Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Ppdb 2019, Ketentuan Mengenai Prosentasi Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Kiprah Orang Tua/Wali Dari Daya Tampung Sekolah

Berikut ini yakni berkas mengenai Penggunaan Seragam Hitam Setiap Hari Kamis untuk ASN di Lingkungan Kemendagri yaitu Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Kemendagri. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas mengenai Penggunaan Seragam Hitam Setiap Hari Kamis untuk ASN d Penggunaan Seragam Hitam Setiap Hari Kamis untuk ASN di Lingkungan Kemendagri
Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Kemendagri

Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Kemendagri

Dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019.

"Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, disiplinann, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.

Diantara hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP yakni sebagai berikut.

Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 perihal Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 perihal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan nenggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.

Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel biar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan menunjukkan pembinaan.

Ketiga, khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.

Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri perihal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Kemendagri:

Dalam rangka meningkatkan tertib, disiplin, keseragaman, dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), bersama ini dimintakan perhatian seluruh PNS hal-hal berikut:
  1. Dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 perihal perubahan ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 perihal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan memakai mutz dan atribut sebagaimana terlampir;
  2. Dalam pelaksanaan upacara/apel biar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran dibawahnya dan menunjukkan pembinaan;
  3. Khusus pada hari kamis memakai pakaian baju dan celana/rok warna hitam; dan
  4. Pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri perihal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

    Download Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Kemendagri

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Kemendagri ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Kemendagri



    Download File:
    Link 1 SENo025-4660-SJ.pdf  Link 2 SENo025-4660-SJ.png - [ Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Kemendagri ]

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Kemendagri. Semoga dapat bermanfaat.

    0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Ppdb 2019, Ketentuan Mengenai Prosentasi Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Kiprah Orang Tua/Wali Dari Daya Tampung Sekolah"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel