Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Perihal Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk
Berikut ini ialah berkas Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019. Download file format PDF.
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019 |
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 0038/D/HK/2019 wacana Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran I bab F nomor 3 tertulis:
"Nomor ljazah untuk SPK pada bab bawah halaman muka meliputi instruksi jenjang pendidikan, instruksi satuan pendidikan, instruksi "SPK", dan nomor seri (nomorator)".
Seharusnya:
"Nomor ijazah untuk SPK pada bab bawah halaman muka meliputi instruksi penerbitan, instruksi jenjang pendidikan, instruksi satuan pendidikan, instruksi "SPK", dan nomor seri (nomorator)".
2. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran II bab B nomor 10 tertulis:
"Angka 10 diisi dengan nomor penerima Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor penerima yang tertera pada kartu tanda penerima Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi isu jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi isu tahun, 2 (dua) digit berisi isu instruksi provinsi, 2 (dua) digit berisi isu instruksi kabupaten/kota, 3 (tiga) digit berisi isu instruksi sekolah, 3 (tiga) digit berisi isu instruksi urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi isu validasi.
Khusus untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor penerima ujian sekolah".
Seharusnya:
"Angka 10 diisi dengan nomor penerima Ujian Nasional terdiri atas 16 (enam belas) digit sesuai dengan nomor penerima yang tertera pada kartu tanda penerima Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi isu jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi isu tahun, 2 (dua) digit berisi isu instruksi provinsi, 2 (dua) digit berisi isu instruksi kabupaten/kota, 4 (empat) digit berisi isu instruksi sekolah, 4 (empat) digit berisi isu instruksi urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi isu validasi.
Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor penerima ujian sekolah".
Selain perubahan tersebut di atas, terkait penggunaan blangko ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019, dengan hormat kami menghimbau agar:
1. Mendistribusikan blangko ijazah untuk kurikulum 2013 sesuai dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Perdirjen Dikdasmen sebagaimana tersebut di atas kepada seluruh Sekolah Menengah kejuruan baik yang menerapkan kurikulum 2013 maupun yang menerapkan kurikulum 2013 edisi revisi.
2. Mengisi halaman depan blangko ijazah pada bab "Paket Keahlian"untuk lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang menerapkan Kurikulum 2013 edisi revisi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 wacana Spektrum Keahlian SMK/MAK, dengan nama Kompetensi Keahlian yang diselenggarakan.
Lebih lanjut mengenai klarifikasi pengisian blangko ijazah SMK, akan diterbitkan Petunjuk Teknis oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 0038/D/HK/2019 wacana Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran I bab F nomor 3 tertulis:
"Nomor ljazah untuk SPK pada bab bawah halaman muka meliputi instruksi jenjang pendidikan, instruksi satuan pendidikan, instruksi "SPK", dan nomor seri (nomorator)".
Seharusnya:
"Nomor ijazah untuk SPK pada bab bawah halaman muka meliputi instruksi penerbitan, instruksi jenjang pendidikan, instruksi satuan pendidikan, instruksi "SPK", dan nomor seri (nomorator)".
2. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran II bab B nomor 10 tertulis:
"Angka 10 diisi dengan nomor penerima Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor penerima yang tertera pada kartu tanda penerima Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi isu jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi isu tahun, 2 (dua) digit berisi isu instruksi provinsi, 2 (dua) digit berisi isu instruksi kabupaten/kota, 3 (tiga) digit berisi isu instruksi sekolah, 3 (tiga) digit berisi isu instruksi urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi isu validasi.
Khusus untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor penerima ujian sekolah".
Seharusnya:
"Angka 10 diisi dengan nomor penerima Ujian Nasional terdiri atas 16 (enam belas) digit sesuai dengan nomor penerima yang tertera pada kartu tanda penerima Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi isu jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi isu tahun, 2 (dua) digit berisi isu instruksi provinsi, 2 (dua) digit berisi isu instruksi kabupaten/kota, 4 (empat) digit berisi isu instruksi sekolah, 4 (empat) digit berisi isu instruksi urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi isu validasi.
Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor penerima ujian sekolah".
Selain perubahan tersebut di atas, terkait penggunaan blangko ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019, dengan hormat kami menghimbau agar:
1. Mendistribusikan blangko ijazah untuk kurikulum 2013 sesuai dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Perdirjen Dikdasmen sebagaimana tersebut di atas kepada seluruh Sekolah Menengah kejuruan baik yang menerapkan kurikulum 2013 maupun yang menerapkan kurikulum 2013 edisi revisi.
2. Mengisi halaman depan blangko ijazah pada bab "Paket Keahlian"untuk lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang menerapkan Kurikulum 2013 edisi revisi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 wacana Spektrum Keahlian SMK/MAK, dengan nama Kompetensi Keahlian yang diselenggarakan.
Lebih lanjut mengenai klarifikasi pengisian blangko ijazah SMK, akan diterbitkan Petunjuk Teknis oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Download Surat Edaran Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019
Download File:
Download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019.pdf
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019. Semoga dapat bermanfaat.
0 Response to "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Perihal Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk"
Post a Comment