Uu Nomor 11 Tahun 2019 Perihal Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Uu Sisnas Iptek)
Berikut ini yakni berkas KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah. Download file format PDF.
KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah |
Kurikulum PAI dan Bahasa Arab dan Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah
Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 perihal Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 perihal Pedoman lmplementasi Kurikulum pada Madrasah.
Perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan dan tuntutan dunia global harus diantisipasi dan direspon oleh dunia pendidikan. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta komunikasi membawa perubahan yang besar dalam pola dan gaya hidup umat manusia. Diperkirakan perubahan itu akan terus berjalan maju dan menuntut perubahan dalam cara pandang, cara bersikap dan bertindak masyarakat termasuk generasi penerus bangsa ini.
Kurikulum madrasah harus bisa mengantisipasi perubahan itu dan merespon tuntutan zaman yang selalu berubah. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab diarahkan untuk menyiapkan akseptor didik madrasah bisa menyesuaikan diri dengan perubahan sehingga lulusannya kompatibel dengan tuntutan zamannya dalam membangun peradaban bangsa.
Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah secara sedikit demi sedikit diarahkan untuk menyiapkan akseptor didik yang mempunyai kompetensi memahami prinsip-prinsip agama Islam, baik terkait dengan keyakinan akhlak, syariah dan perkembangan budaya Islam, sehingga memungkinkan akseptor didik menjalankan kewajiban beragama dengan baik terkait kekerabatan dengan Allah SWT maupun sesama insan dan alam semesta.
Pemahaman keagamaan tersebut terinternalisasi dalam diri akseptor didik, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan ini. Selain itu, akseptor didik diperlukan bisa mengekspresikan pemahaman agamanya dalam hidup bersama yang multikultural, multietnis, multipaham keagarnaan dan kompleksitas kehidupan secara bertanggungjawab, toleran dan moderat dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan KMA 184 Tahun 2019 perihal Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurtkulum madraeah serta memperlihatkan payung aturan dalam pengembangan kekhasan Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.
Baca juga:
Baca juga:
KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 akan diterapkan secara sedikit demi sedikit pada jenjang MI, MTs dan MA mulai Tahun Pelajaran 2020/2021.
KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah:
Menimbang:
a. bahwa untuk standardisasi kurikulum pendidikan agama Islam dan bahasa arab pada madrasah, perlu ditetapkan kurikulum pendidikan agama Islam dan bahasa arab pada madrasah;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Keputusan Menteri Agama perihal Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah;
Mengingat:
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 183 TAHUN 2019
TENTANG
KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk standardisasi kurikulum pendidikan agama Islam dan bahasa arab pada madrasah, perlu ditetapkan kurikulum pendidikan agama Islam dan bahasa arab pada madrasah;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Keputusan Menteri Agama perihal Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 perihal Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 perihal Kementerian Agama {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 ten tang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertarna/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1690);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1691);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 perihal Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH.
KESATU: Menetapkan Kurikulum Pendidikan Agama dan Bahasa Arab pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA: Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi contoh bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan di madrasah.
KETIGA: Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mulai berlaku pada Tahun Pelajaran 2020-2021.
KEEMPAT: Pada ketika Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 perihal Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2019
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTER! AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 183 TAHUN 2019
TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH
TTD
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTER! AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 183 TAHUN 2019
TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
l. Pengertian Kurikulum
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum yakni seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama yaitu rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pcmbelajaran. Sedangkan yang kedua yakni cara yang digunakan untuk penyelenggaraan pembelajaran.
Madrasah merupakan sekolah umum berciri khas agama Islam. Kekhasan madrasah bukan saja pada jumlah mata pelajaran agama Islam yang lebih banyak dari yang ada di sekolah. Lebih dari itu kekhasan madrasah yakni tata nilai yang menjiwai proses pendidikan pada madrasah yang berorientasi pada pengarnalan aliran agama Islam yang moderat dan holistik, berdimensi ibadah, berorientasi duniawi sekaligus ukhrawi sebagaimana telah terejawantahkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.
2. Rasional Pengembangan Kurikulum PAI dan Bahasa Arab
Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah dikembangkan menurut faktor-faktor sebagai berikut:
a. Tantangan Internal
l) Pendidikan Agama Islam
Tantangan internal dalam pengembangan kurikulum PAI adalah:
(a) belum tercapainya secara masif tujuan pendidikan khususnya beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, (b) pembelajaran PAI secara umum masih pada tataran pengetahuan belum menjadikan agama sebagai jalan hidup untuk menuntun akseptor didik saleh spiritual dan saleh sosial. Di sisi lain, kecenderungan pola kehidupan berbangsa dan beragama yang ekstrim-tekstualis dan skuler-liberalis telah menghipnotis kehidupan masyarakat dan sanggup merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan agama sebatas simbol-simbol yang kurang menyentuh subtansi agama sehingga nilai-nilai agama tidak menjadi dasar dalam cara berfikir, bersikap dan bertindak pada kehidupan sehari-hari. Berkaitan dengan tantangan ini, pembelajaran PAI harus bisa membekali akseptor didik biar mempunyai cara pandang keberagamaan yang moderat, inklusif, toleran dan bersikap religius-holistik integratif yang berorientasi kesejahteraan duniawi sekaligus kebahagiaan ukhrawi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara yang menurut kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan ber-Bhinneka Tunggal Eka.
2) Bahasa Arab
Tantangan internal dalam pengembangan kurikulum Bahasa Arab antara lain: (a) pembelajaran Bahasa Arab di madrasah masih cenderung strukturalistik, kurang fungsional dan kurang komunikatif. Perlu dikembangkan pembelajaran Bahasa Arab yang tidak berhenti pada kaidah Bahasa Arab akan tetapi juga pada keterampilan berbahasa Arab, (b) Bahasa Arab mempunyai tugas yang penting sebagai alat memahami ajaran-ajaran agama Islam dari sumber otentiknya berbahasa Arab yang merujuk kepada al- Alquran dan Hadis, (c) penguasaan Bahasa Arab yang kurang, di samping menjadikan kesalahpemahaman terhadap kitab suci, juga menurunkan minat mempelajari agama Islam dari sumber otentiknya seiring dengan kemudahan mengakses konten agama Islam secara instan melalui internet, media umum dan kernajuan dunia teknologi informasi lainnya. Karena itu kurikulum Bahasa Arab harus lebih mendalam dan meluas sehingga cukup membekali kompetensi literasi akseptor didik. Secara konten dan penyajiannya dituntut bagaimana pembelajaran bahasa Arab disajikan dalam sistem yang komunikatif, ekspresif, fungsional, inspiratif, dan menantang, sehingga bahasa Arab dipersepsikan sebagai bahasa yang gampang dan menyenangkan namun tidak terlepas dari konteks budaya ke-Indonesiaan.
b. Tantangan Eksternal
1) Pendidikan Agama Islam
Tantangan eksternal pengembangan kurikulum PAI adalah: (a) Semakin menguatnya faham transnasional yang berpotensi menggeser cara beragama khas Indonesia yang moderat, toleran dan membudaya. Karena itu pcngembangan kurikulum dan pembelajaran PAI harus berbasis kepada pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan untuk membentuk peradaban bangsa. Dengan demikian, budaya dijadikan sebagai instrumen penguat agama Islam dan nilai-nilai agama Islam akan memperkaya budaya bangsa. PAI harus juga menjadi instrumen perekat kehidupan sosial yang beragam dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara maupun dalam konteks kehidupan global, (b) informasi yang terkait dengan lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangk.itan industri kreatif dan budaya, serta semakin terbukanya kanal pendidikan secara global. (3) Era disrupsi yang mempunyai ciri uncertainty (ketidakpastian), complexity (kerumitan), fluctuity (fluktuasi), ambiguity (kemenduaan) berdampak terhadap kehidupan manusia. Era ini menghipnotis kehidupan insan untuk sanggup melaksanakan upaya penyesuaian yang cepat terhadap setiap perubahan kehidupan secara mendasar. Karena itu, madrasah harus sanggup menyiapkan akseptor didik yang mempunyai empat kompetensi generik 4 C (critical thinking, creativity, communication and collaboration) dan mempunyai budaya literasi yang tinggi. Dengan demikian maka kurikulum dan pembelajaran PAI dituntut bisa mengadaptasi perkembangan dunia modem sehingga berdaya saing tinggi, namun tetap berkarakter religius-holistk integratif sehingga bisa mebentengi moral generasi bangsa dari efek globalisasi yang buruk.
2) Bahasa Arab
Tantangan eksternal pengembangan kurikulum Bahasa Arab adalah: (1) Bahasa Arab sebagai bahasa internasional ketika ini juga mengalami perubahan yang cepat dan cenderung beragam, sehingga kecenderungan Bahasa Arab dengan pola fushha (baku) sudah bergeser dengan pola 'amiyah (bahasa pasaran). Dengan visi Indonesia sebagai sentra studi agama Islam dunia maka pengembangan kurikulum Bahasa Arab harus sanggup merespon kecenderungan tersebut, dengan mengorientasikan pembelajaran Bahasa Arab tidak hanya fushha namun juga dengan pola 'amiyah yang komunikatif-fungsional sehingga sanggup berperan dalam percaturan dunia global. (2) Penutur Bahasa Arab lambat laun mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Lebih dari 60 negara dan 350 juta orang memakai Bahasa Arab sebagai bahasa komunikasi sehari-hari. Bahasa Arab tidak saja dijadikan sebagai bahasa "studi agama" akan tetapi juga digunakan sebagai bahasa ekonomi, pariwisata, politik dan keamanan global. (3) Kemajuan teknologi informasi dalam menyediakan konten agama Islam secara instan menjadikan kecenderungan rendahnya minat generasi muda menggali ilmu agama Islam dari sumber otentik yang pada umumnya berbahasa Arab. Karena itu kurikulum Bahasa Arab juga dituntut sanggup memotivasi dan membekali kemampuan akseptor didik dalam her-Bahasa Arab untuk mendalami aliran agama Islam dari sumber otentiknya.
3. Penyempurnaan Pola Pikir
Pengembangan kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
a. Penguatan pola pembelajaran yang berpusat pada akseptor didik. Peserta didik harus difasilitasi untuk sanggup berguru sesuai karakteristiknya sehingga mempunyai pilihan-pilihan terhadap materi, media, metode pembelajaran dan learning style (gaya belajar) untuk mencapai kompetensi yang dibutuhkan,
b. Penguatan pola pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber /media lainnya), yang diikat dengan kekerabatan simbiosis mutualisme, saling mengasihi dan tolong menolong dalam kebaikan untuk menggapai ridha Allah SWT;
c. Penguatan pola pembelajaran secara jejaring (peserta didik sanggup menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang sanggup dihubungi serta diperoleh melalui internet);
d. Penguatan pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan pendekatan pembelajaran saintifik);
e. Penguatan pola berguru sendiri dan kelompok (berbasis tim) guna memperkuat kemampuan kolaboratif akseptor didik;
f. Penguatan pembelajaran berbasis multimedia, sebagai basis penguatan literasi media akseptor didik;
g. Penguatan pola pembelajaran berbasis klasikal-massal dengan tetap memperhatikan pengembangan potensi khusus yang dirniliki setiap akseptor didik;
h. Penguatan pola pembelajaran multidiciplines (ilmu pengetahuan jamak);
i. Penguatan pola pembelajaran kritis dan solutif;
j. Penguatan pola pengkondisian suasana kebatinan akseptor didik yang memungkinkan akseptor didik sanggup menenma, merasa dan menghayati aliran agama sehingga memunculkan kemauan besar lengan berkuasa untuk merubah diri sesuai aliran yang diterimanya. Pengkondisian dilakukan dengan upaya membersihkan diri dari tabiat tercela dan menanamkan akhak mulia ke dalam jiwa akseptor didik; dan
k. Penguatan pola pembelajaran religius dengan menjadikan nilai-nilai tabiat dan agama Islam yang moderat sebagai wangsit cara berfikir, cara bersikap dan bertindak pada proses pembelajaran. Di samping itu, nilai-nilai agama Islam dijadikan sebagai pengikat pola kekerabatan guru-perta didik, sehingga kekerabatan guru-peserta didik bukan kekerabatan transaksional-materialistik. Hubungan guru-peseta didik yakni kekerabatan yang diikat mahabbah fillah (kasih sayang dalam kebersamaan saling membantu) sebagai ibadah untuk secara bersama (guru-peserta didik) menuju ridha Allah SWT.
4. Penguatan Tata Kelola Kurikulum PAI dan Bahasa Arab
Pengembangan pendidikan madrasah mengacu kepada pilar-pilar sebagai berikut; 1) pilar keagamaan, yakni nilai-nilai agama Islam harus menjiwai dan mewarnai praktik pendidikan madrasah; 2) kebangsaan yaitu praktik pendidikan madrasah tidak boleh lepas dari konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kerangka memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta ber-Bhinneka Tunggal Eka; 3) kemandirian, berarti pola pegelolaan dan pengembangan pendidikan madrasah bertumpu pada kekuatan dan kepercayaan diri sendiri, tampa bergantung kepada fihak lain sebagai manifestasi dari pendidikan dari, oleh dan untuk umat sebagaimana awal perkembangan madrasah; 4) keumatan, yaitu pendidikan madrasah harus bersahabat dengan umat, bisa mencicipi denyut nadi kehidupan umat dan melayani kebutuhan umat; dan 5) kemodernan, berarti pengelolahan madrasah selalu mengikuti perkembangan zaman, mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan komunikasi, namun tetap menjaga tradisi yang sudah baik dan terus secara berkelanjutan membuatkan tradisi lebih baik lagi sebagai jati diri bangsa Indonesia. Ke lima pilar tersebut menjadi pertimbangan dalam tata kelola pengembangan madrasah.
Kurikulum PAI dan Bahasa Arab dikembangkan melalui penguatan tata kelola madrasah dengan:
a. Penguatan tata kerja guru lebih bersifat kolaboratif;
b. Penguatan manajeman berbasis madrasah melalui penguatan kemampuan administrasi kepala madrasah sebagai educational leader (pimpinan kependidikan);
c. Penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan administrasi dan proses pembelajaran;
d. Pembudayaan nilai-nilai agama Islam dalam pengelolaan dan praktik pendidikan; dan
e. Menjadikan akseptor didik rnenjadi fokus utama sebagai penenma dampak positif dari kebijakan dan pemanfaatan teknologi.
5. Karakteristik Kurikulum PAI dan Bahasa Arab
Kurikulum PAI dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
a. Mengembangkan keseimbangan antara perilaku spiritual dan sosial, pengetahuan dan keterampilan serta menerapkannya dalam banyak sekali situasi di madrasah dan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat;
b. Mengembangkan pcncapaian kompetensi akseptor didik tidak hanya pada pemahaman keagamaan saja, namun diperluas hingga bisa mempraktikan dan menerapkan daJam kehidupan bersama di masyarakat secara istikomah hingga menjadi teladan yang baik bagi orang lain melalui proses keteladanan guru, pembudayaan dan pemberdayaan lingkungan madrasah;
c. Menempatkan madrasah sebagai bab dari masyarakat yang memperlihatkan pengalaman berguru akseptor didik;
d. Memberi waktu yang cukup untuk membuatkan sikap,pengetahuan dan keterampilan dengan mengoptimalkan tugas tripusat pendidikan (madrasah, keluarga dan masyarakat);
d. Pembudayaan nilai-nilai agama Islam dalam pengelolaan dan praktik pendidikan; dan
e. Menjadikan akseptor didik rnenjadi fokus utama sebagai penenma dampak positif dari kebijakan dan pemanfaatan teknologi.
5. Karakteristik Kurikulum PAI dan Bahasa Arab
Kurikulum PAI dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
a. Mengembangkan keseimbangan antara perilaku spiritual dan sosial, pengetahuan dan keterampilan serta menerapkannya dalam banyak sekali situasi di madrasah dan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat;
b. Mengembangkan pcncapaian kompetensi akseptor didik tidak hanya pada pemahaman keagamaan saja, namun diperluas hingga bisa mempraktikan dan menerapkan daJam kehidupan bersama di masyarakat secara istikomah hingga menjadi teladan yang baik bagi orang lain melalui proses keteladanan guru, pembudayaan dan pemberdayaan lingkungan madrasah;
c. Menempatkan madrasah sebagai bab dari masyarakat yang memperlihatkan pengalaman berguru akseptor didik;
d. Memberi waktu yang cukup untuk membuatkan sikap,pengetahuan dan keterampilan dengan mengoptimalkan tugas tripusat pendidikan (madrasah, keluarga dan masyarakat);
e. Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti tingkatan kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran pada tingkatan kelas tersebut;
f. Mengembangkan kompetenai inti tingkatan kelas menjadi unsur pengorganisasi kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
g. Mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, reinforced (saling memperkuat) dan enriched (memperkaya) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan; dan
h. Mengembangkan kurikulum PAI bukan sekedar sebagai apa yang harus dipelajari akseptor didik, narnun pengembangannya mengarusutamakan kepada bagaimana nilai agama Islam terinternalisasi dalam diri, menjadi warna dan wangsit dalam cara berfikir, bersikap dan bertindak oleh warga madrasah dalam praksis pendidikan dan kehidupan sehari-hari.
Kurikulum Bahasa Arab dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
a. Kurikulum Bahasa Arab dikembangkan untuk meningkatkan keterampilan berbahasa (al-Maharah al-Lughawiyah) bagi akseptor didik untuk banyak sekali situasi baik di lingkungan madrasah maupun lingkungan masyarakat;
b. Bahasa Arab tidak saja diajarkan untuk bahasa itu sendiri akan tetapi juga sebagai media pengembangan berfikir dan kepribadian;
c. Bahasa Arab disajikan tidak berfokus pada tata bahasa (qawaid/ nahwu-sharaj) secara teoritik akan tetapi penyanjian tata bahasa yang fungsional atau aplikatif; dan
d. Implemantasi kurikulum Bahasa Arab tidak hanya mengandalkan interaksi guru-siswa di kelas, akan tetapi juga di luar kelas atau di lingkungan madrasah (bi'ah lughawiyah).
6. Tujuan Pengembangan Kurikulum PAI dan Bahasa Arab a. Pendidikan Agama Islam
Pengembangan kurikulum PAI bertujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia biar mempunyai pola pikir dan perilaku keagamaan yang moderat, inklusif, berbudaya, religius serta mempunyai kemampuan hidup sebagai langsung dan warga negara yang berirnan, bertakwa, berakhlak mulia, produktif, kreatif, inovatif, dan kolaboratif serta bisa menjadi bab dari solusi terhadap banyak sekali dilema dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bemegara dan peradaban dunia.
b. Bahasa Arab
Pengembangan kurikulum Bahasa Arab bertujuan mempersiapkan akseptor didik yang mempunyai kemampuan memakai Bahasa Arab sebagai alat komunikasi global dan alat untuk mendalami agama dari sumber otentik yang pada umumnya memakai Bahasa Arab dan melalui proses rantai keilmuan (isnad) yang terus bcrsambung hingga sumber asalnya yaitu al-Qur'an dan Hadits.
B. Maksud dan Tujuan
f. Mengembangkan kompetenai inti tingkatan kelas menjadi unsur pengorganisasi kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
g. Mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, reinforced (saling memperkuat) dan enriched (memperkaya) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan; dan
h. Mengembangkan kurikulum PAI bukan sekedar sebagai apa yang harus dipelajari akseptor didik, narnun pengembangannya mengarusutamakan kepada bagaimana nilai agama Islam terinternalisasi dalam diri, menjadi warna dan wangsit dalam cara berfikir, bersikap dan bertindak oleh warga madrasah dalam praksis pendidikan dan kehidupan sehari-hari.
Kurikulum Bahasa Arab dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
a. Kurikulum Bahasa Arab dikembangkan untuk meningkatkan keterampilan berbahasa (al-Maharah al-Lughawiyah) bagi akseptor didik untuk banyak sekali situasi baik di lingkungan madrasah maupun lingkungan masyarakat;
b. Bahasa Arab tidak saja diajarkan untuk bahasa itu sendiri akan tetapi juga sebagai media pengembangan berfikir dan kepribadian;
c. Bahasa Arab disajikan tidak berfokus pada tata bahasa (qawaid/ nahwu-sharaj) secara teoritik akan tetapi penyanjian tata bahasa yang fungsional atau aplikatif; dan
d. Implemantasi kurikulum Bahasa Arab tidak hanya mengandalkan interaksi guru-siswa di kelas, akan tetapi juga di luar kelas atau di lingkungan madrasah (bi'ah lughawiyah).
6. Tujuan Pengembangan Kurikulum PAI dan Bahasa Arab a. Pendidikan Agama Islam
Pengembangan kurikulum PAI bertujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia biar mempunyai pola pikir dan perilaku keagamaan yang moderat, inklusif, berbudaya, religius serta mempunyai kemampuan hidup sebagai langsung dan warga negara yang berirnan, bertakwa, berakhlak mulia, produktif, kreatif, inovatif, dan kolaboratif serta bisa menjadi bab dari solusi terhadap banyak sekali dilema dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bemegara dan peradaban dunia.
b. Bahasa Arab
Pengembangan kurikulum Bahasa Arab bertujuan mempersiapkan akseptor didik yang mempunyai kemampuan memakai Bahasa Arab sebagai alat komunikasi global dan alat untuk mendalami agama dari sumber otentik yang pada umumnya memakai Bahasa Arab dan melalui proses rantai keilmuan (isnad) yang terus bcrsambung hingga sumber asalnya yaitu al-Qur'an dan Hadits.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud : Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah dimaksudkan sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah.
Tujuan : Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah bertujuan untuk standarisasi Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah.
C. Sasaran
Sasaran kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah yakni satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.
Tujuan : Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah bertujuan untuk standarisasi Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah.
C. Sasaran
Sasaran kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah yakni satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kurikulum PAI dan Bahasa Arab madrasah meliputi:
- Kerangka Dasar Kurikulum PAI dan Bahasa Arab;
- Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab;
- Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab;
- Penilaian PAI dan Bahasa Arab; dan
- Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) PAI dan bahasa Arab pada madrasah.
E. Pengertian Umum
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
- Madrasah yakni satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI yakni satuan pendidikan formal yang menyelanggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
- Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs yakni satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari sekoiah dasar, MI, atau bentuk lain yang eederajat, diakui sama atau setara sekolah dasar atau MI.
- Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA yakni satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, MTs, atau bentuk Iain yang sederajat, diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau MTs.
- Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK yakni satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau MTs.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN yakni aktivitas pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
- Ujian sekolah/madrasah yakni aktivitas yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai akreditasi prestasi berguru dan/ atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
- Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disingkat KKM yakni kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
- Standar lsi yakni ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria perihal kompetensi tamatan, kompetensi materi kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh akseptor didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disingkat SKL yakni kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Kompetensi Inti yang selanjutnya disingkat KI yakni merupakan citra secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari akseptor didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran.
- Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat KD yakni merupakan kemampuan spesifik yang meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilan yang tekait muatan atau mata pelajaran.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP yakni rencana aktivitas pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
Download KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Download KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah. Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "Uu Nomor 11 Tahun 2019 Perihal Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Uu Sisnas Iptek)"
Post a Comment