Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019
Berikut ini ialah berkas Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019. Download file format PDF.
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 |
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019:
Pedoman ini disusun sebagai manifestasi fungsi dan tanggung jawab BAN- S/M dalam melaksanakan aktivitas pengakuan sekolah/madrasah. Pedoman ini memuat garis-garis besar kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan pengakuan sekolah/madrasah tahun 2019 yang dalam implementasinya akan dituangkan dalam Panduan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan aktivitas pengakuan sekolah/madrasah.
Pada tahun 2019, kelembagaan BAN-S/M mengalami proses transformasi yang cukup signifikan, yaitu mengalami perubahan arah secara mendasar yang sanggup diuraikan sebagai berikut:
Pertama, sebagai konsekuensi logis dari terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 perihal Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pengakuan sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat yang merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur urusan pengakuan menjadi wewenang Pemerintah. Terbitnya Permendikbud tersebut mengubah kelembagaan BAN-S/M, yang mempunyai wewenang untuk membentuk dan memutuskan anggota BAN-S/M Provinsi, yang sebelumnya menjadi wewenang Gubernur.
Kedua, dari aspek pendanaan, pelaksanaan pengakuan sepenuhnya menjadi eban Pemerintah melalui APBN. Sedangkan kiprah pemerintah tempat difokuskan pada persiapan dan tindaklanjut hasil akreditasi.
Ketiga, pada tahun 2019 arah kebijakan pelaksanaan pengakuan sekolah/madrasah mengalami pergeseran yang lebih menekankan pada performance, daripada compliance. Pergeseran pendekatan tersebut dibutuhkan sebagai upaya BAN-S/M sebagai forum penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil pecahan dalam mendorong continous improvement, yaitu perubahan pengakuan sekolah/madrasah ke arah yang lebih baik. Akreditasi pada alhasil tidak lagi bertumpu pada penilaian yang bersifat administratif, tetapi diarahkan menuju pemenuhan mutu yang lebih substantif.
Keempat, sistem pelaksanaan pengakuan dilaksanakan dengan memakai Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) . Sispena-S/M yang telah diperkenalkan semenjak tahun 2017 ini merupakan terobosan BAN-S/M untuk menyederhanakan proses pelaksanaan akreditasi. Dengan Sispena-S/M, asesor didorong untuk melaksanakan asesmen yang secara pribadi bersentuhan dengan mutu satuan pendidikan. Upaya ini akan dilakukan melalui derma kebijakan integrasi data yang dilakukan antara Sispena-S/M dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.
Dengan terbitnya Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini, BAN-S/M provinsi dan pihak terkait lainnya diharapkan sanggup melaksanakan pengakuan sekolah/madrasah secara objektif, adil, profesional, komprehensif, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini sanggup diperbanyak atau diunduh melalui situs web dengan alamat http://bansm.kemdikbud.go.id.
A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 60, perihal Akreditasi menjelaskan bahwa:
(1) Akreditasi dilakukan untuk memilih kelayakan aktivitas dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Akreditasi terhadap aktivitas dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau forum sanggup bangun diatas kaki sendiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
(4) Ketentuan mengenai pengakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah satuan pendidikan atau aktivitas telah memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Proses penilaian terhadap seluruh aspek pendidikan harus diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan mereka yang dievaluasi sehingga menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standardisasi pendidikan mempunyai makna sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang mempunyai keleluasaan dan keluwesan dalam implementasinya. SNP harus dijadikan pola oleh pengelola pendidikan menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dari pengelola pendidikan untuk mencapai standar yang ditetapkan.
Proses pengakuan dilakukan secara bersiklus dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan aktivitas dan satuan pendidikan supaya bisa membuatkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya pengakuan sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 perihal Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M ialah tubuh penilaian sanggup bangun diatas kaki sendiri yang memutuskan kelayakan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pada pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan tubuh nonstruktural yang bersifat nirlaba dan sanggup bangun diatas kaki sendiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya, pada pasal 8 dinyatakan bahwa kiprah BAN-S/M adalah
a. memutuskan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional;
b. merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri;
c. memutuskan kebijakan pelaksanaan Akreditasi;
d. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat Akreditasi;
e. merencanakan sasaran Akreditasi secara nasional menurut prioritas Kementerian;
f. mengevaluasi proses pelaksanaan Akreditasi dan tindak lanjut hasil Akreditasi;
g. membina dan mengevaluasi BAN Provinsi;
h. memperlihatkan rekomendasi atas hasil Akreditasi;
i. menerbitkan akta hasil Akreditasi kepada Satuan Pendidikan;
j. melaporkan hasil Akreditasi kepada Menteri;
k. melaksanakan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional maupun internasional; dan
l. melaksanakan ketatausahaan BAN
Dalam melaksanakan pengakuan sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi (BAN-S/M Provinsi), sebagaimana tercantum pada pasal 11 butir (a). Dalam melaksanakan tugasnya, BAN-S/M Provinsi sanggup dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (6).
Berdasarkan uraian di atas, BAN-S/M perlu menyusun Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah. Hal ini dimaksudkan supaya pelaksanaan pengakuan sekolah/madrasah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, prinsip, norma, dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, penjaminan dan pengendalian kualitas pendidikan diharapkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
B. Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi ialah kegiatan penilaian kelayakan aktivitas dan/atau satuan pendidikan menurut kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).
Akreditasi sekolah/madrasah ialah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau aktivitas pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu forum yang sanggup bangun diatas kaki sendiri dan profesional.
Sekolah/madrasah ialah bentuk satuan pendidikan formal yang mencakup SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Kelayakan aktivitas dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan segara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, SNP harus dijadikan pola guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.
Kegiatan pengakuan diharapkan menjadi pendorong dan sanggup menciptakan suasana aman bagi perkembangan pendidikan dan memperlihatkan instruksi untuk melaksanakan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
C. Dasar Hukum
Dasar aturan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ialah sebagai berikut:
D. Tujuan dan Manfaat Akreditasi
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:
Hasil pengakuan sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil pengakuan diharapkan sanggup dijadikan materi informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil pengakuan juga dibutuhkan kepala sekolah/madrasah sebagai materi masukan untuk penyusunan aktivitas serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
Bagi guru, hasil pengakuan merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memperlihatkan layanan terbaik bagi akseptor didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru bahagia bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.
Bagi masyarakat dan khususnya orangtua akseptor didik, hasil pengakuan diharapkan menjadi informasi yang akurat perihal layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orangtua sanggup membuat keputusan dan pilihan yang sempurna terkait pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
Bagi akseptor didik, hasil pengakuan bisa menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan akta pengakuan merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.
Bagi pemerintah hasil pengakuan sanggup dijadikan sebagai materi pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.
E. Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi sekolah/madrasah yang komprehensif sanggup memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah, mempunyai fungsi sebagai berikut.
1. Pengetahuan
Yaitu sebagai informasi bagi semua pihak perihal kelayakan sekolah/ madrasah dilihat dari aneka macam unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.
2. Akuntabilitas
Yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi impian atau keinginan masyarakat.
3. Pembinaan dan pengembangan
Yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
F. Prinsip-prinsip Akreditasi
Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan pengakuan sekolah/madrasah ialah objektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional.
1. Objektif
Dalam pelaksanaan penilaian pengakuan sekolah/madrasah, aneka macam aspek yang terkait dengan kelayakan diperiksa sesuai dengan kondisi yang gotong royong menurut indikator-indikator yang ditetapkan.
2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan pengakuan sekolah/madrasah, penilaian mencakup aneka macam aspek pendidikan yang bersifat menyeluruh, yang memperlihatkan komponen dalam standar nasional pendidikan. Dengan demikian, hasil yang diperoleh sanggup menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan setiap sekolah/madrasah.
Pedoman ini disusun sebagai manifestasi fungsi dan tanggung jawab BAN- S/M dalam melaksanakan aktivitas pengakuan sekolah/madrasah. Pedoman ini memuat garis-garis besar kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan pengakuan sekolah/madrasah tahun 2019 yang dalam implementasinya akan dituangkan dalam Panduan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan aktivitas pengakuan sekolah/madrasah.
Pada tahun 2019, kelembagaan BAN-S/M mengalami proses transformasi yang cukup signifikan, yaitu mengalami perubahan arah secara mendasar yang sanggup diuraikan sebagai berikut:
Pertama, sebagai konsekuensi logis dari terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 perihal Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pengakuan sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat yang merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur urusan pengakuan menjadi wewenang Pemerintah. Terbitnya Permendikbud tersebut mengubah kelembagaan BAN-S/M, yang mempunyai wewenang untuk membentuk dan memutuskan anggota BAN-S/M Provinsi, yang sebelumnya menjadi wewenang Gubernur.
Kedua, dari aspek pendanaan, pelaksanaan pengakuan sepenuhnya menjadi eban Pemerintah melalui APBN. Sedangkan kiprah pemerintah tempat difokuskan pada persiapan dan tindaklanjut hasil akreditasi.
Ketiga, pada tahun 2019 arah kebijakan pelaksanaan pengakuan sekolah/madrasah mengalami pergeseran yang lebih menekankan pada performance, daripada compliance. Pergeseran pendekatan tersebut dibutuhkan sebagai upaya BAN-S/M sebagai forum penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil pecahan dalam mendorong continous improvement, yaitu perubahan pengakuan sekolah/madrasah ke arah yang lebih baik. Akreditasi pada alhasil tidak lagi bertumpu pada penilaian yang bersifat administratif, tetapi diarahkan menuju pemenuhan mutu yang lebih substantif.
Keempat, sistem pelaksanaan pengakuan dilaksanakan dengan memakai Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) . Sispena-S/M yang telah diperkenalkan semenjak tahun 2017 ini merupakan terobosan BAN-S/M untuk menyederhanakan proses pelaksanaan akreditasi. Dengan Sispena-S/M, asesor didorong untuk melaksanakan asesmen yang secara pribadi bersentuhan dengan mutu satuan pendidikan. Upaya ini akan dilakukan melalui derma kebijakan integrasi data yang dilakukan antara Sispena-S/M dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.
Dengan terbitnya Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini, BAN-S/M provinsi dan pihak terkait lainnya diharapkan sanggup melaksanakan pengakuan sekolah/madrasah secara objektif, adil, profesional, komprehensif, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini sanggup diperbanyak atau diunduh melalui situs web dengan alamat http://bansm.kemdikbud.go.id.
A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 60, perihal Akreditasi menjelaskan bahwa:
(1) Akreditasi dilakukan untuk memilih kelayakan aktivitas dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Akreditasi terhadap aktivitas dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau forum sanggup bangun diatas kaki sendiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
(4) Ketentuan mengenai pengakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah satuan pendidikan atau aktivitas telah memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Proses penilaian terhadap seluruh aspek pendidikan harus diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan mereka yang dievaluasi sehingga menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standardisasi pendidikan mempunyai makna sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang mempunyai keleluasaan dan keluwesan dalam implementasinya. SNP harus dijadikan pola oleh pengelola pendidikan menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dari pengelola pendidikan untuk mencapai standar yang ditetapkan.
Proses pengakuan dilakukan secara bersiklus dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan aktivitas dan satuan pendidikan supaya bisa membuatkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya pengakuan sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 perihal Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M ialah tubuh penilaian sanggup bangun diatas kaki sendiri yang memutuskan kelayakan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pada pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan tubuh nonstruktural yang bersifat nirlaba dan sanggup bangun diatas kaki sendiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya, pada pasal 8 dinyatakan bahwa kiprah BAN-S/M adalah
a. memutuskan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional;
b. merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri;
c. memutuskan kebijakan pelaksanaan Akreditasi;
d. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat Akreditasi;
e. merencanakan sasaran Akreditasi secara nasional menurut prioritas Kementerian;
f. mengevaluasi proses pelaksanaan Akreditasi dan tindak lanjut hasil Akreditasi;
g. membina dan mengevaluasi BAN Provinsi;
h. memperlihatkan rekomendasi atas hasil Akreditasi;
i. menerbitkan akta hasil Akreditasi kepada Satuan Pendidikan;
j. melaporkan hasil Akreditasi kepada Menteri;
k. melaksanakan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional maupun internasional; dan
l. melaksanakan ketatausahaan BAN
Dalam melaksanakan pengakuan sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi (BAN-S/M Provinsi), sebagaimana tercantum pada pasal 11 butir (a). Dalam melaksanakan tugasnya, BAN-S/M Provinsi sanggup dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (6).
Berdasarkan uraian di atas, BAN-S/M perlu menyusun Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah. Hal ini dimaksudkan supaya pelaksanaan pengakuan sekolah/madrasah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, prinsip, norma, dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, penjaminan dan pengendalian kualitas pendidikan diharapkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
B. Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi ialah kegiatan penilaian kelayakan aktivitas dan/atau satuan pendidikan menurut kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).
Akreditasi sekolah/madrasah ialah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau aktivitas pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu forum yang sanggup bangun diatas kaki sendiri dan profesional.
Sekolah/madrasah ialah bentuk satuan pendidikan formal yang mencakup SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Kelayakan aktivitas dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan segara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, SNP harus dijadikan pola guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.
Kegiatan pengakuan diharapkan menjadi pendorong dan sanggup menciptakan suasana aman bagi perkembangan pendidikan dan memperlihatkan instruksi untuk melaksanakan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
C. Dasar Hukum
Dasar aturan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ialah sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/madrasah Pendidikan Umum;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Khusus, Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Grahita, Tuna Daksa, dan Tuna Laras;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), SD Luar biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Kerja Sama;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 perihal Kebijakan Sekolah Ramah Anak;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah;
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 002/H/AK/2017 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 003/H/AK/2017 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP /Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 004/H/AK/2017 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 005/H/AK/2017 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang perihal Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 perihal Pengangkatan Anggota BAN-S/M dan BAN-PAUD dan PNF Periode Tahun 2018-2022.
D. Tujuan dan Manfaat Akreditasi
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:
- memberikan informasi perihal kelayakan sekolah/madrasah atau aktivitas yang dilaksanakannya menurut SNP;
- memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
- memetakan mutu pendidikan menurut SNP; dan
- memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Hasil pengakuan sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
- acuan dalam upaya peningkatan mutu dan planning pengembangan sekolah/madrasah;
- umpan balik dalam perjuangan pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan aktivitas sekolah/madrasah;
- motivasi supaya sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
- bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapat derma dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
- acuan bagi forum terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil pengakuan diharapkan sanggup dijadikan materi informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil pengakuan juga dibutuhkan kepala sekolah/madrasah sebagai materi masukan untuk penyusunan aktivitas serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
Bagi guru, hasil pengakuan merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memperlihatkan layanan terbaik bagi akseptor didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru bahagia bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.
Bagi masyarakat dan khususnya orangtua akseptor didik, hasil pengakuan diharapkan menjadi informasi yang akurat perihal layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orangtua sanggup membuat keputusan dan pilihan yang sempurna terkait pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
Bagi akseptor didik, hasil pengakuan bisa menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan akta pengakuan merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.
Bagi pemerintah hasil pengakuan sanggup dijadikan sebagai materi pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.
E. Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi sekolah/madrasah yang komprehensif sanggup memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah, mempunyai fungsi sebagai berikut.
1. Pengetahuan
Yaitu sebagai informasi bagi semua pihak perihal kelayakan sekolah/ madrasah dilihat dari aneka macam unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.
2. Akuntabilitas
Yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi impian atau keinginan masyarakat.
3. Pembinaan dan pengembangan
Yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
F. Prinsip-prinsip Akreditasi
Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan pengakuan sekolah/madrasah ialah objektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional.
1. Objektif
Dalam pelaksanaan penilaian pengakuan sekolah/madrasah, aneka macam aspek yang terkait dengan kelayakan diperiksa sesuai dengan kondisi yang gotong royong menurut indikator-indikator yang ditetapkan.
2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan pengakuan sekolah/madrasah, penilaian mencakup aneka macam aspek pendidikan yang bersifat menyeluruh, yang memperlihatkan komponen dalam standar nasional pendidikan. Dengan demikian, hasil yang diperoleh sanggup menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan setiap sekolah/madrasah.
3. Adil
Dalam melaksanakan akreditasi, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan sama, tidak membedakan sekolah/madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/madrasah dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja yang sama dan tidak diskriminatif.
4. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pengakuan sekolah/madrasah menyerupai kriteria, mekanisme, jadwal, sistem penilaian, dan hasil akreditasi, disampaikan secara terbuka dan sanggup diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5. Akuntabel
Kegiatan pengakuan sekolah/madrasah harus sanggup dipertanggungjawabkan baik dari sisi proses maupun hasil penilaian atau keputusannya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
6. Profesional
Akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kompetensi dan integritas yang tinggi. Dengan demikian persiapan, pelaksanaan, dan hasil pengakuan dilaksanakan sesuai fatwa yang telah ditetapkan.
G. Tujuan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah
Pedoman pengakuan sekolah/madrasah ini dimaksudkan sebagai:
Dalam melaksanakan akreditasi, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan sama, tidak membedakan sekolah/madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/madrasah dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja yang sama dan tidak diskriminatif.
4. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pengakuan sekolah/madrasah menyerupai kriteria, mekanisme, jadwal, sistem penilaian, dan hasil akreditasi, disampaikan secara terbuka dan sanggup diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5. Akuntabel
Kegiatan pengakuan sekolah/madrasah harus sanggup dipertanggungjawabkan baik dari sisi proses maupun hasil penilaian atau keputusannya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
6. Profesional
Akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kompetensi dan integritas yang tinggi. Dengan demikian persiapan, pelaksanaan, dan hasil pengakuan dilaksanakan sesuai fatwa yang telah ditetapkan.
G. Tujuan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah
Pedoman pengakuan sekolah/madrasah ini dimaksudkan sebagai:
- acuan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi dalam pelaksanaan pengakuan sekolah/madrasah;
- acuan sekolah/madrasah untuk menyiapkan diri dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan akreditasi;
- acuan dalam mengevaluasi program-program sekolah/madrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di masa depan; dan
- alat administrasi dalam merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan aktivitas untuk meningkatkan kualitas akreditasi.
Download Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019
Download File:
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019.pdf
Sumber: https://bansm.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019"
Post a Comment