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran PAUD
Contoh Administrasi Tenaga Pendidik PAUD Taman Kanak-kanak RA
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013 PAUD RA Taman Kanak-kanak KB
Contoh Format Penilaian dan Observasi PAUD-TK-RA Kurikulum 2013
Contoh Format Program Rencana Kerja Taman Kanak-kanak RA PAUD
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Penyusunan KTSP RA - SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019:
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2761 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN RAUDHATUL ATHFAL
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN RAUDHATUL ATHFAL
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36 ayat 2 memperlihatkan amanah bahwa secara operasional kewenangan menyusun dan menyepakati pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yakni forum satuan pendidikan itu sendiri. Pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan dan kurikulum makro sebagai rujukan bagi Satuan Pendidikan. Satuan pendidikan sanggup menyusun dan membuatkan sendiri kurikulum operasional sesuai dengan visi, misi, tujuan dan banyak sekali kebutuhan serta kondisi yang dihadapi dan dimiliki oleh satuan pendidikan.
Upaya pendelegasian kewenangan dalam menyusun dan memakai kurikulum tersebut merupakan pelaksanaan prinsip pendidikan nasional mengacu pada prinsip keragaman. Pemberian kewenangan pada satuan pendidikan untuk menyusun dan menyepakati kurikulum operasional di tingkat satuan pendidikan menyebabkan terwujudnya keragaman konsep dan implementasi kurikulum pada banyak sekali satuan pendidikan di wilayah Republik Indonesia.
Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) yakni satuan pendidikan anak usia dini yang terdapat pada jalur Pendidikan formal. Lembaga RA merupakan satuan PAUD yang mempunyai kekhasan keagamaan Islam dan berada di bawah Kementerian Agama. Sebagai satuan pendidikan, RA mempunyai kewenangan untuk menyusun dan membuatkan kekhasan keagamaan Islam dalam kurikulum operasional yang akan dilaksanakan.
Sebagai pola satuan RA untuk menyusun dan membuatkan sendiri kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 wacana Standar PAUD, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 wacana Kurikulum PAUD dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 792 Tahun 2018 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal. Ketiga peraturan tersebut sanggup dijadikan rujukan untuk membuatkan KTSP RA.
Berdasarkan hal tersebut di atas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI menyusun petunjuk teknis pengembangan KTSP pada Satuan Pendidikan RA.
B.Tujuan
C. Ruang Lingkup
Ruag lingkup petunjuk teknis penyusunaan KTSP ini meliputi Pemahaman konsep KTSP, Penyusunan dokumen I dan II KTSP.
D. Sasaran Pengguna
Sasaran petunjuk teknis ini yakni pelaksana, penyeienggara, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan RA.
BAB II PEMAHAMAN KONSEP KTSP
A. Pengertian dan Tujuan KTSP
1 . Pengertian
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Bab I Pasal 1 angka 19 menyatakan kurikulum yakni seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bah.an pembelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yakni kurikulum operasional yang dibentuk dan dikembangkan sesuai dengan karakteristik RA. Penyusunan KTSP diubahsuaikan dengan karakteristik satuan RA, potensi lingkungan, peserta didik, pendidik, pengembangan pembelajaran PAI, perkembangan zaman, nilai-nilai dan kearifan lokal di lingkungan RA.
2. Tujuan KTSP
Penyusunan KTSP dilakukan dengan tujuan:
a. Meningkatkan mutu pendidikan RA.
b. Meningkatkan kepedulian forum dan masyarakat.
c. Meningkatkan daya saing RA dalam mewujudkan mutu pembelajaran.
d. Menyiapkan peserta didik yang mempunyai kekhasan keagamaan Islam.
B. Lingkup Penyusunan Dokumen KTSP
Dalam menyusun dokumen KTSP, tim penyusun kurikulum perlu memahami konsep pengembangan yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Tahapan penyusunan Dokumen KTSP yakni sebagai berikut:
1. Penyusunan Dokumen I KTSP
Dokumen I disebut dengan dokumen induk, terdiri dari dua bagian:
a. Bagian pertama, berisi Profil Lembaga RA
b. Bagian kedua, berisi Struktur Kurikulum RA
2. Penyusunan Dokumen II KTSP
Dokumen II disebut dengan dokumen program, terdiri dari:
a. Program Semester;
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2761 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN RAUDHATUL ATHFAL
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN RAUDHATUL ATHFAL
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36 ayat 2 memperlihatkan amanah bahwa secara operasional kewenangan menyusun dan menyepakati pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yakni forum satuan pendidikan itu sendiri. Pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan dan kurikulum makro sebagai rujukan bagi Satuan Pendidikan. Satuan pendidikan sanggup menyusun dan membuatkan sendiri kurikulum operasional sesuai dengan visi, misi, tujuan dan banyak sekali kebutuhan serta kondisi yang dihadapi dan dimiliki oleh satuan pendidikan.
Upaya pendelegasian kewenangan dalam menyusun dan memakai kurikulum tersebut merupakan pelaksanaan prinsip pendidikan nasional mengacu pada prinsip keragaman. Pemberian kewenangan pada satuan pendidikan untuk menyusun dan menyepakati kurikulum operasional di tingkat satuan pendidikan menyebabkan terwujudnya keragaman konsep dan implementasi kurikulum pada banyak sekali satuan pendidikan di wilayah Republik Indonesia.
Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) yakni satuan pendidikan anak usia dini yang terdapat pada jalur Pendidikan formal. Lembaga RA merupakan satuan PAUD yang mempunyai kekhasan keagamaan Islam dan berada di bawah Kementerian Agama. Sebagai satuan pendidikan, RA mempunyai kewenangan untuk menyusun dan membuatkan kekhasan keagamaan Islam dalam kurikulum operasional yang akan dilaksanakan.
Sebagai pola satuan RA untuk menyusun dan membuatkan sendiri kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 wacana Standar PAUD, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 wacana Kurikulum PAUD dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 792 Tahun 2018 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal. Ketiga peraturan tersebut sanggup dijadikan rujukan untuk membuatkan KTSP RA.
Berdasarkan hal tersebut di atas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI menyusun petunjuk teknis pengembangan KTSP pada Satuan Pendidikan RA.
B.Tujuan
- Memberikan pola penyusunan dan pengembangan KTSP RA;
- Memberikan langkah penyusunan dokumen KTSP RA termasuk dalam menampilkan kekhasan keagamaan Islam RA.
C. Ruang Lingkup
Ruag lingkup petunjuk teknis penyusunaan KTSP ini meliputi Pemahaman konsep KTSP, Penyusunan dokumen I dan II KTSP.
D. Sasaran Pengguna
Sasaran petunjuk teknis ini yakni pelaksana, penyeienggara, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan RA.
BAB II PEMAHAMAN KONSEP KTSP
A. Pengertian dan Tujuan KTSP
1 . Pengertian
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Bab I Pasal 1 angka 19 menyatakan kurikulum yakni seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bah.an pembelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yakni kurikulum operasional yang dibentuk dan dikembangkan sesuai dengan karakteristik RA. Penyusunan KTSP diubahsuaikan dengan karakteristik satuan RA, potensi lingkungan, peserta didik, pendidik, pengembangan pembelajaran PAI, perkembangan zaman, nilai-nilai dan kearifan lokal di lingkungan RA.
2. Tujuan KTSP
Penyusunan KTSP dilakukan dengan tujuan:
a. Meningkatkan mutu pendidikan RA.
b. Meningkatkan kepedulian forum dan masyarakat.
c. Meningkatkan daya saing RA dalam mewujudkan mutu pembelajaran.
d. Menyiapkan peserta didik yang mempunyai kekhasan keagamaan Islam.
B. Lingkup Penyusunan Dokumen KTSP
Dalam menyusun dokumen KTSP, tim penyusun kurikulum perlu memahami konsep pengembangan yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Tahapan penyusunan Dokumen KTSP yakni sebagai berikut:
1. Penyusunan Dokumen I KTSP
Dokumen I disebut dengan dokumen induk, terdiri dari dua bagian:
a. Bagian pertama, berisi Profil Lembaga RA
b. Bagian kedua, berisi Struktur Kurikulum RA
2. Penyusunan Dokumen II KTSP
Dokumen II disebut dengan dokumen program, terdiri dari:
a. Program Semester;
b. Program Mingguan;
c. Program Harian;
d. Penilaian Perkembangan Anak.
C. Prinsip Penyusunan KTSP
d. Penilaian Perkembangan Anak.
C. Prinsip Penyusunan KTSP
Dalam menyusun KTSP Raudhatul Athfal, hendaknya menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Pembentukan sikap spiritual dan sosial anak
Pengembangan Kurikulum berpegang pada pembentukan sikap spiritual dan sosial yaitu sikap yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa, hidup sehat, rasa ingin tahu, berpikir dan bersikap kreatif, percaya diri, disiplin, mandiri, peduli, bisa bekerja sama, bisa menyesuaikan diri, santun dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru di lingkungan rumah, kawasan bermain, dan satuan RA.
2. Mempertimbangkan fitrah, tahapan tumbuh kembang anak, potensi, bakat, minat dan karakteristik anak.
Pengembangan kurikulum RA mempertimbangkan fitrah anak yang terdiri dari fitrah keimanan (nilai agama dan moral), fitrah jasmani (fisik motorik) fitrah berguru dan bernalar (kognitif), fitrah berkomunikasi (bahasa), fitrah seksualitas dan individualitas (nilai sosial emosional), dan fitrah estetika (seni).
Selain itu sesuai dengan konsep DAP (Developmentally Appropriate Practice) dimana kurikulum kebutuhan pertumbuhan dan disusun menurut pemenuhan perkembangan anak, tingkat usia anak (age appropriateness), keunikan, potensi, minat, talenta dan karakteristik anak sebagai kekhasan perkembangan individu anak (individual appropriateness), dan membangun pembelajaran yang bermakna berlandaskan pada konteks lingkungan sosial budaya anak.
3. Holistik-lntegratif
Pengembangan kurikulum RA mempunyai prinsip (holistik) yaitu memperhatikan keseluruhan ranah perkembangan anak sesuai Kompetensi Dasar yang dimuat dalam Panduan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. Pengembangan kurikulum RA juga memiliki prinsip Integratif yaitu segala upaya yang dilakukan dalam membuatkan kurikulum RA memakai langkah terpadu, baik pada upaya pemenuhan layanan pedagogis, kesehatan, gizi, bereksplorasi maupun layanan proteksi dari kekerasan fisik dan psikologis.
Layanan pedagogis berfokus pada stimulasi perkembangan anak terutama pada stimulasi perkembangan kognitif, psikomotorik dan sosial-emosional. Layanan kesehatan dan gizi difokuskan pada upaya membantu pertumbuhan anak dan kemampuan bereksplorasi. Layanan proteksi dilakukan dengan cara tunjangan kondisi dan lingkungan yang nyaman (safety) serta kondusif (security), atau terbebas dari kecemasan, tekanan dan rasa takut sehingga tumbuh kembang anak lebih optimal.
4. Proses berguru dilaksanakan melalui bermain
Pengembangan Kurikulum RA berprinsip pada pemberian kesempatan berguru kepada anak untuk membangun pengalamannya dalam proses transmisi, transaksi, dan transformasi pengetahuan, keterampilan, nilai- nilai, dan tabiat di bawah bimbingan pendidik. Proses penerapan Kurikulum RA bersifat aktif bermain yaitu anak terlibat eksklusif dalam kegiatan bermain yang menyenangkan, dan memakai ide-ide gres yang diperoleh dari pengalaman belajar, pengambilan keputusan dan pemecahan duduk perkara sederhana.
5. Mempertimbangkan hak anak yang berkebutuhan khusus
Pengembangan Kurikulum RA bersifat inklusif dengan mengakomodir kebutuhan dan perbedaan anak baik dari aspek jenis kelamin, sosial, budaya, agama, fisik, maupun psikis. Dengan demikian semua anak sanggup terfasilitasi sesuai dengan fitrah dan potensi masing-rnasing tanpa ada diskriminasi aspek apapun. Pendidikan inklusi merupakan respon dari kebutuhan berguru yang luas biar terdapat kesetaraan dalam pemerolehan Pendidikan yang berkualitas.
6. Perkembagan anak berkesinambungan atau kontinum dari usia lahir hingga 6 tahun
Pengambangan Kurikulum RA memperhatikan kesinambungan secara vertikal (antara tujuan pendidikan nasional, tujuan lembaga, tujuan pembelajaran), dan kesinambungan horizontal yaitu kesinnambungan tahap perkembangan anak: dari bayi, batita, balita, dan pra sekolah. Prinsip ini menekankan bahwa tahap pertumbuhan dan perkembangan anak diperhatikan dalam mencapai tujuan pendidikan baik secara umum maupun khusus.
7. Memperhatikan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pengembangan kurikulum RA mengadopsi dan memanfaatkan perkembangan keilmuan dan teknologi. Dalam kegiatan pembelajaran, ilmu pengetahuan dan teknologi selalu diselaraskan dengan nilai-nilai agama Islam, tahapan perkembangan anak, nilai moral yang ingin dibangun, serta kearifan lokal Indonesia. Ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rangkaian media sekaligus konten yang mewarnai Pendidikan anak usia dini di RA.
8. Memperhatikan Sosial Budaya
Pengembangan Kurikulum RA memasukkan lingkungan fisik dan budaya ke dalam proses pembelajaran untuk membangun kesesuaian antara pengalaman yang sudah dimiliki anak dengan pengalaman gres untuk membentuk konsep gres wacana lingkungan dan norrna-norma komunitas di dalamnya. Lingkungan sosial dan budaya berperan tidak sebagai obyek dalam kurikulum tetapi sebagai sumber pembelajaran bagi anak RA.
BAB III PENYUSUNAN DOKUMEN KTSP RA
A. Prosedur Penyusunan KTSP RA
Secara umum terdapat tiga langkah dalam penyusunan KTSP Raudhatul Athfal yaitu:
1. Analisis Konteks
Sebelum melaksanakan analisis konteks, forum RA membentuk Tim Pengembang Kurikulum RA (TPK RA). Tim pengembang Kurikulum terdiri atas: kepala RA, pendidik, ketua yayasan, pengawas, dan komite. Tugas TPK RA yakni melaksanakan analisis konteks mempelajari, dan menganalisis dokumen perundang-undangan, kondisi, peluang, dan tantangan yang sesuai analisis strength, weekness, opportunity, treathy (SWOT) terkait dengan 8 Standar Nasional Pendidikan. Hasil dari kegiatan analisis konteks dibutuhkan membantu RA menemukan karakteristik, kekhasan dan potensi RA yang akan diwujudkan dalam visi, misi serta tujuan RA.
2. Penyusunan dokumen KTSP RA
Mekanisme penyusunan dokumen KTSP RA sebagai berikut:
a. Kepala RA menyusun dan memutuskan SK TPK
b. TPK melaksanakan analisis konteks
c. TPK menyusun draf kurikulum menurut hasil analisis konteks.
d. TPK melaksanakan pembahasan untuk menelaah kembali kesesuaian kurikulum dengan perundangan dan menurut pada visi, misi serta tujuan lembaga
e. TPK melaksanakan review dan perbaikan hasil terhadap draf kurikulum.
f. Kepala RA memutuskan dokumen KTSP dengan Surat Keputusan.
g. Kepala RA mengajukan ratifikasi dokumen KTSP kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sehabis melalui validasi pengawas.
h. Dokumen KTSP selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan.
i. TPK melaksanakan pendampingan pelaksanaan KTSP RA
3. Pengesahan dokumen KTSP RA
B. Komponen-Komponen KTSP RA
Komponen-komponen yang termuat dalam KTSP RA meliputi dua dokumen, yaitu : Dokumen I dan Dokumen II. Dalam Petunjuk teknis ini dokumen I disebut dokumen induk sedang dokumen II disebut dokumen program.
1. Dokumen I KTSP RA Bagian I :
a. Sejarah singkat berdirinya RA
b. Bagan struktur kepengurusan lembaga.
Pengembangan Kurikulum berpegang pada pembentukan sikap spiritual dan sosial yaitu sikap yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa, hidup sehat, rasa ingin tahu, berpikir dan bersikap kreatif, percaya diri, disiplin, mandiri, peduli, bisa bekerja sama, bisa menyesuaikan diri, santun dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru di lingkungan rumah, kawasan bermain, dan satuan RA.
2. Mempertimbangkan fitrah, tahapan tumbuh kembang anak, potensi, bakat, minat dan karakteristik anak.
Pengembangan kurikulum RA mempertimbangkan fitrah anak yang terdiri dari fitrah keimanan (nilai agama dan moral), fitrah jasmani (fisik motorik) fitrah berguru dan bernalar (kognitif), fitrah berkomunikasi (bahasa), fitrah seksualitas dan individualitas (nilai sosial emosional), dan fitrah estetika (seni).
Selain itu sesuai dengan konsep DAP (Developmentally Appropriate Practice) dimana kurikulum kebutuhan pertumbuhan dan disusun menurut pemenuhan perkembangan anak, tingkat usia anak (age appropriateness), keunikan, potensi, minat, talenta dan karakteristik anak sebagai kekhasan perkembangan individu anak (individual appropriateness), dan membangun pembelajaran yang bermakna berlandaskan pada konteks lingkungan sosial budaya anak.
3. Holistik-lntegratif
Pengembangan kurikulum RA mempunyai prinsip (holistik) yaitu memperhatikan keseluruhan ranah perkembangan anak sesuai Kompetensi Dasar yang dimuat dalam Panduan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. Pengembangan kurikulum RA juga memiliki prinsip Integratif yaitu segala upaya yang dilakukan dalam membuatkan kurikulum RA memakai langkah terpadu, baik pada upaya pemenuhan layanan pedagogis, kesehatan, gizi, bereksplorasi maupun layanan proteksi dari kekerasan fisik dan psikologis.
Layanan pedagogis berfokus pada stimulasi perkembangan anak terutama pada stimulasi perkembangan kognitif, psikomotorik dan sosial-emosional. Layanan kesehatan dan gizi difokuskan pada upaya membantu pertumbuhan anak dan kemampuan bereksplorasi. Layanan proteksi dilakukan dengan cara tunjangan kondisi dan lingkungan yang nyaman (safety) serta kondusif (security), atau terbebas dari kecemasan, tekanan dan rasa takut sehingga tumbuh kembang anak lebih optimal.
4. Proses berguru dilaksanakan melalui bermain
Pengembangan Kurikulum RA berprinsip pada pemberian kesempatan berguru kepada anak untuk membangun pengalamannya dalam proses transmisi, transaksi, dan transformasi pengetahuan, keterampilan, nilai- nilai, dan tabiat di bawah bimbingan pendidik. Proses penerapan Kurikulum RA bersifat aktif bermain yaitu anak terlibat eksklusif dalam kegiatan bermain yang menyenangkan, dan memakai ide-ide gres yang diperoleh dari pengalaman belajar, pengambilan keputusan dan pemecahan duduk perkara sederhana.
5. Mempertimbangkan hak anak yang berkebutuhan khusus
Pengembangan Kurikulum RA bersifat inklusif dengan mengakomodir kebutuhan dan perbedaan anak baik dari aspek jenis kelamin, sosial, budaya, agama, fisik, maupun psikis. Dengan demikian semua anak sanggup terfasilitasi sesuai dengan fitrah dan potensi masing-rnasing tanpa ada diskriminasi aspek apapun. Pendidikan inklusi merupakan respon dari kebutuhan berguru yang luas biar terdapat kesetaraan dalam pemerolehan Pendidikan yang berkualitas.
6. Perkembagan anak berkesinambungan atau kontinum dari usia lahir hingga 6 tahun
Pengambangan Kurikulum RA memperhatikan kesinambungan secara vertikal (antara tujuan pendidikan nasional, tujuan lembaga, tujuan pembelajaran), dan kesinambungan horizontal yaitu kesinnambungan tahap perkembangan anak: dari bayi, batita, balita, dan pra sekolah. Prinsip ini menekankan bahwa tahap pertumbuhan dan perkembangan anak diperhatikan dalam mencapai tujuan pendidikan baik secara umum maupun khusus.
7. Memperhatikan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pengembangan kurikulum RA mengadopsi dan memanfaatkan perkembangan keilmuan dan teknologi. Dalam kegiatan pembelajaran, ilmu pengetahuan dan teknologi selalu diselaraskan dengan nilai-nilai agama Islam, tahapan perkembangan anak, nilai moral yang ingin dibangun, serta kearifan lokal Indonesia. Ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rangkaian media sekaligus konten yang mewarnai Pendidikan anak usia dini di RA.
8. Memperhatikan Sosial Budaya
Pengembangan Kurikulum RA memasukkan lingkungan fisik dan budaya ke dalam proses pembelajaran untuk membangun kesesuaian antara pengalaman yang sudah dimiliki anak dengan pengalaman gres untuk membentuk konsep gres wacana lingkungan dan norrna-norma komunitas di dalamnya. Lingkungan sosial dan budaya berperan tidak sebagai obyek dalam kurikulum tetapi sebagai sumber pembelajaran bagi anak RA.
BAB III PENYUSUNAN DOKUMEN KTSP RA
A. Prosedur Penyusunan KTSP RA
Secara umum terdapat tiga langkah dalam penyusunan KTSP Raudhatul Athfal yaitu:
1. Analisis Konteks
Sebelum melaksanakan analisis konteks, forum RA membentuk Tim Pengembang Kurikulum RA (TPK RA). Tim pengembang Kurikulum terdiri atas: kepala RA, pendidik, ketua yayasan, pengawas, dan komite. Tugas TPK RA yakni melaksanakan analisis konteks mempelajari, dan menganalisis dokumen perundang-undangan, kondisi, peluang, dan tantangan yang sesuai analisis strength, weekness, opportunity, treathy (SWOT) terkait dengan 8 Standar Nasional Pendidikan. Hasil dari kegiatan analisis konteks dibutuhkan membantu RA menemukan karakteristik, kekhasan dan potensi RA yang akan diwujudkan dalam visi, misi serta tujuan RA.
2. Penyusunan dokumen KTSP RA
Mekanisme penyusunan dokumen KTSP RA sebagai berikut:
a. Kepala RA menyusun dan memutuskan SK TPK
b. TPK melaksanakan analisis konteks
c. TPK menyusun draf kurikulum menurut hasil analisis konteks.
d. TPK melaksanakan pembahasan untuk menelaah kembali kesesuaian kurikulum dengan perundangan dan menurut pada visi, misi serta tujuan lembaga
e. TPK melaksanakan review dan perbaikan hasil terhadap draf kurikulum.
f. Kepala RA memutuskan dokumen KTSP dengan Surat Keputusan.
g. Kepala RA mengajukan ratifikasi dokumen KTSP kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sehabis melalui validasi pengawas.
h. Dokumen KTSP selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan.
i. TPK melaksanakan pendampingan pelaksanaan KTSP RA
3. Pengesahan dokumen KTSP RA
- Sebelum KTSP disahkan harus divalidasi oleh Pengawas untuk melihat kesesuaian dokumen KTSP dengan dokumen fisik yang dimiliki oleh forum RA.
- Dokumen KTSP RA yang telah disusun dan ditetapkan oleh kepala RA harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Dokumen KTSP RA yang sudah disahkan segera diimplementasikan di forum oleh para pendidik dan tenaga kependidikan.
- Kepala RA harus melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan dokumen KTSP RA.
B. Komponen-Komponen KTSP RA
Komponen-komponen yang termuat dalam KTSP RA meliputi dua dokumen, yaitu : Dokumen I dan Dokumen II. Dalam Petunjuk teknis ini dokumen I disebut dokumen induk sedang dokumen II disebut dokumen program.
1. Dokumen I KTSP RA Bagian I :
a. Sejarah singkat berdirinya RA
b. Bagan struktur kepengurusan lembaga.
c. Alamat dan peta lokasi forum RA
d. Status satuan forum RA (negeri/ swasta/ ijin operasional/ NSM/NPSN/Yayasan/ status akreditasi, dll)
2. Dokumen I KTSP RA Bagian II:
a. Pendahuluan
1) Latar belakang pentingnya penyusunan KTSP RA
2) Landasan Filosofis (Al-Quran dan Hadis), landasan Sosiologis, Landasan Psiko-Pedagogis dan dasar operasional penyusunan KTSP RA
3) Tujuan penyusunan KTSP RA
b. Visi, Indikator visi, Misi dan Tujuan Lembaga RA
1) Visi forum RA
Merupakan keinginan yang akan dicapai pada masa yang akan datang. Visi sebaiknya dibentuk tidak lebih dari 20 kata dengan memliki unsur-unsur singkat, padat realistik, visioner, antisipatif dan terukur
d. Status satuan forum RA (negeri/ swasta/ ijin operasional/ NSM/NPSN/Yayasan/ status akreditasi, dll)
2. Dokumen I KTSP RA Bagian II:
a. Pendahuluan
1) Latar belakang pentingnya penyusunan KTSP RA
2) Landasan Filosofis (Al-Quran dan Hadis), landasan Sosiologis, Landasan Psiko-Pedagogis dan dasar operasional penyusunan KTSP RA
3) Tujuan penyusunan KTSP RA
b. Visi, Indikator visi, Misi dan Tujuan Lembaga RA
1) Visi forum RA
Merupakan keinginan yang akan dicapai pada masa yang akan datang. Visi sebaiknya dibentuk tidak lebih dari 20 kata dengan memliki unsur-unsur singkat, padat realistik, visioner, antisipatif dan terukur
2) Indikator Visi
Menjelaskan kata-kata kunci visi dan ciri-ciri pencapaiannya
3) Misi forum RA
Misi merupakan upaya strategis untuk mencapai visi sebagia pola untuk menyusun program. Misi yang baik yakni relevan, realistik, konsisten, dan terukur
4) Tujuan Lembaga RA
Menerjemahkan lebih lanjut capaian konkrit dari rumusan misi dalam bentuk tujuan jangka panjang, menengah dan pendek.
c. Karakteristik Lernbaga RA
1) Berlandaskan nilai-nilai Jslami
2) Memperhatikan aspek perkernbangan anak
3) Memperhatikan nilai dasar hidup berbangsa dan bernegara Indonesia
4) Mernbangun dogma dan tabiat karimah
5) Memunculkan kekhasan lernbaga
d. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak mengacu pada KMA Nomor 792 Tahun 2018 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.
e. Indikator Pencapaian Perkernbangan perkelompok usia sesuai KMA Nomor 792 Tahun 2018 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.
f. Program Pengernbangan dan muatan pembelajaran
Lembaga RA dibutuhkan sanggup membuatkan bahan pembelajaran yang diturunkan dari kompetensi dasar yang dibutuhkan sanggup dicapai sesuai dengan KMA Nomor 792 Tahun 2018 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal. Materi pembelajaran tersebut sanggup diubahsuaikan dengan karakteristik masing-masing RA.
g. Behan Belajar di Raudhatul Athfal
1) Behan berguru RA merupakan keseluruhan pengalaman berguru yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun.
2) Behan berguru untuk anak usia 4-6 tahun dilakukanmelalui tatap muka per ahad paling sedikit 900 menit.
3) Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (2 semester) yakni 34 minggu
4) Satu jam tatap muka (satu jam pelajaran) yakni 30 menit.
5) Jam berguru efektif per hari yakni 2,5 jam (150 menit), berarti 5 jam pelajaran.
6) Jam berguru per mmggu 15 jam (900 menit), berarti 30 Jam pelajaran dan pertahun 510 jam (30.600 menit)
7) Perencanaan pernbelajaran untuk satu hari terdiri dari :
a) Pertemuan pagi 30 menit
b) Kegiatan inti 60 menit
c) Istirahat/makan 30 menit
c) Istirahat/makan 30 menit
d) Pertemuan siang 30 menit
e) Alokasi waktu untuk pengembangan verbal dan potensi diri ditambah 30 menit.
h. Program Tahunan
Program-program yang disusun oleh setiap RA untuk mendukung kegiatan berguru mengajar yang akan dilaksanakan dari awal hingga simpulan tahun pelajaran.
1. Kalender Pendidikan RA
Pengaturan waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun pelajaran yang meliputi permulaan tahun pelajaran, waktu berguru efektif, ahad efektif belajar, dan hari libur yang dilaksanakan oleh RA. Kalender pendidikan RA disusun dengan mengacu pada kalender pendidikan dari Kementerian Agama, baik Kementerian Agama RI maupun Kanwil Kementerian Agama masing-masing provinsi dan Program Tahunan yang dibentuk oleh masing-masing RA.
Kalender pendidikan disusun dengan maksud:
1) Sebagai pola bagi pendidik dan pengelola menyusun kegiatan pembelajaran dalam setahun.
2) Sebagai informasi bagi orang bau tanah wacana banyak sekali kegiatan yang akan dilaksanakan dan diikuti peserta didik dalam kurun waktu setahun.
3) Agar terdapat kesesuaian dengan waktu pelaksanaan pendidikan yang ditetapkan di wilayahnya. Kalender pendidikan sanggup juga dijadikan sebagai kegiatan tahunan.
Kalender pendidikan disusun oleh Pendidik dan tenaga kependidikan pada forum RAdisesuaikan dengan karakteristik dan kondisi setiap lembaga, serta disosialisasikan kepada seluruh semua wali murid diawal tahun pelajaran.
Macam-macam kegiatan yang dicantumkan pada kalender pendidikan antara lain:
1) Kegiatan yang berafiliasi dengan pelaksanaan kurikulum:
a) Permulaan tahun pelajaran
e) Alokasi waktu untuk pengembangan verbal dan potensi diri ditambah 30 menit.
h. Program Tahunan
Program-program yang disusun oleh setiap RA untuk mendukung kegiatan berguru mengajar yang akan dilaksanakan dari awal hingga simpulan tahun pelajaran.
1. Kalender Pendidikan RA
Pengaturan waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun pelajaran yang meliputi permulaan tahun pelajaran, waktu berguru efektif, ahad efektif belajar, dan hari libur yang dilaksanakan oleh RA. Kalender pendidikan RA disusun dengan mengacu pada kalender pendidikan dari Kementerian Agama, baik Kementerian Agama RI maupun Kanwil Kementerian Agama masing-masing provinsi dan Program Tahunan yang dibentuk oleh masing-masing RA.
Kalender pendidikan disusun dengan maksud:
1) Sebagai pola bagi pendidik dan pengelola menyusun kegiatan pembelajaran dalam setahun.
2) Sebagai informasi bagi orang bau tanah wacana banyak sekali kegiatan yang akan dilaksanakan dan diikuti peserta didik dalam kurun waktu setahun.
3) Agar terdapat kesesuaian dengan waktu pelaksanaan pendidikan yang ditetapkan di wilayahnya. Kalender pendidikan sanggup juga dijadikan sebagai kegiatan tahunan.
Kalender pendidikan disusun oleh Pendidik dan tenaga kependidikan pada forum RAdisesuaikan dengan karakteristik dan kondisi setiap lembaga, serta disosialisasikan kepada seluruh semua wali murid diawal tahun pelajaran.
Macam-macam kegiatan yang dicantumkan pada kalender pendidikan antara lain:
1) Kegiatan yang berafiliasi dengan pelaksanaan kurikulum:
a) Permulaan tahun pelajaran
b) Kegiatan puncak tema
c) Kegiatan yang sifatnya kunjungan: kunjungan dokter, psikolog, dll
d) Hari-hari libur
e) Waktu berguru efektif
f) Tanggal penerimaan Laporan Perkembangan
g) Akhir Tahun Pelajaran
2) Kegiatan khusus:
a) Kegiatan yang mendatangkan narasumber
b) Mengunjungi kawasan yang terkait dengan tema
c) Kegiatan yang sifatnya kunjungan: kunjungan dokter, psikolog, dll
d) Hari-hari libur
e) Waktu berguru efektif
f) Tanggal penerimaan Laporan Perkembangan
g) Akhir Tahun Pelajaran
2) Kegiatan khusus:
a) Kegiatan yang mendatangkan narasumber
b) Mengunjungi kawasan yang terkait dengan tema
c) Kegiatan pameran anak
d) Pentas seni anak
e) Perayaan hari-hari besar
f) Kegiatan lainnya
3) Kegiatan pendukung:
a) Pertemuan orangtua
d) Pentas seni anak
e) Perayaan hari-hari besar
f) Kegiatan lainnya
3) Kegiatan pendukung:
a) Pertemuan orangtua
b) Cooking class
c) Hari keluarga, dan sebagainya.
J. Standar Operasional Prosedur (SOP) forum RA
Kegiatan-kegiatan yang bersifat rutinitas dan dilakukan melalui adaptasi dituangkan dalam SOP. KTSP RA dengan mengacu pada Kurikulum 2013 PAUD memuat 16 sikap yang dibutuhkan menjadi kompetensi anak, yakni: (1) mempercayai adanya Tuhan, (2) menghargai diri sendiri, orang lain, dan lingkungan, (3) sikap hidup sehat, (4) sikap ingin tahu, (5) kreatif, (6) estetis, (7) percaya diri, (8) disipilin, (9) sabar, (10) mandiri, (11) peduli, (12) toleran, (13) jujur, (14) tanggungjawab, (15) menyesuaikan diri, (16) rendah hati dan santun.
Sesuai dengan cara berguru anak yang peniru, maka pembentukan sikap harus dimulai dari pendidik RA sebagai model perilaku. Keajegan sikap pendidik dalam membentuk sikap membantu anak memahami lebih gampang apa dan bagaimana berperilaku sesuai dengan sikap yang diharapkan.
3. KTSP DOKUMEN II
a. Program Semester
b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan
c) Hari keluarga, dan sebagainya.
J. Standar Operasional Prosedur (SOP) forum RA
Kegiatan-kegiatan yang bersifat rutinitas dan dilakukan melalui adaptasi dituangkan dalam SOP. KTSP RA dengan mengacu pada Kurikulum 2013 PAUD memuat 16 sikap yang dibutuhkan menjadi kompetensi anak, yakni: (1) mempercayai adanya Tuhan, (2) menghargai diri sendiri, orang lain, dan lingkungan, (3) sikap hidup sehat, (4) sikap ingin tahu, (5) kreatif, (6) estetis, (7) percaya diri, (8) disipilin, (9) sabar, (10) mandiri, (11) peduli, (12) toleran, (13) jujur, (14) tanggungjawab, (15) menyesuaikan diri, (16) rendah hati dan santun.
Sesuai dengan cara berguru anak yang peniru, maka pembentukan sikap harus dimulai dari pendidik RA sebagai model perilaku. Keajegan sikap pendidik dalam membentuk sikap membantu anak memahami lebih gampang apa dan bagaimana berperilaku sesuai dengan sikap yang diharapkan.
3. KTSP DOKUMEN II
a. Program Semester
b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian
d. Penilaian Perkembangan
d. Penilaian Perkembangan
4. Lampiran, terdiri dari :
a. Lembar Validasi yang sudah ditanda tangani oleh Pengawas
b. Kalender Pendidikan
c. Standar Operasional Prosedur
a. Lembar Validasi yang sudah ditanda tangani oleh Pengawas
b. Kalender Pendidikan
c. Standar Operasional Prosedur
d. Program Tahunan
e. Program Semester
f. Program Mingguan
g. Contoh RPPH
h. Contoh Penilaian
BAB IV PENUTUP
KTSP RA merupakan dokumen resmi satuan pendidikan RA yang berupa kurikulum operasional sebagai pola dalam penyelenggaraan pendidikan di RA. Penyusunan KTSP melibatkan semua pemangku kepentingan RA antara lain Yayasan, Pengelola dan pendidik, serta orang bau tanah yang tergabung dalam Komite.
Petunjuk Juknis ini biar dipedomani oleh semua pihak dalam menyusun KTSP/kurikulum operasional RA.
e. Program Semester
f. Program Mingguan
g. Contoh RPPH
h. Contoh Penilaian
BAB IV PENUTUP
KTSP RA merupakan dokumen resmi satuan pendidikan RA yang berupa kurikulum operasional sebagai pola dalam penyelenggaraan pendidikan di RA. Penyusunan KTSP melibatkan semua pemangku kepentingan RA antara lain Yayasan, Pengelola dan pendidik, serta orang bau tanah yang tergabung dalam Komite.
Petunjuk Juknis ini biar dipedomani oleh semua pihak dalam menyusun KTSP/kurikulum operasional RA.
Download Juknis Penyusunan KTSP RA - SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penyusunan KTSP RA - SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Juknis Penyusunan KTSP RA - SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019
Download File:
Download Juknis Penyusunan KTSP RA - SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) RA (Raudhatul Athfal) - SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "Juknis Penerbitan Nuptk Terbaru Tahun 2019"
Post a Comment