Pp Nomor 37 Tahun 2019 Wacana Derma Thr Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural
Berikut ini ialah berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Download file format PDF.
PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan |
PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Dalam rangka perjuangan Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu memperlihatkan perhiasan penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya.Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas donasi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan terse but juga sebagai Penerima Pensiun janda/ duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/ duda atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/ duda.
Penetapan Peraturan Pemerintah mi dimaksudkan untuk memperlihatkan landasan aturan bagi pelaksanaan pinjaman Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Pemerintah menjamin kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas dedikasi kepada bangsa dan negara;
b. bahwa pinjaman Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSION, DAN PENERIMA TUNJANGAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI.
4. Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua tubuh peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
1. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
n. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
5. Penerima Pensiun adalah:
a. pensiunan PNS;
b. pensiunan Prajurit TNI;
c. pensiunan Anggota POLRI;
d. pensiunan Pejabat Negara;
e. akseptor pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun se bagaimana dimaksud dalam karakter a, karakter b, karakter c, dan karakter d; dan
f. akseptor pensiun orang renta dari PNS yang tewas.
6. Penerima Tunjangan adalah:
a. akseptor tunjangan veteran;
b. akseptor tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. akseptor tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan;
d. akseptor tunjangan janda/ duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, karakter b, dan karakter c;
e. akseptor tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;
f. akseptor tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/ Anggota POLRI;
g. akseptor tunjangan Prajurit TNI/ Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. akseptor tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/ Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun hingga dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. akseptor tunjangan orang renta bagi Prajurit TNI/ Anggota POLRI yang gugur; dan
j. akseptor tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
k. Hari Raya ialah hari raya Idul Fitri.
Pasal 2
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya.(2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara sebab diangkat menjadi komisioner atau anggota forum nonstruktural;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
Pasal 3
(1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.(2) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima sebab berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan perhiasan penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, perhiasan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan kepingan iuran dan/ atau kepingan lain menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Pasal 4
(1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, Tunjangan Hari Raya sanggup dibayarkan sehabis tanggal Hari Raya.
Pasal 5
(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan mendapatkan lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 maka Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yangjumlahnya lebih besar.(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan mendapatkan lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/ duda maka diberikan Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/ duda atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/ duda.
Pasal 6
(1) Penerima honor akses dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan honor akses pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.(2) Penerima honor dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(3) Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau forum tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara bekerja.
Pasal 7
(1) Penerima Pensiun akses dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun akses pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.(2) Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mi berlaku juga bagi:a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1. Menteri; dan
2. Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad Hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Anggaran yang diharapkan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
2. Prajurit TNI;
3. Anggota POLRI;
4. Penerima Pensiun;
5. Penerima Tunjangan;
6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
7. pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 karakter a, karakter b, karakter c, karakter e, dan karakter f. b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 10
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pinjaman Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pinjaman Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 201 9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
JOKO WIDODO
Download PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Download File:
PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "Pp Nomor 37 Tahun 2019 Wacana Derma Thr Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural"
Post a Comment