Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Perihal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Juknis Bos Reguler

Berikut ini yakni berkas dan isu mengenai THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 perihal THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas dan isu mengenai THR Keagamaan  THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 perihal THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan
THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 perihal THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan

THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 perihal THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 perihal THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan:

THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 perihal THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Untuk itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diterbitkan untuk menjadi pemikiran pembayaran THR 2019. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

THR 2019 wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk memberi isu dan pendampingan pembayaran THR 2019 itu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemda membuka Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2019.

Tunjangan Hari Raya
  • THR Keagamaan yakni pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau Keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
  • THR Keagamaan dibayarkan sesuai Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh, kecuali ditentukan lain dalam hukum perusahaan.
  • THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang Rupiah.

Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan perihal Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Yang berhak mendapat THR
  • Pekerja/buruh yang mempunyai relasi kerja dengan pengusaha menurut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami PHK terhitung H-30 hari sebelum Hari Raya.
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.

Besaran THR Keagamaan
  • SATU BULAN UPAH; Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih.
  • PROPORSIONAL; Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan.
  • PENGHITIJNGAN UPAH SEBULAN; a. upah tanpa pertolongan yang merupakan upah higienis (clean wages); atau b. upah pokok termasuk pertolongan tetap.
  • SESUAI KETETAPAN PERUSAHAAN; Jika THR yang ditetapkan perusahaan besarannya lebih tinggi dibanding besaran THR yang diatur pemerintah. 

Sangsi yang Dapat Diterapkan Jika Pengusaha Telat Apalagi Tidak Membayar THR Keagamaan!
Bagi Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh maka akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar semenjak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

Pengusaha yang tidak membayar THR sanggup dikenakan hukuman administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan aktivitas usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan aktivitas usaha.

Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran #THR2019
Pelayanan Terpadu Satu Atap, Gedung B. Kementerian Ketenagakerjaan
Hari Kerja : 08:00 - 15:30 WIB
Hari Libur : 09:00 - 15:30 WIB
Email : poskothr@kemnaker.go.id
Telfon: 021-5260488
Whatsapp : 081212576261 (Pelayanan Konsultasi)
& 081310380973 (Pengaduan - Penegakan Hukum)
(Format WA : Nania (soasr) Perusahaan (spesr) Alamat (spasr) Substeansi Pengaduan)
@ Link aduan : http:bit.ly/pengaduanTHR

Jika kau mempunyai pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi Posko dan Dinas Tenaga Kerja terdekat di wilayah kerjamu ya!

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas perihal THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 perihal THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 perihal THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan



    Download File:
    THR Keagamaan 2019 Infographic.pdf
    Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 perihal THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.pdf
    Sumber: http://www.kemnaker.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 perihal THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Semoga sanggup bermanfaat.

    0 Response to "Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Perihal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Juknis Bos Reguler"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel