Penilaian Pendidikan (Sistem Evaluasi Hasil Berguru Dan Kemampuan Guru Melakukan Evaluasi Menurut Kurikulum 2013)
 Berikut ini ialah berkas Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019. Download file format PDF.    
 
       
 ![]()  | 
| Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019 | 
Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019
 Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019:     
 
  
  
  
  
  
  
  
  
 
 
  
 
  Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi, Bantuan Tahfidz Qur'an pada Madrasah,  serta Bantuan Apresiasi  Siswa Berprestasi pada Madrasah Tahun  2019.
  Direktorat     Kurikulum,    Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan  (KSKK) Madrasah  Ditjen  Pendidikan Islam melalui Subdit Kesiswaan  akan memperlihatkan Bantuan  Siswa Berbakat & Berprestasi  Tahun 2019 untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Adapun jenis dukungan tersebut adalah:
  1)  Beasiswa Bakat dan Prestasi untuk MI, MTs dan MA/MAK,
  2)  Bantuan Tahfidz Qur'an untuk MI, MTs dan MA/MAK, dan
  3)  Apresiasi  Siswa Berprestasi
  Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat KSKK Madrasah telah menyiapkan prosedur  usulan  pemberian  dukungan  tersebut  melalui  alamat  portal  web, dengan alamat:   https://madrasah.kemenag.go.id/banpres. Persyaratan penerirnaan  dukungan sanggup   diunduh   melalui   portal   diatas,   dan   keperluan   gosip   lainnya   sanggup menghubungi  Saudara Iman Hermawan (Telp.  082127299348).
  Dalam   rangka  meningkatkan  mutu   dan  daya  saing  lulusan   Madrasah, Direktorat Jenderal  Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum,  Sarana, Kelembagaan  dan Kesiswaan  Madrasah  memperlihatkan dukungan Apresiasi  Siswa Berprestasi  pada  Madrasah,   Beasiswa  Bakat  dan  Prestasi  sebagai  upaya untuk memperlihatkan dukungan dan kesempatan kepada para siswa madrasah dalam mengikuti ajang kompetisi/olimpiade/perlombaan/kegiatan.
  Dalam    rangka   implementasi   jadwal   ini,    berikut   disampaikan   Surat Keputusan  Direktur  Jenderal  Pendidikan  Islam  Nomor   1698  Tahun  2019, tanggal   25     Maret   2019,  perihal  Petunjuk  Teknis  Pengelolaan  Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi, Bantuan Tahfidz Qur'an pada Madrasah,  serta Bantuan Apresiasi  Siswa Berprestasi pada Madrasah.
  Dengan  diterbitkannya  Surat  Keputusan  tersebut,  dimohon  Saudara  untuk segera   mensosialisasikan   kepada   Kantor    Kementerian    Agama Kabupaten/Kota   dan   seluruh   satuan   Pendidikan  Madrasah   di   wilayah masing-masing.
  PETUNJUK TEKNIS
  PENGELOLAAN BANTUAN BEASISWA BAKAT DAN PRESTASI, BANTUAN TAHFIDZ  QUR'AN  PADA MADRASAH, DAN BANTUAN APRESIASI SISWA BERPRESTASI PADA MADRASAH
  BAB I PENDAHULUAN
  A.  Latar Belakang
  Salah  satu  faktor  penting  dan  memilih  bagi keberhasilan pembangunan  di  banyak sekali  bidang kehidupan  ialah  kualitas  Sumber Daya  Manusia  (SDM).  Kemajuan  suatu  bangsa bergantung dan dipengaruhi oleh kualitas SDM  nya,  sehingga SDM  perlu  dikelola dan diberdayakan   secara   optimal.    Kualitas    pengelolaan   sumber   daya insan salah satunya tercermin dari kualitas layanan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada generasi mudanya mulai dari layanan pendidikan anak usia dini hingga jenjang  pendidikan tinggi.
  Pendidikan  merupakan  salah  satu  instrumen  penting  dalam pembangunan  sumber  daya insan  (SDM)  yang  maju  dan  unggul. Apabila    generasi    bawah umur    kita    dikala    ini    memperoleh   layanan pendidikan yang terjangkau  dan bermutu, maka pada gilirannya  nanti mereka  akan   menjadi   "manusia-manusia   baru"    yang   memiliki kapasitas  dan  kompetensi  yang  berdaya  saing  dan  memegang tugas penting  dalam memilih  arah pembangunan  bangsa ini.
  Dalam  rangka  meningkatkan  mutu  dan daya saing lulusan  madrasah, Kementerian  Agama  memperlihatkan dukungan  Apresiasi  Siswa  Berprestasi pada Madrasah, dan  Beasiswa Bakat  Dan  Prestasisebagai  upaya untuk memperlihatkan dukungan  dan kesempatan  kepada  para  siswa madrasah dalam    mengikuti    ajang     kompetisi/ olimpiade / perlombaan/ aktivitas sejenisnya   yang   diselenggarakan   oleh   forum   yang   kredibel   dan profesional.  Disamping  itu juga  sebagai bentuk  apresiasi  kepada  siswa madrasah  yang telah memiliki prestasi  di  bidang akademik maupun non   akademik   baik   di    tingkat    nasional    maupun   internasional. Disamping  itu  Kementerian  Agama juga memperlihatkan  beasiswa Tahfidz Qur'an    pada   Madrasah    sebagai   bentuk    apresiasi    kepada   siswa madrasah yang memiliki prestasi dalam bidang Tahfidz  Qur'an. 
  B.  Jenis Bantuan  dan  Sumber Dana
  a)    Jenis dukungan terdiri atas  :
 - Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi pada MI,MTs dan MA
 - Bantuan Beasiswa Tahfidz Qur'an Pada Madrasah
 - Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi Pada Madrasah
 
 b)    Pemberi Bantuan dan Sumber Dana
  Pemberi  dukungan  ini   ialah   Direktorat   Jenderal   Pendidikan  Islam. Sumber   pembiayaan   ini   berasal   dari      Daftar   Isian    Pelaksanaan Anggaran    Nomor    :SIP    DIPA    -    025.04.1.426302/2019    Tanggal   05 Desember  2018
  Tujuan     dan   ruang   lingkup     penggunaan   dukungan   Apresiasi Siswa Berprestasi  Pada Madrasah  adalah:
  1.    Bantuan  Beasiswa Bakat dan Prestasi
  a)    Memberikan    apresiasi   kepada   siswa   madrasah   yang   telah berprestasi    di     bidang   akademik    ibarat    Kompetisi    Sains Madrasah   (KSM)tingkat  Nasional  maupun   Provinsi atau  telah berprestasi dibidang non-akademik;
  b)    Meningkatkan  motivasi  dan  semangat  siswa madrasah  untuk terus berprestasi dalam bidang akademik maupun  non akademik
  2.   Ban tuan Tahfidz  Qur'an  pada Madrasah
  a)    Memberikan    apresiasi   kepada   siswa   madrasah   yang   telah berprestasi  dalam bidang Tahfidz Qur'an;
  b)    Meningkatkan  motivasi  dan  semangat  kepada  siswa  madrasah untuk  terus berprestasi dalam bidang Tahfidz Our'an.
  3.   Bantuan Apresiasi  Siswa Beprestasi  Pada  Madrasah
  a)    Memberikan    apresiasi   kepada   siswa   madrasah   yang   telah berprestasi     pada     ajang      kompetisi/ olimpiade / perlombaan/ aktivitas  sejenisnya   di   bidang  akademik  atau   non-akademik tingkat nasional atau internasional yang diselenggarakan oleh forum yang kredibel dan profesional;
  b)   Memberikan    apresiasi   kepada   siswa   madrasah   yang   telah berprestasi    pada   penemuan    teknologi   dan    bermanfaat    bagi kehidupan masyarakat;
  c)    Membantu    dan   memfasilitasi  keikutsertaan    siswa  madrasah dalam    ajang      kompetisi      /    olimpiade      /     perlombaan     / aktivitas sejenisnya   yang  diselenggarakan   oleh  forum   di luar Kementerian   Agama   Republik  Indonesia   pada  tingkat   nasional atau internasional  terutama di tingkat Internasional. 
  BAB II PELAKSANAAN  PENGELOLAAN  BANTUAN
  A.   Persyaratan Penerima Bantuan
  1.    Bantuan  Beasiswa Bakat dan Berprestasi
  Kriteria   dan  persyaratan  akseptor   Bantuan   Beasiswa   Bakat   dan Berprestasi  adalah:
  a)    Siswa  madrasah/sekolah   sebagai  peserta  KSM   Nasional Tahun 2019;
  b)   Siswa  madrasah   sebagai  pemenang/juara  pada  KSM   Provinsi tahun   2019  tetapi  tidak   sebagai peserta  KSM  Nasional  Tahun  2019,  dengan persyaratan sebagai berikut:
  1)    Mempunyai  piagam penghargaan  dan atau medali yang telah diperoleh dalam KSM Provinsi Tahun 2019; dan
  2)   Mendapatkan  rekomendasi  dari  Kanwil  Kementerian  Agama Provinsi.
  c)    Dalam    hal    dana   dukungan   masih   tersedia,    dana   dukungan Beasiswa  Bakat  dan Berprestasi  sanggup  diberikan  kepada  siswa madrasah  yang memiliki prestasi  dan talenta  tertentu  tingkat nasional maupun Internasional yang dibuktikan dengan surat keterangan/piagam yang ditetapkan  oleh forum yang kredibel dan profesional;  dan/ atau
  d)    Pemberian dukungan  sebagaimana  dimaksud  dalam poin b  dan c di  atas,  dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
  2.   Bantuan Tahfidz  Qur'an  Pada Madrasah
  Kriteria   dan  persyaratan  akseptor   Bantuan   Tahfidz   Qur'an   pada Madrasah  adalah:
  a)    Pada    tahun    2019,   masih    aktif    sebagai    Siswa   Madrasah Ibtidaiyah  (MI)  atau Madrasah Tsanawiyah (MTs)  atau Madrasah Aliyah (MA);
  b)    Memiliki  prestasi di bidang hafalan  al-Qur'an dibuktikan  dengan Sertifikat/Surat Keterangan dari Lembaga/Pondok Pesantren/Madrasah.  Untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah minimal telah  hafal 3  (tiga)  juz,  siswa Madrasah  Tsanawiyah  minimal  5 (lima)  juz  dan siswa Madrasah  Aliyah minimal   10  (sepuluh)  juz; dan
  c)   Melampirkan    surat    keterangan   dari  kepala  madrasah   yang menerangkan     bahwa    siswa    tersebut     benar-benar     siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI)  atau Madrasah Tsanawiyah (MTs)  atau Madrasah  Aliyah  (MA),  dan  telah  menghafal Al-Qur'an  disertai dengan jumlah juz yang telah dihafal. 
  3.   Bantuan Apresiasi  Siswa Berprestasi  Pada Madrasah
  Penerima    dukungan  Apresiasi    Siswa   Berprestasi    Pada   Madrasah terdiri dari dua denah bantuan:
  a.    Skema akseptor dukungan  dalam rangka  apresiasi  kepada siswa madrasah  yang  telah  memiliki  prestasi  di   bidang  tertentu. Kriteria  dan  persyaratan  akseptor dukungan  denah  ini  ialah sebagai berikut:
  1)    Warga Negara Indonesia  (WNI);
  2)   Tercatat sebagai siswa Madrasah;
  3)   Mengisi  dan mengajukan  formulir  aplikasi pendaftaran;
  4)    Memiliki: 
  i.  piagam    penghargaan diperoleh       dalam dan   atau   medali     yang    telah kompetisi / olimpiade / perlombaan / aktivitas  sejenis  yang  diselenggarakan   oleh  forum  di luar Kementerian Agama Republik Indonesia pada tingkat nasional  atau internasional;  atau
  ii.  hasil karya penemuan  teknologi;  dan 
  5)    Mendapatkan    rekomendasi   dari   Kepala Kantor Wilayah Kementerian     Agama     Provinsi    dan/ atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  b.  Skema akseptor dukungan dalam rangka keikutsertaan dalam olimpiade/kompetisi/lomba/ sejenisnya    di      tingkat      nasional dan/ atau internasional;
  1)    Warga Negara Indonesia  (WNI);
  2)   Tercatat   sebagai  siswa  Madrasah   atau  guru   pendamping siswa madrasah;
  3)   Mengisi dan mengajukan  formulir  aplikasi pendaftaran;
  4)   Membuat rencana penggunaan dana bantuan;
  5)  Mendapatkan rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi    dan/ atau   Kepala     Kantor     Kementerian     Agama Kabupaten/Kota;  dan
  6)    Mempunyai          Surat          Keterangan/ Surat          Penerimaan Keikusertaan/ sejenisnya      dari    lembaga/ organisasi      yang berwenang.
  B.  Bentuk Bantuan
  Bentuk dukungan Apresiasi Siswa Berprestasi Pada Madrasah,bantuan Beasiswa  Bakat  dan  Berprestasi  serta  dukungan  Tahfidz  Qur'an  Pada Madrasah ialah pemberian Bantuan Pemerintah berupa uang yang disalurkan kepada akseptor dukungan  dengan memakai denah Pembayaran  Langsung  (PL)   dari  RPL   ke   rekening  akseptor  dukungan sesuai  dengan kebutuhan  dengan mempertimbangkan  prinsip  efisiensi dan akuntabilitas.
 Download Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019
Download File:
Download Usulan Pemberian Bantuan Bakat dan Prestasi 2019.PDF
Download Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019.PDF.pdf
         Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019. Semoga sanggup bermanfaat.
 
0 Response to "Penilaian Pendidikan (Sistem Evaluasi Hasil Berguru Dan Kemampuan Guru Melakukan Evaluasi Menurut Kurikulum 2013)"
Post a Comment