Pp Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Santunan Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan
 Berikut ini yaitu berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan. Download file format PDF.    
 
       
 ![]()  | 
| PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan | 
 Daerah  perbatasan  merupakan wilayah strategis  baik  dilihat dari sisi perekonomian maupun  pertahanan   dan  keamanan.   Pemerintah berkepentingan  untuk menjadikan  daerah  perbatasan  dengan batas-batas tertentu untuk  berperan sebagai tempat terdepan yang berinteraksi konkret dengan negara tetangga dan sanggup  berfungsi sebagai wilayah Perdagangan Perbatasan   antar  penduduk  di   wilayah  perbatasan   kedua  negara  baik melalui  prosedur   Perdagangan   Perbatasan   maupun  acara   ekspor impor.
  Jauhnya  jarak  antara  pusat-pusat   acara   ekonomi  di   wilayah Indonesia    dengan   daerah   perbatasan   Indonesia    dan   kondisi   sarana prasarana menjadikan munculnya disparitas harga banyak sekali Barang dan jasa,  khususnya Barang  kebutuhan  pokok dan Barang penting kebutuhan sehari-hari.  Oleh alasannya yaitu  itu,  perlu budi  baik yang bersifat lokal, nasional,     maupun    internasional     sehingga    kondisi    strategis     daerah perbatasan  harus  memberi manfaat  bagi penduduk  Indonesia  khususnya yang berdiam di daerah perbatasan, yaitu dengan memperlihatkan fasilitasi Perdagangan Perbatasan dan acara ekspor impor.
  Pemerintah   berkepentingan    semoga   tercipta   ketersediaan    Barang kebutuhan  pokok dan Barang penting  bagi penduduk  yang tinggal di daerah perbatasan  yang dipasok sebagian  besar dari acara  produksi di  wilayah Negara   Kesatuan   Republik  Indonesia   dan   sebagian  lain   dari  acara produksi di  negara tetangga.   Mengingat  acara ini  merupakan acara yang sama-sama menguntungkan penduduk di kedua negara, maka pengaturannya  harus memperlihatkan manfaat timbal balik.
  Oleh alasannya yaitu  itu, perlu pelayanan paripurna berupa pelayanan keimigrasian, kepabeanan  dan  cukai,  dan  karantina  di  Pos  Lintas  Batas. Selain  itu,   perlu juga  perjuangan     peningkatan  pos  pengamanan  perbatasan beserta  sarana  pendukungnya  sehingga yang muncul  yaitu  pendekatan kesejahteraan  masyarakat  tanpa  mengabaikan acara penegakan aturan terhadap pelaku acara ilegal.
  Perdagangan Perbatasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengedepankan   kepentingan   nasional,   memperlihatkan   kepastian   hukum, untuk  membuat  keadilan masyarakat,  memperlihatkan pemanfaatan  serta mengacu kepada wawasan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan  umum  dan  khususnya   bagi warga  negara  Indonesia  yang tinggal di wilayah perbatasan.
  Untuk itu,   sebagai   amanat  dari  Undang-Undang   Nomor   7  Tahun 2014   perihal   Perdagangan   perlu   disusun    aturan    pemerintah   melalui Peraturan Pemerintah yang memuat pokok-pokok pengaturan perihal Perdagangan Perbatasan, yang meliputi: pihak yang sanggup melaksanakan Perdagangan Perbatasan,  cakupan  wilayah Perdagangan  Perbatasan  darat dan  laut,   persyaratan   bagi  orang  yang  sanggup  melaksanakan  Perdagangan Perbatasan, jenis Barang yang sanggup dilakukan  transaksi  pembelian dalam rangka  Perdagangan  Perbatasan,  nilai transaksi  pembelian Barang  dalam rangka  Perdagangan Perbatasan,  investigasi  di  Pos  Lintas  Batas  dalam rangka  Perdagangan Perbatasan,  kemudahan  Pos  Lintas  Batas,  ketentuan  di luar  Perdagangan Perbatasan,  ketentuan  mengenai kerja  sama koordinasi dan   sinkronisasi   pembangunan   daerah   Perdagangan   Perbatasan,    dan pengawasan terhadap daerah Perdagangan Perbatasan dan pada Pos Lintas Batas.
 PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan
 Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan:     
 
  
 
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 perihal Perdagangan, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah perihal Perdagangan Perbatasan;
Mengingat:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN.
 
 
(2) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya sanggup dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut.
(3) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menurut Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. dokumen imigrasi Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor irrugrasi yang membawahi wilayah perbatasan; dan
b. dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.
(2) Penduduk negara tetangga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan yang melaksanakan transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib mempunyai identitas Pelintas Batas yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai pemenuhan dokumen imigrasi Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas Batas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian dan kepabeanan.
(2) Penetapan tempat tertentu dan/ atau wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rincian jenis Barang yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
a. di luar daerah pabean untuk dibawa ke dalam daerah pabean; dan
b. di dalam daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah pabean, ditetapkan menurut Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Nilai maksimal transaksi pembelian Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai maksimal transaksi pembelian Barang untuk setiap hari atau setiap bulan sesuai dengan Perjanjian Bilateral.
(3) Transaksi pembelian Barang dalam batas nilai maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a diberikan:
a. pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
  PERATURAN  PEMERINTAH REPUBLIK  INDONESIA NOMOR  34  TAHUN 2019
  TENTANG PERDAGANGAN  PERBATASAN
  DENGAN  RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
  PRESIDEN REPUBLIK  INDONESIA,
 Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 perihal Perdagangan, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah perihal Perdagangan Perbatasan;
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 perihal Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
 
 MEMUTUSKAN:
 Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN.
 Pasal 1
 Dalam Peraturan  Pemerintah  ini yang dimaksud dengan:- Perdagangan yaitu tatanan acara yang terkait dengan transaksi Barang dan/ atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
 - Perdagangan Perbatasan yaitu Perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 - Pelintas Batas yaitu penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta mempunyai kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melaksanakan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pas Lintas Batas.
 - Barang yaitu setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik sanggup dihabiskan maupun tidak sanggup dihabiskan, dan sanggup diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
 - Pas Lintas Batas yaitu tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menuntaskan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap Barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
 - Perjanjian Bilateral yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak.
 - Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
 
 Pasal 2
 (1)   Setiap warga negara Indonesia yang bertempat  tinggal di wilayah  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  yang berbatasan    eksklusif     dengan     negara     lain      sanggup melaksanakan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.(2) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya sanggup dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut.
(3) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menurut Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Pasal 3
 (1) Menteri    membuat   Perjanjian    Bilateral    mengenai Perdagangan Perbatasan  dengan pemerintah  negara tetangga menurut  hasil  koordinasi dan  sinkronisasi dengan   menteri/ pimpinan   forum     pemerintah     non kementerian,   gubernur,   dan  bupati/wali   kota  terkait, serta pimpinan forum lainnya.(2) Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Pasal 4
 (1)   Warga  negara  Indonesia   se bagaimana  dimaksud  dalam Pasal   2    ayat   (1)    yang   sanggup   melaksanakan   transaksi pembelian  Barang  di  luar  daerah  pabean  dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib  mempunyai dokumen berupa:a. dokumen imigrasi Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor irrugrasi yang membawahi wilayah perbatasan; dan
b. dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.
(2) Penduduk negara tetangga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan yang melaksanakan transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib mempunyai identitas Pelintas Batas yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai pemenuhan dokumen imigrasi Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas Batas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian dan kepabeanan.
 Pasal 5
 (1)   Perdagangan   Perbatasan   hanya   sanggup   dilakukan   di tempat  tertentu  dan/ atau  wilayah  tertentu   yang  telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan.(2) Penetapan tempat tertentu dan/ atau wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Pasal 6
 (1)  Jenis Barang yang sanggup dilakukan transaksi  pembelian dalam  rangka  Perdagangan  Perbatasan   hanya  Barang yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan  sehari-hari.(2) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rincian jenis Barang yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
 Pasal 7
 (1)   Nilai  maksimal transaksi  pembelian Barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan yang dilakukan:a. di luar daerah pabean untuk dibawa ke dalam daerah pabean; dan
b. di dalam daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah pabean, ditetapkan menurut Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Nilai maksimal transaksi pembelian Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai maksimal transaksi pembelian Barang untuk setiap hari atau setiap bulan sesuai dengan Perjanjian Bilateral.
(3) Transaksi pembelian Barang dalam batas nilai maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a diberikan:
a. pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
 b.   pengecualian  dari pengenaan bea keluar;
c. pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor; dan/ atau
d. pengecualian dari ketentuan tata niaga imper di luar tempat pabean (post border) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal nilai transaksi pembelian Barang melebihi nilai maksimal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a, terhadap keseluruhan Barang tersebut diambil tindakan berupa ekspor kembali (re-ekspor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengeluaran Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke luar daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas.
(3) Pos Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan menurut Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemasukan Barang ke daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan dan investigasi pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.
(2) Pembangunan dan/atau pengembangan sarana Perdagangan dan sarana dan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 c. pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor; dan/ atau
d. pengecualian dari ketentuan tata niaga imper di luar tempat pabean (post border) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal nilai transaksi pembelian Barang melebihi nilai maksimal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a, terhadap keseluruhan Barang tersebut diambil tindakan berupa ekspor kembali (re-ekspor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Pasal  8
 (1)   Pemasukan    Barang    yang    diperoleh    dari     transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan  ke  dalam daerah  pabean  harus melalui Pos Lintas  Batas.(2) Pengeluaran Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke luar daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas.
(3) Pos Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan menurut Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Pasal 9
 Setiap warga negara Indonesia yang melaksanakan transaksi pembelian Barang  dalam rangka Perdagangan Perbatasan  di luar  daerah  pabean  yang masuk  kembali ke  dalam  daerah pabean wajib memperlihatkan dokumen imigrasi Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas  Batas  di Pos Lintas  Batas. Pasal 10
 (1)   Setiap warga negara Indonesia yang melaksanakan transaksi pembelian  Barang  di  luar  daerah  pabean  dalam rangka Perdagangan Perbatasan  wajib  memberitahukan  Barang yang dibawa ke  dalam daerah pabean kepada pejabat bea dan cukai di Pos Lintas  Batas.(2) Pemasukan Barang ke daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan dan investigasi pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.
 Pasal 11
 Pos Lintas  Batas  wajib  mempunyai pelayanan  dan  pengawasan kemudahan kepabeanan dan cukai, keimigrasian,  karantina, dan keamanan. Pasal  12
 Pemasukan dan/ atau pengeluaran Barang  ke  dalam daerah pabean dan/ atau ke  luar  daerah  pabean  melalui Pos Lintas Batas  dalam  rangka  Perdagangan  Perbatasan  dikecualikan dari  pemenuhan  dokumen  ekspor  atau  impor  yang  diatur dalam  ketentuan peraturan  perundang-undangan  di  bidang perdagangan. Pasal 13
 Pemasukan dan/ atau pengeluaran Barang  ke  dalam  daerah pabean dan/ atau ke  luar  daerah  pabean  melalui Pos Lintas Batas di luar Perdagangan Perbatasan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan  di bidang ekspor dan impor. Pasal 14
 (1)   Pemerintah  Pusat,  pemerintah  daerah,  dan/atau  pelaku perjuangan  secara sendiri-sendiri  atau  bahu-membahu  sanggup membangun  dan/atau  menyebarkan  sarana Perdagangan dan sarana dan prasarana lainnya yang dibutuhkan  di  ternpat tertentu  dan/ atau wilayah  tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan.(2) Pembangunan dan/atau pengembangan sarana Perdagangan dan sarana dan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Pasal 15
 Pelayanan  dan  pengawasan  kepabeanan  dan  cukai, keimigrasian serta  karantina  di  Pos  Lintas  Batas  dan/ atau ternpat   tertentu   dan/ atau   wilayah   tertentu    yang   telah ditetapkan  sebagai  tempat  dan  wilayah  Perdagangan Perbatasan dilaksanakan oleh pejabat bea dan cukai, pejabat imigrasi, dan pejabat karantina sesuai dengan kiprah dan fungsinya menurut ketentuan peraturan  perundang- undangan. Pasal 16
 (1)    Pengawasan terhadap  acara Perdagangan Perbatasan di  ternpat tertentu  dan/ atau wilayah tertentu  yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan   dilakukan   oleh   Pemerintah   Pusat, pemerintah     daerah     provinsi,    dan/ atau   pemerintah daerah kabupaten/kota setempat sesuai dengan kewenangannya.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
 Pasal 17
 Peraturan    Pemerintah   mi    mulai   berlaku    pada   tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 ttd
JOKO WIDODO
 JOKO WIDODO
Download PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan
PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan. Semoga sanggup bermanfaat.

0 Response to "Pp Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Santunan Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan"
Post a Comment