Juknis Taktik Pembelajaran Di Ra 2019 - Sk Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2765 Tahun 2019
 Berikut ini yaitu berkas Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA (Raudhatul Athfal) 2019 SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766. Download file format PDF.    
 
       
  Download Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766
 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:       
 
                          
       
 Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019
Download File:
Download SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2768 Tentang Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA 2019.pdf
Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766: KEPUTUSAN  DIREKTUR  JENDERAL PENDIDIKAN  ISLAM NOMOR  2766 TAHUN 2019
  TENTANG
  PETUNJUK TEKNIS  PENILAIAN PERKEMBANGAN ANAK DI RAUDHATUL ATHFAL
  DENGAN  RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
  DIREKTUR  JENDERAL PENDIDIKAN  ISLAM,
  Menimbang:
  a. bahwa untuk mewujudkan evaluasi perkembangan berguru anak yang bermutu pada Raudlatul Athfal diharapkan pedoman Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal;
  b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam wacana Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal;
  Mengingat:
 - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5606);
 - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
 - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
 - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
 - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 wacana Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
 - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 wacana Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
 - Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Ten tang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
 - Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
 - Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;
 
 MEMUTUSKAN:
  Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN PERKEMBANGAN ANAK DI RAUDHATUL ATHFAL.
  KESATU
  Menetapkan Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  KEDUA
  Petunjuk Teknis Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran ditingkat satuan pendidikan Raudhatul Athfal. 
  KETIGA
  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  Ditetapkan di Jakarta
  pada tanggal 17 Mei 2019
  LAMPIRAN
  KEPUTUSAN  DIREKTUR  JENDERAL  PENDIDIKAN  ISLAM NOMOR   2766 TAHUN 2019
  TENTANG
  PETUNJUK   TEKNIS    PENILAIAN    PERKEMBANGAN   ANAK   DI RAUDHATUL  ATHFAL
  PETUNJUK TEKNIS  PENILAIAN  PERKEMBANGAN ANAK DI RAUDHATUL ATHFAL
  BAB I PENDAHULUAN
  A. Latar Belakang
  Penilaian  perkembangan anak  merupakan  salah  satu  komponen penting untuk  melihat dan menggambarkan capaian   proses dan hasil berguru  anak.   Penilaian yang komprehensif  akan  membantu  pendidik dalam  memperoleh citra  secara  utuh  wacana pertumbuhan  dan perkembangan anak yang meliputi  seluruh  aspek perkembangan ibarat nilai  agama dan moral, fisik-motorik,  kognitif,  bahasa,  sosial-emosional, dan seni.
  Penilaian perkembangan  anak  seyogyanya juga  dilakukan  secara alamiah   dalam   kegiatan   bermain  yang  sudah  direncanakan.   Dalam proses  penilaian,   pendidik akan  mengamati   apa  yang anak  Jakukan dikala  bermain,   termasuk  mencatat  kemunculan  indikator  dari  setiap aspek perkembangan anak.
  Penilaian   dalam   proses   pembelajaran    memperlihatkan   informasi wacana   pencapaian    perkembangan   anak   yang   selanjutnya    akan dipakai oleh  pendidik  sebagai umpan  balik  dalam  kegiatan pembelajaran  dan dipakai untuk  menyusun planning pembelajaran selanjutnya. Hasil evaluasi perkembangan anak setiap hari akan direkapitulasi dalam evaluasi  semester yang dilaporkan dalam bentuk laporan   perkembangan  anak.   Laporan   perkembangan  anak  sebagai tahapan  selesai  dari  evaluasi diharapkan  akan  membantu  orang  bau tanah dalam memperlihatkan stimulasi perkembangan sehingga terwujud kesinambungan  aktivitas antara  di   Raudhatul  Athfal   (RA)   dengan  di rumah. 
  Berdasarkan  hal   tersebut  maka  Direktorat  Jenderal  Pendidikan Islam Kementerian Agama menyusun Petunjuk Teknis wacana Penilaian Perkembangan Anak di Raudhaul Athfal  (RA).
  B. Tujuan
  Tujuan  dari petunjuk  teknis evaluasi perkembangan anak di  RA yaitu sebagai  berikut:
 - Menjadi contoh pendidik RA dalam memahami konsep evaluasi perkembangan anak dari satu periode ke periode berikutnya;
 - Menjadi contoh pendidik RA dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, dan menciptakan laporan hasil evaluasi perkembangan anak.
 
 C.   Sasaran
  Sasaran   dari   petunjuk   teknis   evaluasi   perkembangan   ini    yaitu pengelola, pelaksana,  penyelenggara,  dan  pemangku kepentingan  RA.
  D.  Ruang Lingkup
  Petunjuk  teknis  evaluasi  perkembangan  anak  di  RA  ini  membahas wacana konsep penilaian, evaluasi  perkembangan, tahapan penilaian, dan laporan perkembangan anak. 
  BAB II KONSEP PENILAIAN
  A. Pengertian  Penilaian
  Penilaian merupakan  proses pengumpulan informasi oleh pendidik wacana capaian perkembangan dari hasil kegiatan berguru anak.  Proses evaluasi  merupakan belahan  yang  tak  terpisahkan dari  proses pembelajaran dan bersifat menyeluruh (holistik) yang  meliputi semua aspek  perkembangan.   Penilaian  dilakukan   pada  dikala   anak  terlibat dalam kegiatan bermain dan dilakukan secara alami dalam kondisi pembelajaran yang  dirancang oleh pendidik.
  Penilaian perkembangan anak di RA memakai pendekatan evaluasi  otentik,  yaitu  merupakan evaluasi  proses dan hasil berguru untuk  mengukur tingkat  pencapaian  kompetensi  sikap  (spiritual  dan sosial), pengetahuan dan keterampilan menurut fakta yang sesungguhnya. Penilaian dilakukan secara sistematis, terukur, berkelanjutan, menyeluruh yang  meliputi pertumbuhan dan perkembangan  yang    telah    dicapai   oleh  anak   selama   kurun   waktu tertentu.
  B. Manfaat Penilaian
 - Memberikan informasi wacana pencapaian perkembangan anak;
 - Memberi umpan balik atau masukan bagi pendidik untuk memperbaiki proses pembelajaran;
 - Memberi umpan balik atau masukan bagi pendidik dan pengelola dalam memperbaiki aktivitas RA;
 - Sebagai materi pertimbangan bagi pendidik dalam memperlihatkan derma terhadap proses pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal;
 - Sebagai materi pertimbangan bagi pendidik untuk memfasilitasi anak dalam merancang kegiatan bermain yang sesuai dengan minat dan kebutuhannya;
 - Memberikan informasi kepada orang bau tanah terkait kemajuan perkembangan anak.
 
 C. Prinsip  Penilaian
  1.  Mendidik
  Proses    hasil    evaluasi   sanggup   dijadikan    sebagai   dasar    untuk memotivasi,  mengembangkan, dan membina anak biar tumbuh  dan berkembang secara optimal.
  2. Berkesinambungan
  Penilaian  dilakukan  secara terencana,  bertahap,  dan terus  menerus untuk     mendapat    citra      wacana      pertumbuhan     dan perkembangan anak.
  3. Obyektif
  Penilaian didasarkan  pada  mekanisme  dan   kriteria  yang   jelas,  tidak dipengaruhi   subyektivitas  penilai   sehingga  menggambarkan   data atau informasi yang  sesungguhnya.
  4. Akuntabel
  Penilaian dilaksanakan  sesuai  dengan  mekanisme  dan  kriteria  yang terperinci serta sanggup dipertanggungjawabkan.
  5. Transparan
  Penilaian dilaksanakan  sesuai  dengan mekanisme  dan  hasil evaluasi serta   sanggup    diakses   oleh    orang    bau tanah    dan   semua    pemangku kepentingan yang relevan.
  6. Sistematis
  Penilaian dilaksanakan secara teratur dan terprogram sesuai dengan pertumbuhan    dan   perkembangan   anak   dengan   memakai aneka macam instrumen.
  7. Menyeluruh
  Penilaian meliputi  semua aspek pertumbuhan  dan perkembangan anak  baik  sikap,  pengetahuan  maupun  keterampilan,  dan mengakomodir seluruh  keragaman  budaya,  bahasa,  sosial  ekonomi, termasuk anak yang  berkebutuhan khusus.
  8. Bermakna
  Hasil  evaluasi  memperlihatkan  informasi  yang   bermanfaat  bagi  anak, orang tua, pendidik dan pihak yang  terkait. 
  D. Lingkup  Penilaian
  Lingkup evaluasi  perkembangan anak di RA meliputi pertumbuhan dan  perkembangan  anak.   Lingkup   evaluasi   pertumbuhan  meliputi ukuran  fisik  yang   meliputi   berat  badan,   tinggi badan,   dan   lingkar kepala. Adapun evaluasi perkembangan meliputi bertambahnya kemampuan  baik  secara  psikis  maupun  fisik  anak,  yang  meliputi sikap   beragama,   fisik   motorik,   kognitif,   bahasa,   sosial   emosional, dan seni.
  1.  Perilaku beragama,  meliputi:
  Pengetahuan wacana aqidah Islam, berakhlak karirnah, sikap beribadah sesuai syariah, sikap bermuamalah,  mengenal kisah Islami.
  2. Fisik  motorik,  meliputi:
  a. Motorik   kasar,  yaitu   mempunyai   kemampuan  gerakan   tubuh secara lentur,  seimbang dan lincah mengikuti aturan.
  b. Motorik  halus, yaitu  mempunyai kemampuan memakai alat untuk    mengeksplorasi  dan     mengekspresikan    diri    dalam aneka macam bentuk.
  c. Kesehatan   dan  sikap  keselamatan,   yaitu  mempunyai  berat badan, tinggi  badan, lingkar kepala sesuai usia serta mempunyai kemampuan   untuk   berperilaku   bersih,   sehat   dan   peduli terhadap keselamatannya.
  3. Kognitif,  meliputi  :
  a. Belajar  dan  pemecahan  masalah,  yaitu bisa  memecahkan problem sederhana dalam kehidupan  sehari-hari  dengan cara yang  fleksibel  dan   diterima  sosial serta  bisa  menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang baru
  b. Berfikir  logis,  yaitu  mengenal aneka macam perbedaan,  klasifikasi, pola, berinisiatif,  berencana dan mengenal alasannya yaitu akibat. 
  c. Berfikir  simbolik,  yaitu  mengenal,  menyebutkan  dan memakai lambang bilangan 1-10, mengenal abjad serta bisa   merepresentasikan   aneka macam   benda   dalam   bentuk gambar.
  4. Bahasa,  meliputi:
  a. Memahami (reseptif) Bahasa, yaitu memahami cerita, perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan.
  b. Mengekspresikan bahasa, yaitu bisa bertanya, menjawab pertanyaan,  berkomunikasi  secara  lisan,   dan   sanggup menceritakan kembali  apa yang  diketahui.
  c. Keaksaraan,   yaitu  memahami  hubungan  bentuk  dan  suara huruf,  menggandakan bentuk huruf,  dan memahami kata dalam cerita.
  5. Sosial-emosional,  meliputi:
  a.  Kesadaran    diri,    yaitu    memperlihatkan   kemampuan    diri, mengenal   perasaan   sendiri   dan   mengendalikan   diri   serta bisa mengikuti keadaan dengan orang lain.
  b.  Rasa   tanggung  jawab   untuk   diri   dan   orang   lain,   yaitu mengetahui    hak-haknya,    menaati   aturan,   mengatur   diri sendiri,   serta   bertanggung  jawab   atas   perilakunya   untuk kebaikan sesama.
  c.  Perilaku    prososial,    yaitu    bisa   bermain   dengan   sahabat sebaya,  memahami  perasaan,  merespon,  berbagi,  serta menghargai  hak dan   pendapat orang  lain,  bersifat kooperatif, toleran dan berperilaku sopan.
  6.   Seni,  yang   meliputi:   Mengeksplorasi  diri,  berimajinasi  dengan gerakan,  musik,  drama,  dan   bermacam-macam bidang seni lainnya  (seni lukis,  seni rupa,  kerajinan),  serta bisa mengapresiasi karya seni. 
  BAB III Penilaian Perkembangan Anak
  Penilaian   perkembangan  anak  mengukur  kompetensi   dasar  di setiap    lingkup    perkembangan    dengan   memakai    tolok   ukur indikator perkembangan per kelompok usia. Dasar pelaksanaan dan mekanisme evaluasi  mengacu pada Keputusan  Menteri  Agama  Nomor 792  Tahun 2018  wacana Pedoman  Implementasi  Kurikulum  Raudhatul Athfal.
  A. Teknik Penilaian
  Teknik evaluasi perkembangan anak meliputi:
  l.  Ceklis  Perkembangan
  Ceklis  perkembangan yaitu  cara menandai ketercapaian  indikator tertentu   dengan  ciri-ciri   tertentu.   Tanda  khusus   berupa   tanda centang,  huruf,  simbol   tertentu, dan   lain-lain.  Tetapi  dalam implementasi penilaian, tanda  ceklis memakai huruf ibarat tertuang sebagai  berikut:
  a. BB  (Belum  Berkembang),  artinya  jikalau anak melakukannya  masih harus dengan bimbingan atau dicontohkan oleh pendidik.
  b. MB (Mulai  Berkembang),  artinya  jikalau anak melakukannya  masih harus diingatkan atau dibantu oleh pendidik.
  c. BSH   (Berkembang   Sesuai  Harapan),   artinya  jikalau  anak  sudah sanggup  dilakukannya secara berdikari  dan konsisten  tanpa harus diingatkan  oleh pendidik.
  d. BSB    (Berkembang    Sangat    Baik),    artinya   jikalau   anak   sudah melaksanakan secara berdikari dan sudah sanggup membantu temannya yang     belum   mencapai   kemampuan    sesuai   indikator    yang diharapkan.
  2.  Catatan Anekdot
  Catatan     anekdot    merupakan    catatan     naratif    singkat    yang menjelaskan   sikap   anak   yang  penting   bagi  pendidik   terkait tumbuh  kembang anak.  Anekdot  mendeskripsikan  apa yang terjadi secara  faktual  dan  objektif  yang  menjelaskan   bagaimana  terjadi, kapan, dimana,  dan apa yang dikatakan dan dilakukan anak.
  Hal-hal  pokok yang   dicatat   dalam catatan  anekdot meliputi nama anak yang dicatat perkembangannya,  kegiatan  bermain  atau pengalaman   berguru   yang   diikuti   anak   dan   perilaku,   termasuk ucapan   yang   disampaikan    anak   selama   berkegiatan.    Catatan anekdot   dibentuk   dengan   menuliskan   apa   yang  dilakukan   atau dibicarakan  anak  secara  objektif,   akurat,  lengkap   dan  bermakna tanpa   penafsiran   subjektif  dari   pendidik.  Akurat  (tepat),  objektif (apa   adanya,   tanpa  memberi   label   misalnya:   cengeng, malas, nakal),  spesifik  (khusus/tertentu),  sederhana    (tidak    bertele-tele), dan  catatan     pendidik  terkait dengan indikator yang muncul dari sikap anak.
  3.  Penilaian  Hasil  Karya
  Penilaian  hasil  karya yaitu   evaluasi   terhadap  buah  pikir anak yang   dituangkan    dalam    bentuk   karya   nyata,     sanggup   berupa: pekerjaan tangan,  karya seni atau tampilan  anak.
  B. Tahapan  Penilaian
  Tahapan    evaluasi  perkembangan  anak   RA   meliputi    langkah- langkah  sebagai  berikut:
  1.  Perencanaan  Penilaian
  Perencanah evaluasi dimulai dengan memilih  teknik evaluasi yang    akan     dipakai    sesuai     kebutuhan,     meliputi:      ceklis perkembangan,  catatan  anekdot dan hasil karya.
  2. Proses Penllaian
  Proses evaluasi dilakukan oleh pendidik pada dikala anak melaksanakan kegiatan   bermain   di    RA.       Penilaian   terhadap   anak   tidak  saja dilakukan  pada dikala kegiatan  inti  di  kelas, tetapi evaluasi  dilakukan dari  dikala anak tiba hingga anak pulang.  Dalam  proses penilaian, pendidik 7arus  mengacu pada prinsip prinsip  penilaian.  Saat  anak melakukj  aneka macam kegiatan,  pendidik sanggup mengamati segala ha! yang dilakukan  anak  ataupun  diucapkan  anak,  termasuk ekspresi wajah,   gerakan,   dan  karya  anak.   Dalam  melaksanakan   pengamatan, pendidik  /perlu    melaksanakan   pencatatan    sebagai   bukti   sekaligus pengingat  terhadap segala hal yang diamatinya.
  3. Penyimpanan  Data/Informasi
  Semua      data     yang     telah     diperoleh     pendidik     selama mengamal anak, baik berupa ceklis perkembangan,  catatan anekdot dan  dan  hasil  karya  perlu  dikumpulkan  dalam  satu  wadah  yang ditata  rapi dan diberi  identitas.  Kumpulan  data tersebut diurutkan berdasarJan  tanggal peristiwa.   Semua  kumpulan informasi  tersebut dinamakan portofolio.  Sampul  depan  berisi foto  dan identitas  anak, lembar  isi  berisi    foto  kegiatan  anak,    catatan    pendidik   wacana kegiatan anak  (ditulis  dikala mengamati  kegiatan  anak),  dan analisis Kompetensi Dasar.
  4. Pengolahan  Data/ Analisis
  Semua  data dan informasi  wacana anak yang   telah  terkumpul dalam portofolio untuk dianalisis  secara berkala,  yaitu bulanan dan semester sebagai pertimbangan untuk memperlihatkan umpan balik dan penentuan  taktik pembelajaran  berikutnya.  Pengolahan data perlu dilakukan biar pendidik mengetahui arah perkembangan anak.
  5.   Pelaporan
  Tahap   terakhir   dari    evaluasi    perkembangan  anak   yaitu pelaporan. Pelaporan merupakan  kewajiban  yang harus dilakukan  oleh pendidik untuk mengomunikasikan perkembangan anak kepada orang tua, baik diminta ataupun tidak.  Pelaporan dimaksudkan menjalin kebersamaan dan  kerjasama  antar pendidik dan orang  tua.
  BAB IV PELAPORAN PERKEMBANGAN ANAK
  A.  Pengertian  Pelaporan Perkembangan Anak
  Pelaporan   yaitu    kegiatan    mengomunikasikan    hasil   evaluasi wacana tingkat pencapaian  perkembangan yang sudah  dicapai oleh anak, baik secara tertulis ataupun  lisan. Pelaporan berupa deskripsi wacana  pertumbuhan fisik  dan perkembangan kompetensi    sikap, pengetahuan,  dan keterampilan anak.
  B. Etika Pelaporan
  Laporan  perkembangan anak  dibentuk  secara   verbal  dan  tertulis oleh pendidik.  Penyampaian laporan   dilakukan  secara tatap muka antara  pihak forum   dengan  orang   bau tanah  sehingga dimungkinkan adanya hubungan  dan informasi  timbal  balik.  Dalam  pelaksanaan kegiatan   ini  hendaknya kerahasiaan  data  atau  informasi artinya     bahwa   data    atau    informasi     wacana    anak dijaga, hanya diinformasikan clan dibicarakan dengan orang bau tanah anak yang bersangkutan       atau    tenaga   andal     dalam    rangka   bimbingan selanjutnya.  Orang  bau tanah  yang   ingin  tahu  wacana kondisi perkembangan  anaknya tetapi  mempunyai keterbatasan  waktu, maka pada dikala pertemuan, komunikasi lebih difokuskan pada hal-hal berikut:
 - Keadaan anak waktu berguru secara fisik, sosial, dan emosional;
 - Partisipasi anak dalam mengikuti kegiatan di RA;
 - Kemampuan/kompetensi yang sudah clan belum dikuasai anak;
 - Hal-hal yang perlu dilakukan orang bau tanah untuk membantu dan mengembangkan anak lebih lanjut.
 
 C. Jenis Pelaporan
  Pelaporan  hasil  perkembangan   anak   sanggup   dibedakan   menjadi laporan terpola dan laporan insidental.
 - Pelaporan terpola diubahsuaikan dengan jadwal kalender akademik yang ditetapkan oleh RA.
 - Pelaporan secara insidental disampaikan apabila ada hal-hal yang terkait dengan perkembangan anak yang dianggap penting untuk segera dibicarakan bersama dengan orang tua. Laporan insidental sanggup disampaikan secara verbal atau dicatat dalam buku penghubung.
 
 D. Waktu Pelaporan
  Pemberian laporan sanggup dilakukan  dalam jangka  waktu tertentu ibarat  triwulan dan semesteran,  dan/atau  sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
  E.  Komponen  Pelaporan
  Komponen  laporan  perkembangan  anak dalam kurun  semesteran disusun sebagai berikut:
  1.   Bagian pertama,  berisi identitas forum RA:
  a.  Logo forum RA
  b. Nama  Lembaga
  c. Nomor Sekolah  Madrasah  (NSM)
  d. Nomor Pokok Sekolah  Nasional  (NPSN)
  e. Nomor lnduk Sekolah  (NIS)  Lokal
  f.  Alamat  (Jalan,  Kelurahan,  Kecamatan,  Kabupaten/   Kota  dan Provinsi)  Email/Telepon/Web
  2.  Bagian kedua  berisi wacana identitas anak dan orang bau tanah (wali).
  a.  Identitas Anak,  terdiri:
  1)   Nama Lengkap Anak;
  2) Tempat dan Tgl Lahir
  3)  Jenis kelamin;
  4)  Status dalam keluarga;
  5)   Anak ke;
  6)  Jumlah  saudara;  dan
  7) Alamat.
  b.    Identitas orang tua,  terdiri:
  1)   NamaAyah;
  2) Alamat;
  3)  Pendidikan;
  4)  Pekerjaan;
  5)   No HP;
  6)   Nama !bu;
  7) Alamat;
  8)   Pendidikan;
  9)  Pekerjaan;
  10) No HP. 
  3. Deskripsi laporan 6 (enam)  aspek perkembangan anak
  4. Laporan  Perkembangan Pendidikan Agama Islam
  5. Laporan kegiatan ekstrakurikuler
  6. Laporan  pertumbuhan  dan  perkembangan anak  termasuk  data kesehatan
  F.  Bentuk Pelaporan  Semester
 - Laporan semester disampaikan dalam bentuk narasi, hasil rangkuman perkembangan anak didik sebagai dampak dari proses berguru selama satu semester.
 - Dalam menyusun ulasan (deskripsi) ditulis dengan kalimat yang efektif dan tidak terlalu rumit dan obyektif sehingga tidak mengakibatkan persepsi yang salah bagi orang bau tanah atau bagi yang berkepentingan terhadap laporan perkembangan anak.
 - Deskripsi yang ditulis pendidik hendaklah dalam kalimat positif, jelas, gampang dipahami, serta memakai tata bahasa dan ejaan yang benar.
 
 G. Tata Cara Penulisan  Laporan
 - Menggunakan bahasa yang gampang dipahami, dengan kalimat positif, santun dan gunakan kalimat tayibah sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah
 - Memberikan informasi wacana tingkat pencapaian dan perkembangan hasil berguru anak secara nyata (bersumber pada data otentik dan tidak mengada-ada).
 - Isi laporan menggambarkan kemajuan perkembangan anak yang telah mencapai BSH dan BSB di setiap indikator pada kompetensi dasar aktivitas pengembangan.
 - Memberikan rekomendasi yang sanggup dilakukan orangtua untuk mengembangkan kemampuan anak yang indikator perkembangannya masih BB dan MB.
 - Laporan bersifat personal (individual) yang sikap khusus anak di kelas.
 
 BAB V PENUTUP
  Perkembangan  yang    dicapai  anak  merupakan  capaian   dari  hasil kegiatan pembelajaran anak yang  dilakukan anak selarna di RA.  Penilaian yang     dilakukan   oleh    pendidik   merupakan    evaluasi     otentik    dan komprehensif    yang      meliputi:      evaluasi     sikap,    pengetahuan     dan keterampilan   yang   dilakukan   secara   terpadu   dengan   memakai prinsip-prinsip  penilaian. Penilaian yang  dilakukan  oleh pendidik bersifat akuntabel,        obyektif,          transparan,        bermakna        dan       sanggup dipertanggungjawabkan.  Kerjasama  antara  pendidik dan orang  bau tanah harus dimaksimalkan   sehingga  laporan   perkembangan   anak  sanggup  dijadikan contoh  bagi orang  bau tanah untuk menyiapkan anak mengikuti  pendidikan ke jenjang selanjutnya.
  Petunjuk   teknis   evaluasi   Perkembangan   Anak  di    RA   mi   biar dipedomani oleh semua pemangku kepentingan RA secara baik.
          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2766. Semoga bisa bermanfaat.
 
0 Response to "Juknis Taktik Pembelajaran Di Ra 2019 - Sk Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2765 Tahun 2019"
Post a Comment