Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Wacana Penggunaan Bahasa Indonesia

Berikut ini yakni berkas Pedoman Pemanfaatan Portal Rumah Belajar. “Strategi Pembelajaran Berbasis TIK Memanfaatkan Rumah Belajar”. Diterbitkan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas Pedoman Pemanfaatan Portal Rumah Belajar Pedoman Pemanfaatan Portal Rumah Belajar
Pedoman Pemanfaatan Portal Rumah Belajar

Pedoman Pemanfaatan Portal Rumah Belajar

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pedoman Pemanfaatan Portal Rumah Belajar:

BAB 1
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di kurun ke-21 atau kurun teknologi ini mendorong terjadinya perubahan dalam tugas pendidik terhadap murid disebabkan oleh perkembangan teknologi informasi begitu pesat sehingga membuat aneka macam tantangan gres dalam melaksanakan acara belajar-mengajar. Peran pendidik, yang pada mulanya sebagai pusat, sekarang menjadi Pendidik dalam acara pembelajaran bagi penerima didik dengan santunan teknologi informasi masa sekarang yang terus berkembang pesat sehingga baik pendidik maupun penerima didik sanggup menjangkau aneka ragam informasi melalui perangkat keras (komputer) yang tersedia.

Kunci sukses untuk dunia pendidikan dalam menghadapi tantangan pendidikan kurun ke-21 ini yaitu pendidikan dengan proses pembelajaran yang interdisiplin dan holistik; bisa menuntaskan dan mengikuti keadaan dengan aneka macam permasalahan; proses berguru mengajar yang berpusat pada penerima didik, partisipatif, dan interaktif; berbasis penelitian dan berorientasi kerja; serta koheren, progresif, dan bercermin pada lingkungan yang bisa dicapai dengan melaksanakan pembelajaran berbasis TIK. Pembelajaran berbasis TIK yakni acara atau proses pembelajaran yang sebagian atau seluruhnya dilaksanakan dengan memanfaatkan atau mengintegrasikan TIK dalam pembelajaran. Proses pembelajaran ini sanggup dijalankan apabila pendidik mempunyai kompetensi TIK dan sanggup memanfaatkan TIK sebagai sarana pembelajaran.

Tidak hanya pendidik, penerima didik pada kurun ke-21 ini dibutuhkan sanggup mempunyai keterampilan memilih sendiri tujuan berguru (self- directed learning), mengkonstruksi pengetahuan (knowledge construction), kerja sama (collaboration), komunikasi (communication), memanfaatkan TIK (using ICT), dan penyelesaian problem dan penemuan (problem solving dan innovation). Berbagai keterampilan tersebut sanggup dibangun melalui pengintegrasian TIK dalam proses pembelajaran.

Dalam konteks pendidikan, sebenarnya tugas TIK yakni sebagai “enabler” atau alat untuk memungkinkan terjadinya proses pembelajaran yang efektif dan efisien serta menyenangkan.

Di sisi lain, penerima didik masih kesulitan memperoleh materi bimbing dan media bimbing sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang sanggup dipakai untuk meningkatkan kompetensi penerima didik. Maka dari itu, untuk mengatasi permasalah- permasalahan tersebut, dibuatlah dan dikembangkanlah Portal Rumah Belajar sebagai sarana pembelajaran berbasis TIK yang telah disebutkan. Portal Rumah Belajar merupakan portal pembelajaran resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat url http://belajar.kemdikbud.go.id. Portal Rumah Belajar menyediakan aneka macam macam fitur yang sanggup dimanfaatkan untuk acara pembelajaran di sekolah. Fitur utama Rumah Belajar antara lain: (1) Sumber Belajar; (2) Buku Sekolah Elektronik (BSE); (3) Bank Soal; (4) Laboratorium Maya; (5) Peta Budaya; (6) Wahana Jelajah Angkasa; (7) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; dan (8) Kelas Maya. Selain fitur utama, ada pula beberapa fitur pendukung, yaitu: (1) Karya Komunitas; (2) Karya Pendidik; dan (3) Karya Bahasa dan Sastra. Konten- konten dan media pembelajaran yang tersedia di Rumah Belajar tersebut sanggup dimanfaatkan oleh pendidik, penerima didik, dan masyarakat dalam belajar. Masing-masing fitur dalam portal Rumah Belajar mempunyai karakteristik yang berbeda sehingga pola pemanfaatan tiap fitur pun sanggup berbeda. Oleh lantaran itu, perlu disusun pedoman pemanfaatan fitur-fitur Rumah Belajar.

B. LANDASAN

Adapun landasan atau dasar aturan yang dipakai dalam pemanfaatan Rumah Belajar Kemdikbud antara lain:
  1. Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Konvensi PBB di Praha tahun 2003 perihal Kecerdasan Literasi Dasar.
  3. Undang Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.
  4. UU No. 14 Tahun 2005 perihal Pendidik dan Dosen.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 16 Tahun 2007 perihal Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
  6. Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 perihal Pendidik.
  7. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pendidik.
  8. Permendiknas No. 2 Tahun 2008 perihal Buku.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 23 Tahun 2013 perihal Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pendidikan Dasar.
  10. Permendiknas No. 63 Tahun 2009 perihal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
  11. Permendikbud No. 99 Tahun 2013 perihal Tata Kelola TIK di Lingkungan Kemendikbud.
  12. PP No. 32 Tahun 2014 perihal Perubahan atas PP No. 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
  13. Permendikbud No. 68 Tahun 2014 perihal Peran Pendidik TIK dan Pendidik Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013.
  14. PP no. 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas PP No. 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
  15. Permendikbud No. 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud.
  16. Permendikbud No. 23 Tahun 2015 perihal Penumbuhan Budi Pekerti.
  17. Renstra Kemendikbud Tahun 2015-2019.
  18. Renstra Pustekkom Kemendikbud Tahun 2015-2019.

C. TUJUAN

Secara umum, pedoman pemanfaatan Rumah Belajar dalam pembelajaran ini disusun semoga menjadi pedoman bagi pendidik dan penerima didik dalam memanfaatkan aneka macam fitur pada portal Rumah Belajar.

Secara khusus, pedoman pemanfaatan Rumah Belajar dalam pembelajaran bertujuan untuk:
  1. Mempermudah pengguna Rumah Belajar dalam memanfaatkan aneka macam fitur di dalamnya.
  2. Menjadi pedoman bagi pendidik dan penerima didik untuk melaksanakan pembelajaran berbasis TIK dengan memanfaatkan fitur-fitur pada Rumah Belajar.
  3. Menumbuh-kembangkan kebijaksanaan pekerti penerima didik melalui pemanfaatan fitur-fitur pada portal Rumah Belajar.
  4. Menumbuh-kembangkan budaya literasi di sekolah melalui pemanfaatan fitur-fitur pada portal Rumah Belajar untuk meningkatkan minat baca dan menunjang acara pembelajaran.

D. SASARAN

Sasaran pemanfaatan fitur-fitur pada portal Rumah Belajar yakni penerima didik, pendidik, tenaga kependidikan, orangtua, dan/atau pihak-pihak terkait dengan acara pembelajaran di sekolah serta semua pengguna Rumah Belajar.


BAB 2
TENTANG RUMAH BELAJAR

A. DESKRIPSI RUMAH BELAJAR

Pustekkom Kemdikbud telah membuat dan membuatkan Rumah Belajar semenjak tahun 2011 sebagai salah satu portal pembelajaran berbasis web, yang berisi aneka macam layanan pembelajaran ibarat Kelas Maya, Lab Maya, Sumber Belajar, dan Peta Budaya. Rumah Belajar merupakan portal pembelajaran resmi miliki Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bisa diakses dengan alamat URL http://belajar.kemdikbud.go.id. Portal ini menyediakan aneka macam materi berguru dan akomodasi komunikasi dan interaksi antarkomunitas pendidikan, materi berguru untuk pendidik dan penerima didik, bank soal, dan konten-konten budaya pada fitur Peta Budaya dengan keinginan fitur-fitur tersebut bisa dimanfaatkan seluas-luasnya oleh pendidik, penerima didik, dan masyarakat umum untuk berguru dan dalam acara pembelajaran.

Rumah Belajar sebagai salah satu sistem pembelajaran interaktif dibutuhkan akan mempercepat penguasaan materi penerima didik sehingga meningkat kualitas penerima didik Indonesia. Rumah Belajar seagai Sistem Manajemen Pembelajaran atau (SMP) atau Learning Management System (LMS) bermanfaat untuk meningkatkan standar proses pembelajaran dalam rangka memaksimalkan efektivitas pencapaian tujuan pembelajaran. Peningkatan penggunaan sistem ini semakin terbuka peluangnya lantaran adanya tuntutan pendidikan yang harus terintegrasi TIK. Melalui Rumah Belajar sanggup dilakukan pengelolaan materi pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran berbasis web. Kelebihan sistem ini yakni membuka peluang berguru kepada penerima didik dengan waktu yang lebih panjang dan lebih leluasa, meningkatkan interaksi penerima didik dengan pendidik tidak hanya terbatas pada jam sekolah.

Portal Rumah Belajar hadir untuk mendukung dan menyediakan fitur, media, dan konten pembelajaran bagi pendidik, penerima didik, dan masyarakat. Beberapa pola fitur yang dimaksud antara lain Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang berfungsi sebagai alternatif tumpuan

bahan-bahan berguru berupa buku-buku pelajaran yang bisa di download dan fitur Peta Budaya yang memuat konten mengenai pengetahuan aneka ragam budaya di Indonesia yang bisa menumbuhkan dan meningkatkan kecintaan serta kepedulian penerima didik, pendidik, maupun masyarakat umum terhadap budaya dan cagar budaya di Indonesia. Kesemua konten tersebut sanggup diakses pribadi secara online maupun offline (mengunduh file materi atau konten dari portal Rumah Belajar) dengan keinginan adanya Rumah Belajar ini sanggup menambah pengetahuan serta literasi bagi penerima didik, pendidik, maupun masyarakat umum dalam melaksanakan acara pembelajaran kapan saja, di mana saja, dan bisa diulangi sebanyak sesuai keinginan pengguna.

Secara lengkap, Rumah Belajar terdiri dari delapan fitur utama yaitu Sumber Belajar, Buku Sekolah Elektronik (BSE), Bank Soal, Laboratorium Maya, Peta Budaya, Wahana Jelajah Angkasa, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Diklat Online, dan Kelas Maya. Terdapat pula fitur komplemen yaitu Karya Komunitas, Karya Pendidik, dan Karya Bahasa Sastra. Untuk sanggup memanfaatkan fitur- fitur pada portal Rumah Belajar secara lengkap dan optimal, pengguna harus mempunyai jaringan internet dan beberapa perangkat teknologi lainnya ibarat komputer beserta perangkat lunak (software) pendukung, di antaranya, yaitu Adobe Acrobat Reader, WinRar, maupun Adobe Flash 9 Player.

Rumah Belajar ditujukan untuk penerima didik, pendidik, masyarakat umum, serta siapapun yang mau belajar. Portal Rumah Belajar dibutuhkan bisa menjadi milik komunitas dengan pengisian konten/media yang berprinsip “dari dan untuk” komunitas belajar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal ini yaitu Pustekkom, berperan sebagai inisiator, Pendidik, dan regulator.

B. AKUN RUMAH BELAJAR
Agar pengguna sanggup memakai fitur-fitur pada portal Rumah Belajar secara optimal, ibarat unduh file BSE dalam format BSE, maka pengguna perlu melaksanakan pendaftaran atau login terlebih dulu pada sajian Daftar atau Login. Berikut ini mekanisme Login akun Rumah Belajar (Daftar bagi pengguna baru).
  1. Menyiapkan perangkat komputer/laptop/tablet/smartphone yang sudah terkoneksi dengan internet. Kemudian, buka portal Rumah Belajar dengan memakai browser yang tersedia di perangkat pengguna dengan alamat URL http://belajar.kemdikbud.go.id. Portal Rumah Belajar sanggup dibuka melalui aneka macam macam browser yang ada ibarat Google Chrome, Mozilla Firefox, Opera, Safari, Internet Explorer, Edge, atau jenis browser yang lainnya.
  2. Login ke Rumah Belajar dengan cara inputusername dan password. (Bagi pengguna yang sudah mempunyai akun Rumah Belajar.)
  3. Bagi pengguna gres yang belum mempunyai akun Rumah Belajar, klik tombol Daftar yang terdapat pada belahan kanan atas halaman utama Rumah Belajar. Kemudian, pilih tipe pendaftar sesuai dengan pengguna yang bersangkutan. Terdapat tiga tipe pengguna Rumah Belajar yaitu pendidik, penerima didik, dan umum.

    Download Pedoman Pemanfaatan Portal Rumah Belajar

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pemanfaatan Portal Rumah Belajar ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:




    Download File:
    Pedoman Pemanfaatan Portal Rumah Belajar.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pemanfaatan Portal Rumah Belajar. Semoga bisa bermanfaat.

    0 Response to "Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Wacana Penggunaan Bahasa Indonesia"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel