Peraturan Bkn Ri Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
 Berikut ini yaitu berkas PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Download file format PDF.    
 
       
 ![]()  | 
| PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah | 
 Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah sebagaimana  telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Undang-Undang Nomor  9   Tahun  2015  perihal   Perubahan   Kedua  Atas   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah dalam Pasal 278 menyatakan bahwa untuk  mendorong tugas serta Masyarakat  dan sektor swasta dalam pembangunan daerah, Pemda sanggup menawarkan insentif dan/ atau kemudahan kepada Masyarakat  dan/ atau Investor  yang diatur dalam peraturan daerah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  Pemda perlu meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi dan investasi di  daerah dengan menawarkan  insentif dan/ atau kemudahan kepada Masyarakat dan/ atau Investor sesuai  dengan potensi investasi yang ada di daerah.
  Peran penting investasi yaitu untuk meningkatkan pendapatan Masyarakat,  menyerap tenaga kerja,  memberdayakan sumber  daya lokal, meningkatkan  pelayanan  publik, meningkatkan  produk  domestik  regional bruto serta berbagi perjuangan  mikro, kecil,   dan  koperasi.  Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan investasi di daerah dengan prinsip kepastian  hukum,  kesetaraan,  transparansi,   akuntabilitas,   efektif  dan efisien,  untuk mencapai  sasaran dan tujuan yang diperlukan  serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  Peraturan  Pemerintah  ini  mengatur  kriteria dan  bentuk  Pemberian Insentif    dan/atau    Pemberian   Kemudahan.    Pemberian   Insentif    oleh Pemerintah  Daerah  berupa  dukungan  kebijakan  fiskal  dari  Pemda    kepada   Masyarakat    dan/ atau   Investor    untuk   meningkatkan investasi di  daerah.  Dukungan kebijakan fiskal tersebut merupakan penggunaan instrumen  anggaran pendapatan belanja  daerah  yang berasal dari  anggaran  pendapatan,  belanja,  dan  pembiayaan untuk  peningkatan investasi   daerah.    Pemberian   Kemudahan   berupa   penyediaan  kemudahan nonfiskal  dari  Pemerintah  Daerah  kepada Masyarakat  dan/ atau Investor untuk   mempermudah  setiap   kegiatan   investasi   untuk  meningkatkan investasi  di daerah.
  Selain  itu,  Peraturan  Pemerintah ini  mengatur ketentuan  mengenai pelaksanaan Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian  Kemudahan,  penilaian dan pelaporan Pemberian  Insentif  dan/ atau Pemberian  Kemudahan  serta pembinaan    dan    pengawasan    sesuai     dengan   ketentuan    peraturan perundang-undangan.
 PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
 Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah:     
 
  
 
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong tugas serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/ atau kemudahan investasi oleh Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah perihal Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah;
 
Mengingat:
 
 
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH.
 
 
 
  
 
 
 
a. kepastian hukum;
b. kesetaraan;
c. transparansi;
d. akuntabilitas; dan
  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2019
  TENTANG
  PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong tugas serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/ atau kemudahan investasi oleh Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah perihal Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah;
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
 
 MEMUTUSKAN:
 Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH.
 BAB I
  KETENTUAN UMUM
  Pasal 1
 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:- Masyarakat yaitu orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik Indonesia yang memiliki dan/ atau melaksanakan kegiatan perjuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 - Investor yaitu penanam modal perseorangan atau tubuh perjuangan yang melaksanakan penanaman modal yang sanggup berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
 - Modal yaitu aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Investor yang memiliki nilai ekonomis.
 - Pemberian Insentif yaitu dukungan kebijakan fiskal dari Pemda kepada Masyarakat dan/ atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
 - Pemberian Kemudahan yaitu penyediaan kemudahan nonfiskal dari Pemda kepada Masyarakat dan/ atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
 - Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
 
 Pasal 2
 Pemda sanggup menawarkan insentif dan/ atau kemudahan investasi di daerah kepada Masyarakat dan/ atau Investor sesuai kewenangannya. Pasal 3
 Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan dilakukan menurut prinsip:a. kepastian hukum;
b. kesetaraan;
c. transparansi;
d. akuntabilitas; dan
 e. efektif dan efisien.
 
 
a. menawarkan donasi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat;
b. menyerap tenaga kerja;
c. memakai sebagian besar sumber daya lokal;
d. menawarkan donasi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. menawarkan donasi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastruktur;
h. melaksanakan alih teknologi;
i. melaksanakan industri pionir;
j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan perjuangan mikro, kecil, atau koperasi;
l. industri yang memakai barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m. melaksanakan kegiatan perjuangan sesuai dengan kegiatan prioritas nasional dan/ atau daerah; dan/ atau
n. berorientasi ekspor.
 
 
 
(2) Jenis perjuangan tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perjuangan mikro, kecil, dan/ atau koperasi;
b. perjuangan yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. perjuangan yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
d. perjuangan yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
e. perjuangan yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus;
f. perjuangan yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan daerah;
g. perjuangan yang telah mendapat kemudahan penanaman modal dari Pemerintah Pusat; dan/ atau
h. perjuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
  
 
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian derma Modal kepada perjuangan mikro, kecil, dan/ atau koperasi di daerah;
d. derma untuk riset dan pengembangan untuk perjuangan mikro, kecil, dan/ atau koperasi di daerah;
e. derma kemudahan training vokasi perjuangan mikro, kecil, dan/ atau koperasi di daerah; dan/ atau
f. bunga pinjaman rendah.
 
(2) Pemberian Kemudahan sanggup berbentuk:
a. penyediaan data dan gosip peluang penanaman modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian derma teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
f. kemudahan susukan pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan investasi pribadi konstruksi;
h. kemudahan investasi di tempat strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah;
i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah;
j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. kemudahan susukan tenaga kerja siap pakai dan terampil;
1. kemudahan susukan pasokan materi baku; dan/ atau
m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.
 
(3) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan kemampuan daerah dan peraturan perundang-undangan.
 
  
 
 
(2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan;
b. bentuk insentif dan/ atau kemudahan yang diberikan;
c. jenis perjuangan atau kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan/ atau kemudahan;
d. tata cara Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan;
e. jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan dalam melaksanakan investasi; dan
f. penilaian dan pelaporan Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan.
 
 
 
 
 
(2) Dalam pelaksanaan Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/ atau Investor, kepala daerah melaksanakan verifikasi.
 
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan penanaman modal.
 
 
 
(2) Keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama, alamat pemohon, bidang perjuangan atau kegiatan investasi, bentuk insentif dan/atau kemudahan, jangka waktu insentif serta hak dan kewajiban akseptor insentif dan/ atau kemudahan investasi.
 
  
 
 
(2) Evaluasi sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
 
 
 
 
 
(2) Gubernur memberikan laporan hasil pelaksanaan Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan di wilayahnya kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali.
 
 
 
 
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/ atau Investor yang dilakukan oleh gubernur berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
 
(2) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/ atau Investor yang dilakukan oleh bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
  
 
1. Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/ atau Investor yang diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku hingga dengan jangka waktu tersebut berakhir.
 
2. Pemberian lnsentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/ atau Investor yang sedang diproses, diselesaikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 perihal Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2019
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
 
  BAB II
  KRITERIA, BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN
 
Bagian Kesatu
Kriteria
 
Pasal 4
 Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/ atau Investor yang memenuhi kriteria:Bagian Kesatu
Kriteria
Pasal 4
a. menawarkan donasi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat;
b. menyerap tenaga kerja;
c. memakai sebagian besar sumber daya lokal;
d. menawarkan donasi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. menawarkan donasi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastruktur;
h. melaksanakan alih teknologi;
i. melaksanakan industri pionir;
j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan perjuangan mikro, kecil, atau koperasi;
l. industri yang memakai barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m. melaksanakan kegiatan perjuangan sesuai dengan kegiatan prioritas nasional dan/ atau daerah; dan/ atau
n. berorientasi ekspor.
 Pasal 5
 (1) Pemda sanggup memprioritaskan Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan untuk jenis perjuangan tertentu atau kegiatan tertentu.(2) Jenis perjuangan tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perjuangan mikro, kecil, dan/ atau koperasi;
b. perjuangan yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. perjuangan yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
d. perjuangan yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
e. perjuangan yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus;
f. perjuangan yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan daerah;
g. perjuangan yang telah mendapat kemudahan penanaman modal dari Pemerintah Pusat; dan/ atau
h. perjuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Bagian Kedua
  Bentuk Insentif dan Kemudahan
  Pasal 6
 (1) Pemberian Insentif sanggup berbentuk:a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian derma Modal kepada perjuangan mikro, kecil, dan/ atau koperasi di daerah;
d. derma untuk riset dan pengembangan untuk perjuangan mikro, kecil, dan/ atau koperasi di daerah;
e. derma kemudahan training vokasi perjuangan mikro, kecil, dan/ atau koperasi di daerah; dan/ atau
f. bunga pinjaman rendah.
(2) Pemberian Kemudahan sanggup berbentuk:
a. penyediaan data dan gosip peluang penanaman modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian derma teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
f. kemudahan susukan pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan investasi pribadi konstruksi;
h. kemudahan investasi di tempat strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah;
i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah;
j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. kemudahan susukan tenaga kerja siap pakai dan terampil;
1. kemudahan susukan pasokan materi baku; dan/ atau
m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.
(3) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan kemampuan daerah dan peraturan perundang-undangan.
 BAB III
  PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN
  Pasal 7
 (1) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/ atau Investor diatur dengan peraturan daerah.(2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan;
b. bentuk insentif dan/ atau kemudahan yang diberikan;
c. jenis perjuangan atau kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan/ atau kemudahan;
d. tata cara Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan;
e. jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan dalam melaksanakan investasi; dan
f. penilaian dan pelaporan Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan.
 Pasal 8
 Pemda menawarkan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berpedoman pada rencana umum penanaman modal daerah atau hasil kajian yang mempertimbangkan potensi daerah dan nilai tambah di daerah. Pasal 9
 (1) Kepala daerah memutuskan standar operasional mekanisme pelaksanaan Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/ atau Investor.(2) Dalam pelaksanaan Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/ atau Investor, kepala daerah melaksanakan verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan penanaman modal.
 Pasal 10
 (1) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor ditetapkan dengan keputusan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.(2) Keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama, alamat pemohon, bidang perjuangan atau kegiatan investasi, bentuk insentif dan/atau kemudahan, jangka waktu insentif serta hak dan kewajiban akseptor insentif dan/ atau kemudahan investasi.
 BAB IV
  EVALUASI DAN PELAPORAN
  Pasal 11
 (1) Kepala daerah rnelakukan penilaian terhadap efektivitas pelaksanaan Pernberian Insentif dan/ atau Pernberian Kernudahan yang telah diberikan kepada Masyarakat dan/ atau Investor.(2) Evaluasi sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
 Pasal 12
 Pernberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan sanggup ditinjau kembali apabila menurut penilaian tidak lagi rnemenuhi kriteria sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13
 (1) Bupati/wali kota rnenyampaikan laporan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan di wilayahnya kepada gubernur setiap 1 (satu) tahun sekali.(2) Gubernur memberikan laporan hasil pelaksanaan Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan di wilayahnya kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali.
 Pasal 14
 Pemerintah Pusat menawarkan penghargaan investasi kepada Pemda yang dinilai berprestasi dalam Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/ atau Investor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V
  PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 15
 (1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/ atau Investor yang dilakukan oleh gubernur berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/ atau Investor yang dilakukan oleh bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 BAB VI
  KETENTUAN PERALIHAN
  Pasal 16
 Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:1. Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/ atau Investor yang diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku hingga dengan jangka waktu tersebut berakhir.
2. Pemberian lnsentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/ atau Investor yang sedang diproses, diselesaikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 perihal Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
 BAB VII
  KETENTUAN PENUTUP
  Pasal 17
 Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 perihal Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 18
 Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 perihal Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19
 Peraturan daerah yang mengatur Pemberian lnsentif dan Pemberian Kemudahan investasi di daerah wajib menyesuaikan paling usang 1 (satu) tahun terhitung semenjak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 20
 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Download PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Semoga bisa bermanfaat.

0 Response to "Peraturan Bkn Ri Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Tata Cara Masa Persiapan Pensiun"
Post a Comment