Penyempurnaan Tema Peringatan Hut Ke-74 Kemerdekaan Ri
Berikut ini yakni berkas Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019. Download file format PDF.
Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019 |
Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019:
Menimbang:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 248/P/2019
TENTANG
SATUAN TUGAS IMPLEMENTASI ZONASI PENDIDIKAN TAHUN 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka pemerataan kanal dan mutu layanan pendidikan, perlu penetapan zonasi;
b. bahwa dalam rangka memperlihatkan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan perihal zonasi pendidikan, dibutuhkan adanya satuan kiprah yang melaksanakan asistensi dan pendampingan terkait dengan zonasi pendidikan;
c. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan asistensi dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam abjad b, perlu dibuat satuan kiprah implementasi zonasi pendidikan;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu memutuskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019;
Mengingat:
c. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan asistensi dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam abjad b, perlu dibuat satuan kiprah implementasi zonasi pendidikan;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu memutuskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019;
Mengingat:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 669);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SATUAN TUGAS IMPLEMENTASI ZONASI PENDIDIKAN TAHUN 2019.
KESATU : Menetapkan satuan kiprah implementasi zonasi pendidikan tahun 2019 yang selanjutnya disebut Satgas Implementasi Zonasi, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Satgas Implementasi Zonasi terdiri atas:
a. pengarah;
b. koordinator klaster;
c. koordinator pelaksana sentra untuk provinsi;
d. anggota pelaksana sentra untuk provinsi;
e. koordinator pelaksana daerah;
f. anggota pelaksana daerah; dan g. sekretariat.
KETIGA : Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA abjad g terdiri atas:
a. tim substansi; dan
b. tim manajemen.
KEEMPAT : Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA abjad a bertugas untuk:
a. memilih arah implementasi zonasi pendidikan;dan
b. membina satuan kiprah dalam pelaksanaan kiprah dan tanggung jawab.
KELIMA : Koordinator klaster sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA abjad b bertugas untuk:
a. memastikan dan bertanggung jawab atas keberhasilan implementasi zonasi pendidikan di klaster yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dengan koordinator pelaksana sentra untuk provinsi perihal implementasi zonasi pendidikan di klaster yang menjadi tanggung jawabnya; dan
c. melaporkan kepada pengarah perihal implementasi zonasi pendidikan terkait pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas kegiatan, serta penanganan permasalahan yang muncul.
KEENAM : Koordinator pelaksana sentra untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA abjad c bertugas untuk:
a. memastikan dan bertanggung jawab atas keberhasilan implementasi zonasi pendidikan berjalan lancar di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dengan anggota pelaksana sentra untuk provinsi maupun anggota pelaksana kawasan perihal implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
c. mengoordinasikan pelaksanaan acara sosialisasi, pendampingan, dan advokasi terkait implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. melaporkan kepada koordinator klaster perihal implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya terkait perkembangan sosialisasi, pendampingan, advokasi, serta penanganan permasalahan yang muncul.
KETUJUH : Anggota pelaksana sentra untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA abjad d bertugas untuk:
a. melaksanakan advokasi implementasi zonasi pendidikan;
b. membantu koordinator pelaksana sentra untuk provinsi dalam pelaksanaan acara sosialisasi, pendampingan, dan advokasi terkait implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
c. memperlihatkan masukan dan saran terkait permasalahan yang muncul kepada anggota pelaksana daerah;
d. mendapatkan dan menganalisis laporan implementasi zonasi pendidikan dari koordinator pelaksana daerah; dan
e. memberikan laporan perkembangan implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya kepada koordinator pelaksana sentra untuk provinsi.
KEDELAPAN : Koordinator pelaksana kawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA abjad e bertugas untuk:
a. mengoordinasikan anggota pelaksana kawasan perihal implementasi zonasi pendidikan sesuai provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
b. mengoordinasikan pelaksanaan acara sosialisasi, pendampingan, dan advokasi terkait implementasi zonasi pendidikan kepada pemangku kepentingan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
c. mengoordinasikan pelaksanaan acara pemantauan dan penilaian implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
d. menganalisis dan menindaklanjuti pelaporan permasalahan implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya; dan
e. memberikan laporan perkembangan implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya kepada koordinator pelaksana sentra untuk provinsi.
KESEMBILAN : Anggota pelaksana kawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA abjad f bertugas untuk:
a. melaksanakan acara sosialisasi, pendampingan, dan advokasi terkait implementasi zonasi pendidikan kepada pemangku kepentingan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
b. apabila diperlukan, melaksanakan acara pemantauan dan penilaian implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
c. menerima, menganalisis, dan menindaklanjuti pelaporan permasalahan implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. memberikan laporan perkembangan implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya kepada koordinator pelaksana daerah.
KESEPULUH : Tim substansi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA abjad a bertugas untuk:
a. merancang taktik implementasi zonasi pendidikan;
b. menyiapkan dan melaksanakan sinkronisasi materi sosialisasi, pendampingan, dan advokasi;
c. melaksanakan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain terkait implementasi zonasi pendidikan;
d. mendapatkan dan memperlihatkan solusi aduan lanjutan dari koordinator pelaksana sentra untuk provinsi; dan
e. merumuskan dan memberikan rekomendasi kebijakan terkait implementasi zonasi pendidikan kepada pengarah melalui koordinator klaster.
KESEBELAS : Tim administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA abjad b bertugas untuk:
a. menyelenggarakan rapat koordinasi sesuai dengan kebutuhan;
b. menyiapkan materi sosialisasi implementasi zonasi pendidikan;
c. melaksanakan konsolidasi hasil penilaian dan mendokumentasikan laporan implementasi zonasi pendidikan dari masing-masing klaster;
d. mempublikasikan hasil implementasi zonasi pendidikan; dan
e. memperlihatkan sumbangan teknis administratif.
KEDUABELAS : Klaster Satgas Implementasi Zonasi terdiri atas:
a. klaster I, yang mencakup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua;
b. klaster II, yang mencakup Provinsi Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat;
c. klaster III, yang mencakup Provinsi Banten, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo;
d. klaster IV, yang mencakup Provinsi Jawa Tengah, Maluku, Kalimantan Timur, dan Riau;
e. klaster V, yang mencakup Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat;
f. klaster VI, yang mencakup Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Daerah spesial Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu;
g. klaster VII, yang mencakup Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali, dan Lampung; dan
h. klaster VIII, yang mencakup Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, dan Jambi.
KETIGABELAS : Seluruh biaya yang timbul sebagai akhir dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan.
KEEMPATBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY Download Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019
Download File:
Download Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019. Semoga sanggup bermanfaat.
0 Response to "Penyempurnaan Tema Peringatan Hut Ke-74 Kemerdekaan Ri"
Post a Comment