Panduan Aplikasi Emis Pip Madrasah Kemenag Tahun 2019

Berikut ini ialah berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun 2019. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendi Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD Umur 0-3 Tahun 2019
Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD Umur 0-3 Tahun 2019

Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD Umur 0-3 Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun 2019:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN INISIASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 0 - 3 TAHUN PADA TAHUN 2019

DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 perihal Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu memutuskan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 0-3 Tahun Pada Tahun 2019;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  3. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
  4. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
  5. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 perihal Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
  6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 perihal Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
  7. Keputusan Presiden Nomor 91/M Tahun 2015 perihal Pengangkatan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  8. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 perihal Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 perihal Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 288);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 perihal Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 perihal Standar Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 perihal Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 923) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 perihal Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 576);
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 331) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 perihal Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 653);
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 18 tahun 2018 perihal Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654);
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2018 perihal Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1697);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN INISIASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 0-3 TAHUN PADA TAHUN 2019.

Pasal 1

Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 0-3 Tahun Pada Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Februari 2019

Direktur Jenderal,
TTD.
Harris Iskandar

LAMPIRAN I

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN INISIASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 0-3 TAHUN PADA TAHUN 2019

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Berbagai penelitian memperlihatkan bahwa kualitas kehidupan anak sangat tergantung pada penanganan stimulasi di tiga tahun pertama kehidupannya. Penanganan yang holistik dan integratif diharapkan untuk mendukung tumbuh kembang anak yang optimal sehingga bisa menjadi dasar yang besar lengan berkuasa bagi perkembangan pada tahap berikutnya. Perhatian pemerintah terhadap kelompok usia 0-3 tahun semakin meningkat. Program 1.000 hari pertama kehidupan anak menjadi kegiatan utama dalam meningkatkan status gizi dan meningkatkan prevalensi kesehatan anak lebih baik. Program tersebut diyakini bisa mendukung kualitas awal perkembangan anak Indonesia.

Anak usia 0-3 tahun sebagai mata rantai awal untuk membangun sumber daya insan pelaku pembangunan insan yang handal dan kompetitif, oleh alasannya ialah itu masa 1.000 hari pertama bukan hanya menyangkut pemenuhan gizi, tetapi juga pengasuhan dan stimulasi pendidikan yang tepat. Menyadari hal tersebut Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) menyebarkan kegiatan Inisiasi PAUD untuk anak usia 0-3 tahun. Program ini dilakukan alasannya ialah layanan pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia dini usia 0-3 tahun masih sangat terbatas. Program ini juga sebagai stimulan atau motivasi pemerintah kawasan untuk menyebarkan layanan yang lebih luas di daerahnya masing-masing.

Untuk mempermudah pelaksanaan dan penyaluran dana santunan tersebut maka perlu diterbitkan pedoman atau Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Penyelenggaraan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun.

B. Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Sebagai pola bagi pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, peserta bantuan, dan banyak sekali pihak) guna mengetahui mekanisme dalam pengajuan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggung balasan bantuan.
  2. Sebagai tumpuan bagi auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Inisisasi Pendidikan Anak Usia Dini 0-3 tahun di tahun 2019.

BAB II
INISIASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 0 - 3 TAHUN

A. Pengertian

Inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun ialah kegiatan yang dilakuan satuan pendidikan penyelenggara kegiatan pendidikan anak usia dini dalam bentuk pendidikan dan pengasuhan bersama untuk anak usia 0-3 tahun yang berafiliasi dengan forum masyarakat/posyandu/ organisasi kemasyarakatan/organisasi kawan PAUD.

Kerjasama untuk inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun sanggup dilakukan dengan: (1) mendatangi forum masyarakat/posyandu/ organisasi kemasyarakatan/organisasi kawan PAUD untuk memperlihatkan layanan pendidikan dan pengasuhan untuk anak usia dini 0-3 tahun yang belum mengikuti kegiatan pendidikan anak usia dini, (2) membawa belum dewasa sewaktu-waktu ke forum pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan anak usia dini untuk mendapat pendidikan dan pengasuhan bersama.

B. Tujuan
  1. Memberikan pendidikan dan pengasuhan bersama kepada anak usia 0-3 tahun yang belum terlayani kegiatan pendidikan anak usia dini.
  2. Meningkatnya pengetahuan orang renta dalam memperlihatkan pengasuhan yang sempurna untuk anak usia 0-3 tahun;
  3. Meningkatnya jumlah anak usia dini yang akan mengikuti kegiatan PAUD;

C. Peserta

Peserta kegiatan layanan inisiasi PAUD 0-3 tahun adalah
  1. Anak usia dini usia 0 – 3 tahun yang belum terlayani pada kegiatan pendidikan anak usia dini di satuan forum penyelenggara pendidikan anak usia dini
  2. Orang renta yang memiliki anak usia 0 - 3 tahun.

D. Proses Pembelajaran
  1. Kegiatan pembelajaran dilakukan dalam bentuk pengasuhan bersama yang melibatkan orang renta bersama anaknya.
  2. Kegiatan pengasuhan bersama dilakukan minimal 12 kali @ 120 menit.

E. Evaluasi

Evaluasi dilakukan untuk melihat:
  1. Perkembangan motorik, bahasa, sosial-emosional, kognitif anak usia 0-3 tahun yang mendapat pendidikan dan pengasuhan.
  2. Kegiatan penilaian anak dilakukan melalui proses pengamatan.
  3. Proses pengamatan anak dilakukan setiap pertemuan.

F. Indikator Keberhasilan
  1. Meningkatnya aspek perkembangan anak sesuai dengan tahapan usianya.
  2. Meningkatnya kemampuan orang renta dalam memfasilitasi anak bermain melalui kegiatan pengasuhan bersama.
  3. 80% dari jumlah peserta kegiatan aktif dalam setiap pertemuan.

    Download Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD Umur 0-3 Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:




    Download File:
    Download Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD Umur 0-3 Tahun 2019.pdf 

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    0 Response to "Panduan Aplikasi Emis Pip Madrasah Kemenag Tahun 2019"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel