Peraturan Bkn Ri Nomor 5 Tahun 2019 Wacana Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
 Berikut ini yakni berkas Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. Download file format PDF.    
 
       
 ![]()  | 
| Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun | 
Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
 Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun:     
 
  
  
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil semoga menikmati masa sesudah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia, perlu memutuskan Peraturan Badan Kepegawaian Negara perihal Tata Cara Masa Persiapan Pensiun;
 
Mengingat:
 
 
Menetapkan: PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN.
 
  
  
 
 
 
 
(2) Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling usang 1 (satu) tahun.
 
(3) Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang bersangkutan menerima uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
 
(4) Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS sanggup ditolak atau ditangguhkan.
 
 
 
 
(2) PPK berwenang memutuskan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional keahlian madya.
 
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup mendelegasikan kewenangannya kepada PyB untuk memutuskan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional keahlian muda, pejabat fungsional keahlian pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
 
 
  
  
  PERATURAN  BADAN KEPEGAWAIAN  NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR  2 TAHUN 2019
  TENTANG
  TATA CARA MASA PERSIAPAN  PENSIUN
  DENGAN  RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
  KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN  NEGARA REPUBLIK  INDONESIA,
 Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil semoga menikmati masa sesudah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia, perlu memutuskan Peraturan Badan Kepegawaian Negara perihal Tata Cara Masa Persiapan Pensiun;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949);
 - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
 - Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 perihal Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
 
 MEMUTUSKAN:
 Menetapkan: PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN.
 BAB I
  KETENTUAN  UMUM
  Pasal  1
 Dalam Peraturan Badan  ini yang dimaksud dengan:- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
 - Jabatan Pimpinan Tinggi yakni sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
 - Pejabat Pimpinan Tinggi yakni Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
 - Jabatan Administrasi yakni sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan.
 - Pejabat Administrasi yakni Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
 - Jabatan Fungsional yakni sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
 - Pejabat Fungsional yakni Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
 - Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yakni pejabat yang mernpunyai kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan training Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 - Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB yakni pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 - Batas Usia Pensiun yakni batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.
 
 BAB II
  MASA PERSIAPAN  PENSIUN
  Pasal  2
 (1)     PNS  yang akan  mencapai  Batas  Usia  Pensiun  sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun,  sanggup mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan  ASN.(2) Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling usang 1 (satu) tahun.
(3) Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang bersangkutan menerima uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
(4) Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS sanggup ditolak atau ditangguhkan.
 BAB III
  KEWENANGAN  PENETAPAN  PEMBERIAN MASA PERSIAPAN  PENSIUN
  Pasal 3
 (1)     Presiden berwenang memutuskan  pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat pimpinan  tinggi utama,  pejabat  pimpinan  tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.(2) PPK berwenang memutuskan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional keahlian madya.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup mendelegasikan kewenangannya kepada PyB untuk memutuskan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional keahlian muda, pejabat fungsional keahlian pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
 BAB IV
  PROSEDUR DAN PERSYARATAN DALAM PENETAPAN PEMBERIAN, PENOLAKAN, ATAU PENANGGUHAN MASA PERSIAPAN  PENSIUN
  Bagian  Kesatu
  Prosedur Permohonan Masa Persiapan Pensiun
  Pasal 4
 (1)     PNS  yang akan  mencapai  Batas  Usia  Pensiun  sebelum diberhentikan   dengan  hormat  sebagai   PNS   dengan  hak pensiun,    sanggup    memberikan    permohonan    masa persiapan pensiun.(2) Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada:
a. Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional andal utama; atau
b. PPK melalui PyB bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional andal utama.
(3) Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensrun,
(4) Permohonan masa persiapan pensiun dibentuk berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
 Bagian  Kedua
  Penetapan Pemberian,  Penolakan, atau Penangguhan Masa Persiapan Pensiun
  Paragraf 1
  Penetapan Pemberian
  Pasal  5
 Presiden atau  PPK  sanggup memutuskan  pemberian,  penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun. Pasal 6
 (1)     Penetapan   proteksi   masa   persiapan   pensrun  yang diajukan oleh  PNS dilakukan apabila:a. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses investigasi pelanggaran disiplin;
b. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan sebab diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan;
c. PNS yang bersangkutan telah menuntaskan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya; dan
d. tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.
(2) Keputusan penetapan proteksi masa persiapan pensiun dan pola perkara proteksi masa persiapan pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Sebelum Presiden atau PPK memutuskan proteksi masa persiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun:
a. tidak sedang dalam proses investigasi pelanggaran disiplin;
b. tidak sedang dalam proses peradilan sebab diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan; dan
c. telah menuntaskan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.
 Paragraf 2
  Penetapan Penolakan
  Pasal 7
  (1) Penetapan penolakan masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:
  a.    PNS  yang bersangkutan  sedang dalam  proses investigasi pelanggaran disiplin;
b. PNS yang bersangkutan sedang dalam proses peradilan sebab diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan;
c. terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya yang tidak sanggup dialihkan kepada pegawai lainnya hingga dengan PNS yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun;
 
 
 
 
a. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses investigasi pelanggaran disiplin;
b. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan sebab diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan; dan
c. tidak terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatan PNS yang bersangkutan atau pekerjaan jabatan PNS yang bersangkutan sanggup dialihkan kepada Pegawai lainnya, tetapi terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan dan sanggup diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 ( satu) tahun sebelum menjalankan masa persiapan pensrun.
 
(2) Penetapan penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan proteksi masa persiapan pensiun dibentuk dalam satu keputusan.
 
(3) Keputusan penangguhan dan penetapan proteksi masa persiapan pensiun serta pola perkara penangguhan dan proteksi masa persiapan pensiun tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
 
 
 
 
 
(2) Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan kemudahan PNS berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara.
 
(3) Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan semenjak ditetapkannya keputusan proteksi masa persiapan pensiun.
 
(4) Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(5) Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(6) Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.
 
 
 
 
(2) Instansi Pemerintah wajib:
a. memutakhirkan data PNS yang diberikan masa persiapan pensrun secara terencana dan menyampaikannya kepada BKN melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian; dan
b. memperlihatkan layanan kepegawaian bagi PNS yang sedang menjalani masa persiapan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
(2) Permohonan bebas kiprah yang telah diusulkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku namun belum ditetapkan keputusan atas permohonan tersebut, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini.
 
  
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2019
 
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
 
 b. PNS yang bersangkutan sedang dalam proses peradilan sebab diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan;
c. terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya yang tidak sanggup dialihkan kepada pegawai lainnya hingga dengan PNS yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun;
 Paragraf 3
  Penetapan Penangguhan
  Pasal 8
 (1)   Penetapan penangguhan masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:a. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses investigasi pelanggaran disiplin;
b. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan sebab diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan; dan
c. tidak terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatan PNS yang bersangkutan atau pekerjaan jabatan PNS yang bersangkutan sanggup dialihkan kepada Pegawai lainnya, tetapi terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan dan sanggup diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 ( satu) tahun sebelum menjalankan masa persiapan pensrun.
(2) Penetapan penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan proteksi masa persiapan pensiun dibentuk dalam satu keputusan.
(3) Keputusan penangguhan dan penetapan proteksi masa persiapan pensiun serta pola perkara penangguhan dan proteksi masa persiapan pensiun tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
 BAB IV
  HAK DAN KEWAJIBAN  PNS
  SELAMA MENJALANI  MASA PERSIAPAN  PENSIUN
  Bagian  Kesatu
  Hak
  Pasal  9
 (1)     Selama    menjalani     masa    persiapan    pensiun,    PNS menerima  uang  masa  persiapan  pensiun  setiap  bulan sebesar   1      (satu)   kali  penghasilan   PNS   terakhir  yang diterima.(2) Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan kemudahan PNS berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara.
(3) Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan semenjak ditetapkannya keputusan proteksi masa persiapan pensiun.
(4) Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.
 Bagian  Kedua
  Kewajiban
  Pasal  10
 (1)     Selama  menjalani  masa  persiapan  pensiun,  PNS   wajib memenuhi   panggilan   kedinasan,   memberikan warta yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.(2) Instansi Pemerintah wajib:
a. memutakhirkan data PNS yang diberikan masa persiapan pensrun secara terencana dan menyampaikannya kepada BKN melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian; dan
b. memperlihatkan layanan kepegawaian bagi PNS yang sedang menjalani masa persiapan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 Bagian Ketiga
  Penetapan  Masa  Persiapan Pensiun
  Pasal  11
 Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun. BAB V
  KETENTUAN  LAIN-LAIN
  Pasal 12
 PNS  yang  sebelumnya  menduduki  jabatan  pimpman tinggi, jabatan  fungsional  andal madya atau  jabatan  fungsional  andal utama yang diberhentikan  dari jabatannya  dan berusia lebih dari  58   (lima  puluh  delapan)  tahun  tidak  sanggup mengambil masa persiapan pensiun.  BAB VI
  KETENTUAN PERALIHAN
  Pasal 13
 (1)    Pada  dikala  Peraturan  Badan   ini   mulai  berlaku,  masa bebas    kiprah    yang      telah    diberikan    kepada    PNS berdasarkan ketentuan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 perihal   Pemberhentian   Pegawai    Negeri     Sipil,    tetap berlaku.(2) Permohonan bebas kiprah yang telah diusulkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku namun belum ditetapkan keputusan atas permohonan tersebut, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini.
 BAB VII
  KETENTUAN PENUTUP
  Pasal  14
 Peraturan    Badan      ini      mulai      berlaku      pada    tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Download Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
Download File:
Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. Semoga sanggup bermanfaat.

0 Response to "Peraturan Bkn Ri Nomor 5 Tahun 2019 Wacana Tata Cara Pelaksanaan Mutasi"
Post a Comment