Kma Nomor 183 Tahun 2019 Ihwal Kurikulum Pai Dan Bahasa Arab Pada Madrasah
 Berikut ini yakni berkas KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Download file format PDF.    
 
       
 ![]()  | 
| KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah | 
KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
 Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah:     
  Perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan dan tuntutan dunia global harus diantisipasi  dan direspon  oleh dunia  pendidikan.   Seiring dengan kemajuan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi serta  komunikasi  membawa perubahan   yang  besar  dalam   pola  dan   gaya  hidup   umat   manusia. Diperkirakan perubahan itu akan terus berjalan maju dan menuntut perubahan dalam cara pandang, cara bersikap dan bertindak masyarakat termasuk generasi  penerus bangsa ini.
  Kurikulum   madrasah   harus   bisa  mengantisipasi   perubahan  itu   dan merespon  tuntutan   zaman  yang  selalu   berubah.   Kurikulum   PAI   dan Bahasa   Arab   diarahkan  untuk   menyiapkan  akseptor  didik  madrasah bisa menyesuaikan diri  dengan perubahan  sehingga lulusannya  kompatibel dengan tuntutan zamannya dalam membangun peradaban  bangsa.
  Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di  madrasah secara sedikit demi sedikit diarahkan untuk menyiapkan  akseptor  didik yang  mempunyai kompetensi  memahami prinsip-prinsip  agama Islam,  baik terkait dengan akidah  akhlak,  syariah dan perkembangan budaya Islam,  sehingga memungkinkan akseptor didik menjalankan  kewajiban  beragama dengan baik terkait korelasi dengan Allah SWT maupun  sesama insan dan alam semesta.
  Pemahaman keagamaan tersebut terinternalisasi dalam diri akseptor didik, sehingga  nilai-nilai  agama  menj adi   pertimbangan   dalam  cara   berpikir, bersikap dan bertindak untuk  menyikapi fenomena  kehidupan ini.  Selain itu,   akseptor   didik  diperlukan   bisa  mengekspresikan   pemahaman agamanya    dalam     hidup    bersama    yang   multikultural,     multietnis, multipaham  keagamaan dan kompleksitas kehidupan  secara bertanggungjawab,  toleran dan  moderat dalam kerangka berbangsa  dan bernegara  Indonesia  yang  menurut   Pancasila  dan  UUD  1945.
  Sedangkan    KMA    184    Tahun    2019   ihwal   Pedoman  Implementasi Kurikulum  pada Madrasah  diterbitkan  untuk  mendorong dan  memberi aturan bagaimana berinovasi  dalam  implementasi  kurikulum  madrasah serta   memperlihatkan   payung   aturan   dalam    pengembangan   kekhasan Madrasah,  pengembangan penguatan  Karakter,  Pendidikan Anti  Korupsi dan Pengembangan Moderasi  Beragama pada Madrasah.
 
Baca juga:
 
 Baca juga:
KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah
 KMA  Nomor  183  Tahun  2019  dan  KMA  Nomor  184  Tahun  2019  akan diterapkan secara sedikit demi sedikit  pada jenjang  MI,  MTs  dan MA mulai Tahun Pelajaran  2020 /2021.
  Kepada    semua   pihak,    para   pemangku   kebijakan    dan   pemangku kepentingan  diperlukan  memperlihatkan  respon  positif  dan  dinamis untuk secara bersama-sarna, pundak mernbahu dan  bergotong royong mengimplementasikan  dengan  baik  dan  benar,  sehingga  tujuan diterbitkannya KMA ini  sanggup membawa perubahan pendidikan madrasah lebih  bermutu.
  KEPUTUSAN  MENTERIAGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR  184 TAHUN 2019
  TENTANG
  PEDOMAN  IMPLEMENTASI  KURIKULUM  PADA MADRASAH
  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
  MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
  Menimbang:
  a. bahwa untuk standardisasi implementasi kurikulum pada madrasah, perlu ditetapkan pedoman implementasi kurikulum pada madrasah;
  b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Keputusan Menteri Agama ihwal Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;
  Mengingat:
 - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
 - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
 - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
 - Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
 - Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
 - Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 ihwal Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 ihwal Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 ten tang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1690);
 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1691);
 - Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 ten tang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954);
 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 ihwal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971);
 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 ihwal Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);
 
 MEMUTUSKAN:
  Menetapkan:    KEPUTUSAN      MENTERI       AGAMA      TENTANG       PEDOMAN IMPLEMENTASI  KURIKULUM  PADA MADRASAH. 
  KESATU: Menetapkan Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  KEDUA: Pedoman Implementasi Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pola bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan di madrasah.
  KETIGA: Pedoman Implementasi Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mulai berlaku pada Tahun Pelajaran 2020-2021.
  KEEMPAT: Pada ketika Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 ihwal Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  Ditetapkan  di Jakarta pada tanggal  7 Mei2019
  MENTERI  AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
  TTD
  LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
  PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA MADRASAH
  BAB I PENDAHULUAN
  A. Latar Belakang
  Undang-Undang   Republik  Indonesia   Nomor   20  Tahun   2003  ihwal Sistem    Pendidikan   Nasional    menyatakan   bahwa   Pendidikan   Nasional berfungsi  berbagi   kemampuan   dan   membentuk   watak   serta peradaban    bangsa    yang    bermartabat    dalam    rangka    mencerdaskan kehidupan  bangsa,  bertujuan  untuk  berkembangnya potensi akseptor didik biar  menjadi  insan  yang  beriman  dan  bertakwa  kepada  Tuhan  Yang Maha  Esa,  berakhlak  mulia,  sehat,  berilmu,  cakap,  kreatif,  mandiri,  dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
  Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di  bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum berciri khas Islam.   Pendidikan  Islam  berfungsi untuk  membentuk  insan  Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan bisa menjaga kedamaian dan kerukunan  korelasi  inter dan antarumat  beragama,   dan  ditujukan  untuk  berkembangnya kemampuan akseptor  didik dalam  memahami,  menghayati, dan  mengamalkan  nilai-nilai agama yang  menyerasikan  penguasaan   ilmu  pengetahuan,   teknologi  dan sen 1.
  Dalam  Rencana  Induk  Pengembangan Pendidikan Madrasah  2010-2030
  dinyatakan   bahwa   visi  madrasah   yakni   mewujudkan   madrasah  yang unggul dan  kompetitif.  Misi  madrasah yakni  mengupayakan terwujudnya madrasah  sebagai forum  pendidikan berbasis ilmu  dan  nilai-nilai agama yang  berkeunggulan,   berkualitas,   dan  berdaya  saing.   Sedangkan   tujuan madrasah yakni menghasilkan insan dan masyarakat bangsa Indonesia yang mempunyai perilaku  agamis,  berkemampuan  ilmiah  amaliah,  terampil dan profesional,  sehingga akan senantiasa  sesuai dengan tatanan kehidupan.
  Dalam     rangka    meningkatkan    mutu    dan    daya    saing   madrasah, Kementerian Agama berbagi madrasah dalam bentuk: madrasah akademik,   madrasah  keagamaan,  madrasah  vokasi/kejuruan,   madrasah plus keterampilan, dan madrasah unggulan lainnya. Madrasah telah banyak melaksanakan penemuan dalam pegembangan implementasi kurikulum madrasah untuk mewujudkan keunggulan-keunggulan tersebut.  Oleh alasannya yakni  itu Kementerian  Agama  terus  mendorong dan  memperlihatkan  ruang  penemuan  dan kreatifitas  kepada satuan pendidikan madrasah.
  Pemerintah   telah  memutuskan   standar   nasional   pendidikan   sebagai pola dalam pengelolaan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menegah.   Disamping itu pemerintah telah memberlakukan kurikulum 2013 sebagai panduan  umum dalam  penyelenggaraan pembelajaran  pada satuan pendidikan.    Karakteristik  kurikulum  2013  yakni  adanya  keseimbangan antara pengembangan aspek perilaku spiritual  dan sosial, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. 
  Madrasah  di  Indonesia  pada  kenyataannya  mempunyai karakteristik yang beragam,    yaitu     madrasah    negeri,     madrasah    swasta   yang   dikelola masyarakat,  madrasah berbasis pesantren, madrasah akademik,  madrasah kegiatan keagamaan, madrasah  vokasi/kejuruan,  madrasah kegiatan keterampilan dan lain-lain. Keragaman madrasah ini besar lengan berkuasa pada implementasi    kurikulum   di    madrasah.   Karena    itu,    madrasah   sanggup berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah sesuai dengan ciri  khas madrasahnya.
  Semangat   Manajemen   Berbasis  Madrasah   (MBM),    telah  memperlihatkan otonomi  yang luas  kepada  madrasah  dalam  mengelola pendidikan.   Salah satunya yakni  madrasah sanggup berbagi kurikulum  tingkat  satuan pendidikan  sesuai  visi,  misi,  tujuan  dan  kondisi madrasahnya.  Kurikulum madrasah hendaknya  dikembangkan dengan memperhatikan  tujuan pendidikan  nasional,  tujuan  madrasah,  perkembangan  ilmu  pengetahuan dan teknologi serta tuntutan zaman. Khususnya dalam menghadapi revolusi industri  4.0, madrasah  harus  sanggup menyiapkan kompetensi akseptor didik di era   milenial   untuk   sanggup  melaksanakan  pembelajaran   era   21    yakni mempunyai kemampuan 4 C (critical thinking, creativity, communication and collaboration).
  Sebagai forum  pendidikan umum berciri khas Islam,  maka kurikulum madrasah harus dirancang dalam rangka penguatan moderasi beragama, Penguatan Pendidikan Karakter  (PPK),  pendidikan anti  korupsi, literasi dan pembentukan watak mulia akseptor didik.
  Agar  implementasi  kurikulum  di  madrasah berjalan   secara efektif  dan efisien   maka    Kementerian    Agama    menyusun   pedoman   implementasi kurikulum    sebagai   panduan    bagi   satuan    pendidikan   dan   pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan  madrasah.
  B.  Maksud dan Tujuan
  Maksud: Pedoman implementasi ini dimaksudkan  sebagai panduan  satuan pendidikan dalam  mengimplementasikan  kurikulum  di madrasah.
  Tujuan:   Pedoman     implementasi     Kurikulum     mi     bertujuan     untuk standarisasi  implementasi  Kurikulum  di   Madrasah   dan memperlihatkan   kesempatan   kepada   madrasah   untuk   berinovasi dalam mengimplementasikan  kurikulum  madrasah.
  C.  Sasaran
  Sasaran  Pedoman  implementasi  ini  yakni  satuan  pendidikan madrasah dan pemangku  kepen tingan  lainnya  dalam menyelenggarakan  pendidikan madrasah.
  D. Ruang Lingkup
  Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum madrasah ini meliputi:
 - Struktur kurikulum;
 - Pengembangan implementasi kurikulum;
 - Muatan lokal;
 - Ekstrakurikuler;
 - Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan
 - Penilaian hasil belajar.
 
 E. Pengertian Umum
  Dalam  keputusan ini yang dimaksud dengan:
 - Madrasah yakni satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
 - Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI yakni satuan pendidikan formal yang menyelanggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
 - Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs yakni satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari sekolah dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara sekolah dasar atau MI.
 - Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA yakni satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau MTs.
 - Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK yakni satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau MTs.
 
Download KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
Download File:
Download KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Semoga bisa bermanfaat.

0 Response to "Kma Nomor 183 Tahun 2019 Ihwal Kurikulum Pai Dan Bahasa Arab Pada Madrasah"
Post a Comment