Beasiswa S2 Luar Negeri Kementerian Kominfo Tahun 2019
Berikut ini ialah berkas Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Download file format PDF.
Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi |
Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi:
Menimbang:
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu memutuskan Peraturan Badan Kepegawaian Negara ihwal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;
Mengingat:
Menetapkan: PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI.
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
(2) Perencanaan mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 perlu memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. kompetensi;
b. pola karier;
c. pemetaan pegawai;
d. kelompok planning suksesi (talent pool);
e. perpindahan dan pengembangan karier;
f. evaluasi prestasi kerja/ kinerja dan sikap kerja;
g. kebutuhan organisasi; dan
h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada penjabaran jabatan.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;
b. mutasi PNS an tar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke lnstansi Pusat atau sebaliknya;
e. mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan
f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
(3) Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun.
(4) Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, penjabaran jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 201 7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 ihwal Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 ten tang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Mutasi ialah perpindahan kiprah dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas seruan sendiri.
- Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB ialah pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK ialah pejabat yang mernpunyai kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pelatihan administrasi ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Instansi Pemerintah ialah instansi sentra dan instansi daerah.
- Instansi Pusat ialah kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.
- Instansi Daerah ialah perangkat kawasan provinsi dan perangkat kawasan kabupaten/kota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat parlemen daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.
- Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN ialah forum pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan pelatihan dan menyelenggarakan administrasi ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pasal 2
(1) Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya.(2) Perencanaan mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 perlu memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. kompetensi;
b. pola karier;
c. pemetaan pegawai;
d. kelompok planning suksesi (talent pool);
e. perpindahan dan pengembangan karier;
f. evaluasi prestasi kerja/ kinerja dan sikap kerja;
g. kebutuhan organisasi; dan
h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada penjabaran jabatan.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;
b. mutasi PNS an tar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke lnstansi Pusat atau sebaliknya;
e. mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan
f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
(3) Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun.
(4) Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, penjabaran jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
(5) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan;
(6) Selain mutasi sebab kiprah dan/ atau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS sanggup mengajukan mutasi kiprah dan/ atau lokasi atas seruan sendiri.
BAB II
KETENTUAN MUTASI
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 3
(1) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:a. berstatus PNS;
b. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
c. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangku tan;
d. surat usul mutasi dari PPK instansi akseptor dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
e. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
f. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani eksekusi disiplin dan/atau proses peradilan yang dibentuk oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
g. salinan/ fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/ atau jabatan terakhir;
h. salinan/fotokopi sah evaluasi prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat pernyataan tidak sedang menjalani kiprah mencar ilmu atau ikatan dinas yang dibentuk oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/ atau
j. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
(2) Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b, dibentuk berdasarkan rujukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Prosedur
Pasal 4
Prosedur mutasi selain mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut:a. PPK instansi akseptor menciptakan usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
b. Usul mutasi dari PPK instansi akseptor sebagaimana dimaksud pada karakter a, dibentuk berdasarkan rujukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c. Apabila PPK lnstansi asal menyetujui maka dibentuk persetujuan mutasi.
d. Persetujuan mutasi dari PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada karakter c, dibentuk berdasarkan rujukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Sadan ini.
e. Persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada karakter d dibentuk sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan kepada:
1. PPK instansi penerima; dan
2. PNS yang bersangkutan.
f. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada karakter c, PPK instansi akseptor memberikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
g. Usul mutasi sebagaimana dimaksud pada karakter f, dibentuk berdasarkan rujukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
h. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan sesudah BKN melaksanakan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal.
i. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada karakter h ditetapkan paling usang 15 (lima belas) hari kerja semenjak diterimanya usul mutasi.
j. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada karakter h, dibentuk berdasarkan rujukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
k. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada karakter h, pejabat yang ditunjuk memutuskan keputusan mutasi sesuai kewenangannya.
1. Keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada karakter k, dibentuk berdasarkan rujukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
m. Keputusan mutasi dibentuk paling kurang 5 (lima) rangkap dan disampaikan kepada:
1. PPK instansi penerima;
2. PPK instansi asal;
3. PNS yang bersangkutan;
4. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/ Kas Daerah; dan
5. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
n. Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud karakter k maka:
1. PPK instansi penenma memutuskan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan
2. PPK instansi asal memutuskan keputusan pemberhentian dari jabatan.
o. Keputusan pengangkatan PNS dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada karakter n angka 1, dibentuk berdasarkan rujukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
p. Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi akseptor dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada karakter n, ditetapkan paling usang 30 (tiga puluh) hari kalender semenjak ditetapkannya keputusan mutasi.
n. Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud karakter k maka:
1. PPK instansi penenma memutuskan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan
2. PPK instansi asal memutuskan keputusan pemberhentian dari jabatan.
o. Keputusan pengangkatan PNS dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada karakter n angka 1, dibentuk berdasarkan rujukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
p. Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi akseptor dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada karakter n, ditetapkan paling usang 30 (tiga puluh) hari kalender semenjak ditetapkannya keputusan mutasi.
Pasal 5
Mutasi dalam 1 (satu) lnstansi Pusat atau dalam 1 (satu) lnstansi Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi dalam 1 (satu) lnstansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, sesudah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS.
b. Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Sadan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
c. Unit kerja yang membidangi kepegawaian menciptakan perencanaan mutasi.
d. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi.
e. Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK.
f. Berdasarkan usul mutasi sebagaimana dimaksud pada karakter e, PPK memutuskan pengangkatan PNS dalam jabatan.
a. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provmsi ditetapkan oleh gubernur sesudah memperoleh pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
b. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKN telah melaksanakan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal, BKN tidak sanggup memperlihatkan pertimbangan.
d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, gubernur memutuskan keputusan mutasi.
e. Berdasarkan penetapan gubernur, PPK instansi akseptor memutuskan pengangkatan PNS dalam jabatan.
a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan an tar provmsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negen sesudah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN / Kepala Kantor Regional BKN.
b. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKN telah melaksanakan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal, BKN tidak sanggup memperlihatkan pertimbangan teknis.
d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN / Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada karakter b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi.
e. Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud pada karakter d, PPK instansi akseptor memutuskan pengangkatan PNS dalam Jabatan.
a. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.
b. Penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada karakter a diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan BKN telah melaksanakan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal, BKN tidak memutuskan keputusan mutasi.
d. Berdasarkan penetapan dimaksud pada huruf Kepala a, PPK BKN sebagaimana instansi akseptor memutuskan pengangkatan PNS dalam jabatan.
a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
d. tidak sedang dalam proses atau menjalani eksekusi disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
(2) Persyaratan dan mekanisme mutasi atas seruan sendiri diadaptasi dengan jenis mutasi yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
(2) Biaya mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada instansi penerima.
(3) Komponen pembiayaan mutasi diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persetujuan mengikuti seleksi terbuka dipersamakan dengan persetujuan mutasi.
(3) Persyaratan mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dikecualikan bagi mutasi PNS yang mengikuti seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(2) Dalam hal Instansi yang bersangkutan asal menyetujui melepas PNS ke instansi yang menerima perbantuan, instansi asal mengeluarkan surat persetujuan melepas PNS yang bersangkutan untuk menjadi PNS di instansi penenma dan mencabut keputusan dipekerjakan atau diperbantukan selanjutnya dilakukan mekanisme mutasi.
(3) Instansi akseptor memutuskan keputusan pengangkatan jabatan PNS dimaksud berdasarkan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, atau gubernur sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Dalam hal instansi asal masih membutuhkan PNS yang bersangkutan, instansi asal mempekerjakan kembali ke dalam kelas jabatan yang sama dan sesuai dengan kompetensinya pada ketika PNS yang bersangkutan bekerja di instansi penerima.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
b. Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Sadan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
c. Unit kerja yang membidangi kepegawaian menciptakan perencanaan mutasi.
d. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi.
e. Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK.
f. Berdasarkan usul mutasi sebagaimana dimaksud pada karakter e, PPK memutuskan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Pasal 6
Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:a. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provmsi ditetapkan oleh gubernur sesudah memperoleh pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
b. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKN telah melaksanakan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal, BKN tidak sanggup memperlihatkan pertimbangan.
d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, gubernur memutuskan keputusan mutasi.
e. Berdasarkan penetapan gubernur, PPK instansi akseptor memutuskan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Pasal 7
Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provmsi, dan antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan an tar provmsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negen sesudah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN / Kepala Kantor Regional BKN.
b. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKN telah melaksanakan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal, BKN tidak sanggup memperlihatkan pertimbangan teknis.
d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN / Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada karakter b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi.
e. Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud pada karakter d, PPK instansi akseptor memutuskan pengangkatan PNS dalam Jabatan.
Pasal 8
Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:a. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.
b. Penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada karakter a diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan BKN telah melaksanakan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal, BKN tidak memutuskan keputusan mutasi.
d. Berdasarkan penetapan dimaksud pada huruf Kepala a, PPK BKN sebagaimana instansi akseptor memutuskan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Pasal 9
Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10
(1) Mutasi PNS atas seruan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
d. tidak sedang dalam proses atau menjalani eksekusi disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
(2) Persyaratan dan mekanisme mutasi atas seruan sendiri diadaptasi dengan jenis mutasi yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Pembiayaan
Pasal 11
(1) Pembiayaan sebagai pengaruh dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Anggaran Negara untuk Pendapatan dan Instansi Pusat dan Belanja Daerah untuk Instansi Daerah.(2) Biaya mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada instansi penerima.
(3) Komponen pembiayaan mutasi diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
(1) Bagi PNS yang mengikuti seleksi terbuka pada instansi pemerintah lain dan memenuhi syarat untuk mengisi jabatan wajib dilakukan mutasi.(2) Persetujuan mengikuti seleksi terbuka dipersamakan dengan persetujuan mutasi.
(3) Persyaratan mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dikecualikan bagi mutasi PNS yang mengikuti seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Pada ketika berlakunya Peraturan Badan ini, Instansi Pemerintah yang mendapatkan mutasi PNS dari Instansi Pemerintah lainnya dengan status dipekerjakan atau diperbantukan harus melaksanakan koordinasi dengan instansi asal untuk memilih status kepegawaian PNS yang bersangkutan.(2) Dalam hal Instansi yang bersangkutan asal menyetujui melepas PNS ke instansi yang menerima perbantuan, instansi asal mengeluarkan surat persetujuan melepas PNS yang bersangkutan untuk menjadi PNS di instansi penenma dan mencabut keputusan dipekerjakan atau diperbantukan selanjutnya dilakukan mekanisme mutasi.
(3) Instansi akseptor memutuskan keputusan pengangkatan jabatan PNS dimaksud berdasarkan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, atau gubernur sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Dalam hal instansi asal masih membutuhkan PNS yang bersangkutan, instansi asal mempekerjakan kembali ke dalam kelas jabatan yang sama dan sesuai dengan kompetensinya pada ketika PNS yang bersangkutan bekerja di instansi penerima.
Pasal 14
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Download Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Download File:
Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Semoga sanggup bermanfaat.
0 Response to "Beasiswa S2 Luar Negeri Kementerian Kominfo Tahun 2019"
Post a Comment