Peraturan Menpan Rb Perihal Pengangkatan Cpns Menjadi Pns Tahun 2019
 Berikut ini ialah berkas Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H.
  
  
       
 ![]()  | 
| Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H | 
Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H
 Bahwa  dalam  rangka  efektivitas  pelaksanaan   kinerja  ASN   pada   bulan   Ramadhan 1440  H,  maka  perlu  dilakukan  adaptasi jam  kerja  selama  bulan  Ramadhan tersebut. Sehubungan   dengan   hal   tersebut,   ditetapkan   Surat   Edaran   Menteri   Pendayagunaan Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  perihal  Penetapan  Jam  Kerja  Bulan  Ramadhan 1440 H sebagai berikut:
1. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00- 12.30
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00- 15.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00- 14.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00 -14.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:
 1. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00- 12.30
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00- 15.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00- 14.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00 -14.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:
Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H
Download File:
Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 HInformasi selengkapnya: https://www.menpan.go.id
         Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H. Semoga dapat bermanfaat.
 
0 Response to "Peraturan Menpan Rb Perihal Pengangkatan Cpns Menjadi Pns Tahun 2019"
Post a Comment