Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Ihwal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Ihwal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Berikut ini yakni berkas Petunjuk Teknis Dekonsentrasi Sekolah Menengan Atas Tahun Anggaran 2019. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas Petunjuk Teknis Dekonsentrasi Sekolah Menengan Atas Tahun Anggaran  Juknis Dekonsentrasi Sekolah Menengan Atas 2019
Juknis Dekonsentrasi Sekolah Menengan Atas 2019

Petunjuk Teknis Dekonsentrasi Sekolah Menengan Atas Tahun Anggaran 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Petunjuk Teknis Dekonsentrasi Sekolah Menengan Atas Tahun Anggaran 2019:

Pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah kawasan dan masyarakat. Oleh sebab itu, kegiatan training terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara bersama oleh semua pihak terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kiprahnya masing-masing. Dalam konteks itulah maka Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan sebagian urusannya kepada Pemerintah Provinsi dalam bentuk kegiatan Dekonsentrasi.

Dana Dekonsentrasi Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas merupakan pengalokasian dana untuk mendukung kegiatan Pembinaan Sekolah Menengah Atas yang diserahkan kepada kawasan melalui Dinas Pendidikan Provinsi. Program ini ditujukan sebagai potongan dari upaya untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015 – 2019.

Pada tahun 2019, ruang lingkup kegiatan dekonsentrasi Sekolah Menengan Atas mencakup tiga output yakni: (1) Siswa yang Mendapatkan Pendidikan Karakter Bangsa; (2) Siswa yang Mengikuti Lomba, Festival, dan Olimpiade; dan (3) Sekolah yang Mendapatkan Pembinaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Sebagai contoh dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi tersebut, maka dibutuhkan Petunjuk Teknis Dekonsentrasi biar pelaksanaan kegiatan di setiap provinsi sanggup berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi juga sanggup melaksanakan sinkronisasi kegiatan Pembinaan Sekolah Menengan Atas di wilayahnya dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tahun 2019 merupakan tahun yang penting sebab merupakan tahun ke (tiga) dalam perkembangan training pendidikan menengah di Indonesia terkait dengan pengelolaan pendidikan menengah yang sepenuhnya berada di Pemerintah Provinsi sebagai konsekuensi implementasi UU No. 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah. Hal tersebut menimbulkan terjadinya banyak sekali perubahan dalam pengelolaan pendidikan menengah diantaranya perubahan struktur organisasi, ketenagaan, pembiayaan dan hal terkait lainnya. Perubahan juga terjadi dalam kegiatan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Sekolah Menengan Atas dan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sejalan dengan prinsip bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah kawasan dan masyarakat, maka perlu kerjasama dan koordinasi yang intensif dalam pengelolaan pendidikan biar penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Kegiatan training terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara bersama oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan kiprah fungsi dan kiprahnya masing-masing. Dalam konteks itulah maka Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan sebagian urusannya ke Pemerintah Provinsi dalam bentuk kegiatan Dekonsentrasi.

Kegiatan Dekonsentasi merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan training Sekolah Menengan Atas secara intensif oleh Pemerintah, terutama dalam upaya peningkatan kanal dan mutu pendidikan SMA. Kegiatan Dekonsentrasi Pembinaan Sekolah Menengan Atas tahun 2019 mencakup tiga output yakni (1) Siswa yang Mendapatkan Pendidikan Karakter Bangsa; (2) Siswa yang Mengikuti Lomba, Festival, dan Olimpiade; dan (3) Sekolah yang Mendapatkan Pembinaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Agar kegiatan Dekonsentrasi sanggup berjalan optimal, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas dalam hal ini Subdit Program dan Evaluasi menyusun petunjuk teknis kegiatan dekonsentrasi Sekolah Menengan Atas sebagai contoh dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi di Provinsi. Melalui petunjuk teknis kegiatan dekonsentrasi Sekolah Menengan Atas dibutuhkan terjadi keselarasan kegiatan training Sekolah Menengan Atas baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, baik yang dibiayai oleh APBN maupun APBD Provinsi.

B. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ihwal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ihwal Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ihwal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ihwal Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
  8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 ihwal Penguatan Pendidikan Karakter;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 ihwal Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 ihwal Pembinaan Kesiswaan;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 ihwal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 ihwal Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019;
  15. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019;
  16. Rencana Strategis Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas 2015-2019.

C. Tujuan

Petunjuk Teknis Kegiatan Dekonsentrasi Sekolah Menengan Atas disusun bertujuan untuk memperlihatkan contoh terhadap pengelola Dana Dekonsentrasi Sekolah Menengan Atas tahun 2019 dan sebagai fatwa untuk mensinkronkan kegiatan dan kegiatan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi.

D. Pembiayaan
Sumber pembiayaan ketiga output kegiatan di tingkat provinsi dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dekonsentrasi Pembinaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2019, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Tahun 2019. Apabila terjadi penambahan pendamping provinsi pada kegiatan terkait yang tidak sesuai kuota dalam seruan kegiatan, maka tidak diperkenankan memakai revisi dana Dekonsentrasi.

Sebagai gambaran,  berikut ini Daftas Isi pada Petunjuk Teknis Dekonsentrasi Sekolah Menengan Atas Tahun Anggaran 2019

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Pembiayaan

BAB II PROGRAM DEKONSENTRASI SMA
A. Pendidikan Karakter Bangsa
1. Gambaran Umum
2. Tujuan
3. Penerima Manfaat
4. Jenis Kegiatan
a. Kawah Kepemimpinan Pelajar (KKP)
b. Kegiatan Pendidikan Kepramukaan

B. Lomba, Festival dan Olimpiade
1. Gambaran Umum
2. Tujuan
3. Penerima Manfaat
4. Jenis Kegiatan
a. Siswa yang Mengikuti Olimpiade Sains
b. Siswa yang Mengikuti Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
c. Siswa yang Mengikuti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
d. Siswa yang Mengikuti Lomba Debat Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris Tingkat Nasional

C. Sekolah Yang Mendapatkan Pembinaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
1. Gambaran Umum
2. Tujuan
3. Penerima Manfaat
4. Jenis Kegiatan
a. Diseminasi Program SMA
b. Pemantauan dan Evaluasi
c. Koordinasi Penyusunan Roadmap Pengembangan dan Peningkatan Mutu Sekolah Menengan Atas Tahun 2025

BAB III PENUTUP

    Download Petunjuk Teknis Dekonsentrasi Sekolah Menengan Atas Tahun Anggaran 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis Dekonsentrasi Sekolah Menengan Atas Tahun Anggaran 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Dekonsentrasi Sekolah Menengan Atas Tahun Anggaran 2019



    Download File:
    Download Petunjuk Teknis Dekonsentrasi Sekolah Menengan Atas 2019.pdf
    Sumber: https://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Dekonsentrasi Sekolah Menengan Atas Tahun Anggaran 2019. Semoga sanggup bermanfaat.

    0 Response to "Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Ihwal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Ihwal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel